homeEsaiMENGAPA INTERVENSI PRESIDEN DAN DPR DAPAT MENGGANGGU KEPASTIAN HUKUM?

MENGAPA INTERVENSI PRESIDEN DAN DPR DAPAT MENGGANGGU KEPASTIAN HUKUM?

Menjaga independensi peradilan dari intervensi politik presiden dan DPR adalah kunci utama mewujudkan keadilan hukum tanpa drama.

Saat ini ada konsep bernegara di Indonesia yang sering disebut tapi kadang terlupakan bahkan diabaikan dalam praktiknya. 

Yup, itu adalah konsep trias politica yang memiliki arti pemisahan kekuasaaan. Konsep trias politica yang dicetuskan John Locke dan disempurnakan Montesquieu ini membagi negara menjadi 3 kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. 

Ada Namanya Trias Politica

Secara sederhana Presiden (eksekutif) memimpin jalannya pemerintahan, DPR (legislatif) menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, lembaga peradilan (yudikatif) menjalankan penegakan hukum secara independen.

Tapi, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia saat ini, beberapa kali muncul dorongan agar presiden dan DPR ikut atau intervensi dalam proses penegakan hukum. Ada momen masyarakat mendesak presiden turun tangan dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalan. Sementara itu, DPR juga kerap membentuk panitia khusus atau melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum berjalan. 

Sekilas tindakan itu terlihat sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan, tetapi jika dilakukan secara berlebihan atau intervensi justru melupakan konsep pembagian kekuasaan dalam trias politica.

BACA JUGA: SEJARAH PENCANTUMAN “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM” PADA UUD 1945 AMANDEMEN

Penegakan Hukum Harus Independen

Konstitusi kita sudah jelas mengatur bahwa Indonesia adalah negara hukum, ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI tahun 1945, yang artinya segala tindakan penyelenggara negara didasarkan pada hukum. Dalam berbagai literatur disebutkan salah satu ciri utama negara hukum adalah peradilan yang independen atau bebas dan tidak memihak. 

Artinya, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan harus berlangsung berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan karena adanya tekanan dari kekuasaan politik.

Presiden Tidak Mendikte Penegakan Hukum

Presiden memang memiliki kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, kewenangan itu tidak berarti presiden boleh menggunakan kekuasaan politiknya untuk mendikte proses pembuktian atau hasil perkara/putusan. Jika itu terjadi, maka kedudukan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum yang merdeka dan independen akan dipertanyakan. 

Selain itu, kepercayaan publik terhadap proses hukum bisa menurun, karena masyarakat menganggap hasil dari suatu perkara itu lebih ditentukan oleh kekuasaan politik dibandingkan fakta hukum.

BACA JUGA: DEWI THEMIS: SIMBOL KEADILAN YANG TERLUPAKAN

DPR adalah Pengawas

Hal itu juga berlaku bagi DPR, fungsi pengawasan yang dimiliki DPR memang penting sebagai bentuk checks and balances. Tapi, fungsi pengawasan tersebut seharusnya digunakan untuk evaluasi kebijakan, penggunaan anggaran atau efektivitas kelembagaan, bukan mengintervensi substansi perkara yang sedang diproses. Ketika DPR terlalu jauh masuk ke dalam penanganan perkara tertentu, muncul resiko proses hukum berubah menjadi arena tarik menarik kepentingan politik.

Apa Risikonya Kalau Politik Terlalu Ikut Campur?

Dampak buruk dari keterlibatan politik yang berlebihan dalam penegakan hukum mengakibatkan independensi lembaga peradilan dan penegak hukum menjadi terancam. Polisi, jaksa, maupun hakim akan berada di posisi sulit ketika harus memilih antara mengikuti hukum atau tekanan politik. Kondisi tersebut dapat mengganggu kemerdekaan hakim serta profesionalitas penyidik dan penuntut umum. 

Selain itu, kepastian hukum juga akan terganggu. Salah satu tujuan hukum adalah memberikan kepastian hukum, ketika suatu perkara dapat berubah arah hanya karena adanya tekanan dari pejabat politik atau dinamika politik parlemen, maka masyarakat akan kehilangan kepastian hukum dan keyakinan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

Dalam perspektif teori hukum ketatanegaraan pembatasan kekuasaan merupakan prinsip yang sangat penting untuk mencegah kekuasaan absolute. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling mengawasi tanpa saling mengambil alih fungsi masing-masing. 

Justru dengan adanya pembagian kewenangan tersebut, peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalkan. 

BACA JUGA: SEBERAPA BESAR SIH KEKUASAAN YANG DIMILIKI SEORANG PRESIDEN? APA AJA BATASANNYA?

Lalu, Bagaimana Seharusnya?

Hal ini bukan berarti presiden maupun DPR tidak boleh sama sekali memakai kewenangannya dalam penegakan hukum. Mereka tetap memiliki peran dalam membentuk kebijakan hukum nasional, memperbaiki regulasi, mengalokasikan anggaran bagi aparat penegak hukum, serta melakukan pengawasan terhadap tata kelola lembaga penegak hukum. 

Namun, batasnya harus jelas, mereka tidak boleh mengarahkan hasil suatu perkara, memberikan tekanan terhadap hakim, jaksa atau penyidik, maupun memanfaatkan proses hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan politik.

Indonesia harus terus memperkuat kualitas hukumnya sebagai negara hukum. Salah satu syarat penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah menjaga independensi penegakan hukum dari intervensi politik. 

Semakin besar campur tangan kekuasaan politik dalam suatu perkara, semakin besar juga resiko melemahnya supremasi hukum. Sebaliknya, ketika setiap lembaga negara menghormati batas kewenangannya masing-masing, sistem hukum akan bekerja lebih objektif, profesional dan dipercaya masyarakat.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori