homeJokpus4 KEJANGGALAN PENETAPAN ADIES KADIR (ANGGOTA DPR) MENJADI JADI...

4 KEJANGGALAN PENETAPAN ADIES KADIR (ANGGOTA DPR) MENJADI JADI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Senin (26/1), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), masa jabatan Hakim MK berakhir ketika ia genap berusia 70 tahun. Dengan begitu, Arief Hidayat yang lahir 3 Februari 1956 akan purnatugas pada 3 Februari 2026. 

Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Pasal 18 UU MK mengatur bahwa Hakim MK terdiri dari 9 orang, 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari DPR dan 3 orang dari presiden. Mengingat Arief Hidayat adalah Hakim MK usulan DPR maka DPR pula yang berwenang mengusulkan hakim pengganti. 

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR periode 2024-2029, menjadi satu-satunya calon dalam uji kelayakan dan kepatutan. Setelah melakukan presentasi selama 10 menit, semua fraksi sepakat memilih Adies Kadir sebagai Hakim MK usulan DPR. Sehari berikutnya, DPR melakukan rapat untuk meresmikan Adies Kadir sebagai Hakim MK yang baru. 

Bukan DPR namanya kalau setiap tindak-tanduknya tidak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dalam penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK. 

BACA JUGA: 4 PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA KEHAKIMAN DAN PENJAGA UUD 1945, APAKAH SUDAH SESUAI HARAPAN?

Pertama, Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) dan baru mundur dari dua posisi tersebut tepat di hari uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakanan. Hal ini membuat kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di tubuh MK sangat besar.

Kedua, UU MK menyebut salah satu syarat menjadi Hakim MK ialah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Cukup kontras dengan kepribadian Adies Kadir yang pernah menyatakan tunjangan rumah DPR Rp50 juta sebulan merupakan hal normal. “Anggota DPR tidak lagi mendapat rumah dinas, sementara harga kos daerah Senayan Rp3 juta per hari dikalikan dengan 26 hari kerja berarti Rp78 juta per bulan” katanya. Tidak mengherankan jika ucapan Adies Kadir menjadi salah satu penyebab demonstrasi besar pada bulan Agustus 2025. 

Ketiga, uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir tidak didahului oleh pengumuman dari DPR. Umumnya, DPR selalu mengeluarkan pemberitahuan mengenai tujuan, tanggal pelaksanaan dan calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Pengumuman merupakan konsekuensi dari prinsip transparansi dan partisipatif yang diatur dalam Tata Tertib DPR dan UU MK. Tidak mungkin masyarakat dapat terlibat jika informasi baru tersebar saat uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan.

BACA JUGA: 4 PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Keempat, DPR sudah memiliki Hakim MK pengganti yakni Inosentius Samsul yang lolos uji kelayakan dan kepatutan pada bulan Agustus 2025. Selama MK berdiri, baru kali ini ada calon Hakim MK yang telah terpilih digantikan oleh Hakim MK yang baru. DPR berdalih penggantian calon dilakukan untuk kepentingan konstitusional DPR. “Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat untuk menjaga muruahnya, kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsi yang hakiki,” kata Ketua Komisi III, Habiburokhman. 

Keberadaan Mantan Wakil Ketua DPR RI dan petinggi partai Golkar di dalam MK seperti duri dalam daging. Hakim MK yang hanya terdiri dari 9 orang membuat satu suara sangat berharga, ketika musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil menggunakan sistem voting. 

Kita bisa belajar dari judicial review yang pernah diajukan Almas Tsaqibbirru, bagaimana selisih satu suara bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden yang akhirnya terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.  

Dengan demikian, empat alasan di atas sudah cukup menjadi alasan bagi masyarakat untuk khawatir terhadap sepak terjang Mahkamah Konstitusi ke depan. 

Sebagai guardian of constitution, Mahkamah Konstitusi tak ubahnya wasit yang menjamin terlaksananya konstitusi. Ketika pemain turut memegang peran menjadi wasit maka independensi wasit menjadi kabur. Sementara itu, kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama dari sebuah negara demokrasi.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Antonius Sanjaya
Antonius Sanjaya
Mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, tertarik mendalami isu ketatanegaraan, politik, hukum dan lingkungan.
5 2 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id