homeEsaiAMANDEMEN VS ADDENDUM DALAM KONTRAK: KELIHATANNYA MIRIP, TAPI SEBENARNYA...

AMANDEMEN VS ADDENDUM DALAM KONTRAK: KELIHATANNYA MIRIP, TAPI SEBENARNYA BEDA

Pahami perbedaan amandemen dan adendum dalam hukum perjanjian agar kamu tidak salah saat mengubah dokumen kontrak bisnis.

Kalau kalian sering berkutat dengan kontrak, pasti pernah menemukan istilah adendum dan amandemen.

Dua istilah ini biasanya muncul ketika kontrak sudah ditandatangani, tetapi di tengah jalan para pihak merasa ada ketentuan yang perlu ditambah, diperbaiki atau diubah.

Makanya pertanyaan klasiknya selalu sama “Bedanya apa sih? Bukannya sama-sama mengubah kontrak?”

Secara sederhana, adendum biasanya digunakan untuk menambahkan atau melengkapi ketentuan dalam kontrak, sedangkan amandemen lebih sering digunakan untuk mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada.

Misalnya, kontrak awal belum mengatur soal kerahasiaan data. Kemudian para pihak sepakat menambahkan klausul kerahasiaan (confidentiality clause). Dalam praktik, dokumen tambahan tersebut bisa disebut adendum.

Sementara itu, kalau kontrak awal menyebut harga Rp500 juta lalu diubah menjadi Rp600 juta, atau waktu penyelesaian pekerjaan dari 30 September menjadi 30 November, perubahan seperti ini lebih sering disebut amandemen.

BACA JUGA: FORCE MAJEURE, KLAUSUL PENYELAMAT KONTRAK SAAT KEADAAN DARURAT

Format Kontrak Tidak Harus Selalu Sama

Dalam hukum perjanjian, kita mengenal asas kebebasan berkontrak.

Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata pada prinsipnya menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Artinya, apa yang sudah disepakati para pihak dalam kontrak pada dasarnya mengikat dan harus dipatuhi.

Nah, kalau kontraknya mau diubah gimana?

Pasal 1338 Ayat (2) KUHPerdata menegaskan bahwa suatu persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang.

Jadi, kontrak yang sudah disepakati nggak bisa seenaknya diubah atau ditarik kembali secara sepihak. Kalau para pihak mau mengubah, menambah atau menyesuaikan isi kontrak, pada prinsipnya perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan para pihak atau mengikuti mekanisme perubahan yang sebelumnya sudah mereka sepakati dalam kontrak.

Di sinilah addendum atau amandemen biasanya digunakan.

Tapi para pihak tetap punya ruang untuk menentukan bagaimana bentuk dan mekanisme perubahan kontraknya. Nggak ada ketentuan umum dalam KUHPerdata yang bilang:

BACA JUGA: APAKAH ODADING DAN ACTA VAN DADING BERSAUDARA?

“Kalau menambah pasal, wajib pakai dokumen bernama adendum.”

Atau

“Kalau mengubah harga, wajib pakai dokumen bernama amandemen.”

Yang penting perubahannya jelas, disepakati para pihak dan tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Istilah tersebut lebih banyak berkembang dalam praktik perancangan kontrak (contract drafting).

Bebas Bentuk Bukan Berarti Ngawur

Di sinilah kemampuan contract drafting menjadi penting.

Misalnya membuat addendum, jangan cuma menulis:

“Para pihak sepakat menambahkan Pasal 15.”

Pasal 15 itu isinya apa? Berlaku sejak kapan? Bagaimana hubungannya dengan kontrak sebelumnya? Apakah ketentuan lain tetap berlaku?

Hal-hal seperti itu harus jelas.

Begitu juga ketika membuat amandemen.

Kalau harga diubah dari Rp500 juta menjadi Rp600 juta, jangan cuma mengganti angka. Harus jelas ketentuan mana yang diubah, kapan perubahan mulai berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap pembayaran atau kewajiban yang sebelumnya sudah berjalan.

Kontrak itu nggak cukup kalau hanya dilihat sebagai suatu formalitas. Yang paling penting justru isi kesepakatannya jelas dan nggak bikin para pihak berantem gara-gara beda tafsir.

BACA JUGA: CURKUM #70 PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)

Jangan Terjebak Judul Dokumennya

Dalam praktik, istilah adendum dan amandemen memang kadang digunakan secara tumpang tindih.

Dokumen berjudul “Adendum Perjanjian” bisa saja isinya mengubah harga, jangka waktu, bahkan kewajiban para pihak.

Sebaliknya, dokumen bernama “Amandemen Perjanjian” bisa saja justru menambahkan klausul baru.

Terus mana yang benar?

Lihat substansinya.

Nama dokumen tetap penting karena membantu menunjukkan maksud para pihak. Tapi judul saja nggak otomatis menentukan akibat hukumnya.

Jadi, secara sederhana kita memang bisa membedakan bahwa adendum lebih sering digunakan untuk menambah atau melengkapi ketentuan, sementara amandemen lebih sering digunakan untuk mengubah ketentuan yang sudah ada.

Tapi kalau suatu hari kalian ketemu dokumen bernama “Adendum” jangan langsung menyimpulkan isinya cuma tambahan.

Baca dulu klausulnya. Dalam kontrak, judul boleh beda-beda, tapi yang benar-benar mengikat adalah apa yang disepakati para pihak.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori