CURKUM #70 PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya dong. Saya bingung nih, kemarin saya nonton sidang, lalu gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima alias NO. Aku bingung maksudnya apa ya? Tolong dong, dijelasin putusan NO itu apa? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih ya atas pertanyaannya. Kami akan coba menjawab kebingungan kamu.

Pada dasarnya susunan pokok gugatan terdiri dari judul, pengadilan tempat didaftarkannya gugatan, para pihak, posita gugatan dan petitum gugatan. Sebagai tambahan gugatan harus ditandatangani oleh inperson atau kuasanya, yang diberikan keterangan tempat dan tanggal.

Format gugatan itulah yang nantinya akan dinilai oleh hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Hakim akan menilai apakah gugatan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil. Contoh parameter penilaian syarat formil adalah kompetensi pengadilan baik kompetensi absolut (lingkup kewenangan pengadilan) maupun kompetensi relative (wilayah yurisdiksi pengadilan). 

BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Nah, untuk gugatan yang tidak memenuhi syarat formil maka nantinya dapat mengakibatkan Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa dikenal sebagai putusan NO, pengertiannya adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan adalah sebagai berikut.

  1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 Ayat (1) HIR.
  2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum.
  3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium.
  4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, nebis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

M. Yahya Harahap juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil putusan yang dijatuhkan harus dicantumkan dengan jelas dan tegas dalam amar putusan yang “Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO).”

Menurut M. Yahya Harahap, faktor-faktor yang menyebabkan lahirnya putusan  (N.O) adalah sebagai berikut.

  1. Apabila surat Gugatan salah alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif yang mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan hakim tidak berwenang untuk mengadili.
  2. Apabila gugatan error in persona, dalam artian kekeliruan atau kesalahan yang bertindak sebagai penggugat maupun yang ditarik sebagai tergugat (orang yang digugat kabur, tidak jelas,salah orang).
  3. Gugatan tidak mempunyai dasar hukum di antaranya adalah dalil gugatan yang satu dengan yang lain saling bertentangan, dalil gugatan tidak menegaskan secara jelas atas obyek yang disengketakan sehingga gugatan dianggap cacat formil.
  4. Gugatan tidak memenuhi syarat formil dan materiil petitum (pokok tuntutan) misalnya tidak menyebutkan secara tegas dan jelas apa yang dimintakan atau petitum bersifat umum.
  5. Gugatan kurang pihak, misalnya pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap, masih ada orang yang seharusnya mesti ikut bertindak sebagai penggugat dan ditarik tergugat.
  6. Petitum (pokok tuntutan) tidak sejalan dan bertentangan dengan dalil gugatan, sehingga gugatan mengandung cacat /obscuur libel.

BACA JUGA: PROSES SIDANG PERDATA

Apabila gugatan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan surat gugatan  mengandung cacat formil, maka penggugat masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat gugatan lalu mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri.

Terhadap putusan yang tidak dapat diterima atau N.O, maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah:

  1. mengajukan upaya hukum banding pada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) dalam daerah hukum yang meliputi daerah hukum di mana gugatan tersebut diajukan, atau;
  2. memperbaiki kembali gugatan dengan menambah pihak- pihak yang masih kurang untuk ditarik sebagai pihak dan diajukan kembali sebagai perkara baru.

Mungkin itu sedikit penjelasan dari kami mengenai Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O), semoga tercerahkan dan bermanfaat ya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id