Belum lama publik terbiasa melihat Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan. Eh, kursinya sudah berganti penghuni. Pada 14 September 2026, melalui Keppres Nomor 97/P Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Namanya reshuffle, tentu bukan barang baru. Tapi tetap ada pertanyaan yang menarik, “Emangnya, presiden bisa mengganti menteri kapan saja? Harus ada pelanggaran dulu nggak sih? Dan kalau seorang menteri dicopot, presiden wajib menjelaskan alasannya ke publik nggak?”
Yang lima tahun masa pemerintahannya, bukan garansi kursi menterinya.
Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945 menyebut Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Lalu, Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945 tegas menyebut, “Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.”
Jadi, dari desain konstitusinya saja sudah kelihatan hubungan presiden dan menteri. Menteri adalah pembantu presiden, sementara kewenangan mengangkat dan memberhentikannya berada pada presiden.
Artinya, sekali dilantik jadi menteri bukan berarti otomatis dapat jatah kursi sampai pemerintahan selesai. Menteri adalah pembantu presiden dan kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden.
Jadi, tulisan “Kabinet Merah Putih 2024–2029” jangan diartikan semacam garansi kalau semua nama di dalamnya bakal bertahan sampai 2029. Susunannya bisa berubah di tengah jalan.
BACA JUGA: RESHUFFLE MENTERI ITU PENTING GA SIH?
Apakah harus bikin salah dulu baru bisa dicopot?
Ya, nggak juga sih. Pasal 24 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memuat beberapa alasan pemberhentian menteri, yaitu:
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
- alasan lain yang ditetapkan oleh presiden.
Oke, coba kita fokus pada satu klausul yang ruangnya cukup lebar, “Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.”
Nah, di sini artinya pemberhentian menteri nggak harus selalu didahului pelanggaran hukum. Presiden punya ruang luas untuk mengevaluasi pembantunya dengan berbagai pertimbanagn. Dalam praktiknya, pertimbangan tersebut bisa berkaitan dengan kinerja, arah kebijakan, kebutuhan pemerintahan, maupun pertimbangan politik.
Jadi menteri yang terkena reshuffle bukan berarti habis melakukan pelanggaran ya.
Apakah artinya presiden bisa bilang, “Pokoknya ganti menterinya?”
Secara hukum, presiden memang punya ruang yang sangat luas.
Kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri memang diberikan langsung oleh UUD 1945 dan kerap disebut sebagai bagian dari hak prerogatif presiden. Tapi ‘hak prerogatif’ bukan sinonim dari, “Boleh semaunya tanpa aturan.”
Dasar kewenangannya jelas ada. UU Kementerian Negara juga tetap mengatur alasan pemberhentian. Hanya saja, lewat kalimat, “Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden,” ruang penilaiannya memang sangat luas.
UU Kementerian Negara tidak mengatur kewajiban presiden untuk membeberkan seluruh pertimbangan politik di balik reshuffle kepada publik.
Jadi, kita tahu kalau bukan berarti “Presiden boleh mencopot menteri tanpa alasan,” tapi presiden punya ruang yang luas dalam menentukan alasan pemberhentian menteri.
BACA JUGA: KABINET ZAKEN PRABOWO-GIBRAN, GAME CHANGER ATAU MALAH BLUNDER?
Punya wewenang bukan berarti nggak boleh ditanya.
Di sinilah bedanya kewenangan secara hukum dan akuntabilitas politik.
Secara hukum, presiden berwenang mengganti menteri. Tapi keputusan yang sah secara hukum belum tentu selesai dibahas hanya dengan kalimat, “Itu hak prerogatif Presiden.”
Secara politik dan demokrasi, publik tetap boleh bertanya kenapa pergantian itu dilakukan dan ke mana arah kebijakan setelahnya.
Pertanyaan publik bukan berarti membuat reshuffle menjadi tidak sah. Sebaliknya, punya kewenangan juga bukan berarti setiap keputusan pemerintah kebal dari kritik.
Kursi menteri memang bisa berganti karena presiden punya kewenangan luas menentukan siapa yang dipercaya membantunya. Tapi kalau pergantian itu menyangkut jabatan strategis, boleh dong, publik bertanya, “Sebenarnya apa pertimbangan di balik reshuffle tersebut?”


