Pertanyaan :
Halo, Kak. Saya mau tanya, jadi apakah advokat berhak untuk mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan di kepolisian?
-Isaac
Jawaban :
Terima kasih Kak Isaac, atas pertanyaan yang sangat bagus dan bermanfaat bagi pembaca setia klikhukum.id.
Pada dasarnya ketika menjalankan tugas dan profesinya dalam penanganan perkara pidana, advokat disebut sebagai penasehat hukum. Jika pertanyaannya apakah penasehat hukum berhak mengikuti tahapan pemeriksaan di kepolisian, jawabannya adalah berhak namun terbatas.
Adapun batasan-batasannya sebagaimana telah diatur dalam Perkap Kepolisian Negara No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Pasal 115 KUHAP tergolong Pasif, apalagi jika mendampingi klien sebagai terlapor dan/atau tersangka.
Penasehat hukum dalam proses pemeriksaan perkara pidana baik tingkat penyelidikan dan penyidikan di kepolisian hanya sebagai penonton saja. Karena kewenangannya terbatas hanya melihat serta mendengar atau within sight and within hearing dalam mengikuti jalannya pemeriksaan.
Dan peran pentingnya seorang penasehat hukum dipersiapkan pada tahapan persidangan untuk mengcounter balik melalui bantahan, pembelaan dan nasihat hukum dalam membela kepentingan kliennya sebagai terdakwa.
Walaupun secara normatif hukum sikap penasehat hukum pasif dalam pemeriksaan perkara di kepolisian, namun kehadirannya sangat penting sebagai wujud penegakkan hukum yang seimbang serta berguna untuk kepentingan tersangka pada khususnya.
Contohnya untuk menghindari sikap arogansi oknum penyidik ketika memeriksa suatu perkara, menciptakan proses pemeriksaan perkara lebih manusiawi dan secara psikologis untuk mendorong tersangka lebih berani mengemukakan kebenaran yang dimiliki dan diketahuinya.
Selanjutnya kedudukan penasehat hukum ketika mendampingi seorang klien yang posisinya sebagai pelapor, hak dan kewenangannya pun masih tergolong terbatas meliputi sebagai pihak yang memberikan informasi dan nasehat hukum kepada pelapor ketika dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu juga sebagai pihak yang melakukan controlling procedure supaya dalam proses jalannya laporan polisi tersebut sesuai dengan SOP yang ada dan tidak sewenang-wenang.
BACA JUGA: 4 PERAN PENTING JAKSA DALAM SISTEM PERADILAN
Pengertian kategori penasehat hukum hak dan kewenangannya terbatas dalam mendampingi kliennya sebagai pelapor, di antaranya tidak dibenarkan untuk ikut intervensi kewenangan penyidik saat melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Harus mengarahkan kliennya lebih kooperatif ketika diperiksa demi menemukan suatu keadilan yang terang benderang dan tidak diperbolehkan mengarahkan penyidik apalagi sampai memutarbalikan fakta hukum yang terjadi.
Konklusinya tahapan yang berhak dilakukan oleh penasehat hukum dalam mendampingi kliennya untuk perkara pidana yaitu mendampingi ketika tahap pemeriksaan baik sebagai pelapor atau terlapor, mendapatkan laporan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) bagi pelapor.
Mendapatkan salinan surat perintah penahanan bagi terlapor, mendampingi terlapor pada saat pemeriksaan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan dan mendapatkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi terlapor.
Itulah jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat ya.