homeJokpusKALO GANTI PENYIDIK, ALAT BUKTI PINDAH TANGAN, ADMINISTRASINYA IKUT...

KALO GANTI PENYIDIK, ALAT BUKTI PINDAH TANGAN, ADMINISTRASINYA IKUT NEBENG?

Mengurai batas kewenangan penyidik baru dalam menguasai serta menggunakan alat bukti operan dari penyidikan instansi sebelumnya.

Hukum acara pidana punya pekerjaan yang agak tidak enak, yaitu membantu negara mengejar pelaku kejahatan, tetapi pada saat yang sama juga harus menahan negara agar tidak terlalu semangat. 

Negara memang punya ius puniendi, tetapi kekuasaan itu tidak datang dengan bebas bisa melakukan apa saja. Dalam hukum acara, kewenangan aparat harus tertulis, jelas dan digunakan secara ketat.

Masalah menarik muncul ketika sebuah perkara semula disidik oleh institusi A, lalu ditangani institusi B. Misalnya, alat bukti sudah diperoleh, saksi sudah diperiksa, bahkan benda sudah disita. 

Pertanyaannya, kalau alat bukti itu diperoleh secara sah oleh penyidik pertama, apakah penyidik kedua otomatis boleh menguasai dan menggunakannya? 

Jangan-jangan alat buktinya ikut pindah, tapi urusan administrasinya ketinggalan?

BACA JUGA: ADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU

Bagi Pejabat, Tidak Diatur Belum Tentu Boleh

Secara hukum, persoalannya tidak sesederhana itu. Kewenangan publik berbeda dengan kebebasan warga negara. Bagi warga, sepanjang tidak dilarang hukum, pada dasarnya boleh dilakukan. 

Bagi pejabat, logikanya terbalik. Kalau kewenangannya tidak diberikan, tidak bisa tiba-tiba dianggap ada hanya karena tidak ditemukan larangan. Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 juga menempatkan hukum acara pidana dalam prinsip lex scripta, lex certa dan lex stricta.

Karena itu, harus dibedakan antara kewenangan untuk menyidik dan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan. Institusi A bisa saja berwenang menyidik. Institusi B juga berwenang menyidik tindak pidana yang sama. Namun dua kewenangan itu belum otomatis menghasilkan kesimpulan bahwa semua akibat hukum tindakan A bisa diwariskan kepada B. Masih diperlukan jembatan normatif yang menghubungkan keduanya.

Contoh paling jelas justru ada pada KPK. Pasal 10A Undang-Undang KPK secara tegas memberi KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan kepolisian atau kejaksaan. Undang-undang bahkan mengatur penyerahan tersangka, seluruh berkas perkara, alat bukti dan dokumen lain. Pada saat penyerahan itulah tugas dan kewenangan beralih. 

Artinya, pembentuk undang-undang tahu cara membuat pengambilalihan yang sah. Tidak ujug-ujug langsung pindah gitu aja tanpa dasar hukum yang jelas. 

BACA JUGA: CURKUM #166 APAKAH ADVOKAT BISA IKUT TAHAPAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN?

Persetujuan Pengadilan atas Penyitaan Melekat Pada benda Sitaan atau Pada Penyidik?

Masalah menjadi lebih sensitif ketika yang berpindah adalah benda sitaan. KUHAP menempatkan penyitaan di bawah pengawasan pengadilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 119 Ayat (1) KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan penyidik terlebih dahulu meminta izin ketua pengadilan negeri. Sedangkan dalam keadaan mendesak tetap ada kewajiban meminta persetujuan setelah penyitaan. 

Jadi, yang diuji pengadilan bukan hanya benda sitaannya, melainkan juga penggunaan kewenangan negara terhadap benda tertentu untuk kepentingan proses tertentu.

Di sinilah pertanyaannya menjadi menarik, apakah persetujuan pengadilan melekat pada bendanya, atau pada tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tertentu? 

Masalahnya, perpindahan penguasaan benda sitaan kepada penyidik lain tidak serta-merta dapat disamakan dengan penyitaan baru. Harus dilihat terlebih dahulu dasar perpindahan penyidikannya dan bagaimana benda tersebut beralih ke penguasaan penyidik kedua. 

Jika perpindahan itu merupakan bagian dari pengambilalihan penyidikan yang memang diberikan undang-undang, penguasaan benda sitaan dapat dipandang sebagai kelanjutan dari proses sebelumnya. Namun, jika tidak ada mekanisme pengambilalihan yang jelas, muncul pertanyaan lain, atas dasar kewenangan apa penyidik kedua menguasai benda tersebut?

Baru setelah itu persoalan izin penyitaan menjadi relevan. Jika tindakan penyidik kedua secara hukum merupakan penyitaan baru, tentu harus dilihat apakah tindakan tersebut memenuhi syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. 

Sebaliknya, jika hanya merupakan kelanjutan dari penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan secara sah dalam mekanisme pengalihan penyidikan yang sah, persoalannya bukan sesederhana meminta izin penyitaan dari awal lagi.

BACA JUGA: CURKUM #89 PERBEDAAN PENYIDIKAN DAN PENYELIDIKAN

Dasar Penyitaan Tidak Boleh Hanya Dilihat dari Melekatnya Persetujuan Pengadilan

Dengan demikian, pertanyaannya bukan semata-mata apakah persetujuan pengadilan melekat pada benda atau melekat pada penyidik. Yang lebih dulu harus dijawab adalah apa dasar pengalihan penyidikannya, apa dasar perpindahan penguasaan benda sitaan tersebut dan apakah tindakan penyidik penerima dapat dikualifikasikan sebagai penyitaan baru. 

Dalam situasi seperti ini, prinsip pembatasan kewenangan menjadi penting. Ketiadaan pengaturan yang jelas tidak dapat dengan sendirinya dibaca sebagai pemberian kewenangan baru kepada aparat 

Solusinya bukan berarti setiap perpindahan perkara harus membuat penyidikan kembali ke langkah awal. Itu juga tidak masuk akal. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas mengenai kapan hasil penyidikan dapat digunakan oleh institusi lain, bagaimana status benda sitaan, siapa yang bertanggung jawab atas penguasaannya dan apakah izin pengadilan sebelumnya tetap berlaku.

Pada akhirnya, pertanyaan sebenarnya bukan apakah alat bukti yang sah mendadak berubah menjadi tidak sah ketika berpindah tangan. Pertanyaannya lebih sederhana sekaligus lebih sulit: siapa yang berwenang menggunakannya dan dari mana kewenangan itu berasal? Dalam negara hukum, jawaban terbaik seharusnya ditemukan di dalam hukum, bukan sekadar dalam kalimat sakti: “Yang penting koordinasi.”

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Daniel Horasman Napitupulu
Daniel Horasman Napitupulu
Daniel Horasman Napitupulu adalah lulusan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan bekerja pada lingkungan peradilan. Minat penulis meliputi hukum acara pidana, pembuktian dan kebijakan peradilan.
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori