Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau konsultasi nih, mohon penjelasan tentang perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu bagaimana? Makasih kakak yang baik hati. Salam bahagia.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih atas pertanyaannya. Kami akan mencoba menjawab pertanyaan kamu.
Banyak orang yang sedang bermasalah dengan hukum khususnya hukum pidana, tapi tidak memahami istilah penyidikan dan penyelidikan.
Di dalam KUHAP kedua istilah penyidikan dan penyelidikan dipisahkan. Pengertian dan perbedaan antara penyidikan dan penyelidikan dijelaskan dalam Pasal 1 KUHAP.
Penyelidikan
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan yang disebutkan dalacam Pasal 1 angka 5 KUHAP.
BACA JUGA: LIKA-LIKU LAPORAN POLISI
Penyelidikan dilakukan berdasarkan berikut ini.
- Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik dan masyarakat.
- Laporan polisi.
- Berita Acara pemeriksaan di TKP.
Penyelidikan pada dasarnya bukanlah suatu tindakan yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, penyelidikan dapat dikatakan sebagai bagian dari fungsi penyidikan.
Penyidikan
Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Fungsi Penyidikan yang akan dilakukan meliputi:
- ketentuan tentang alat-alat bukti;
- ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik;
- pemeriksaan di tempat kejadian;
- pemanggilan tersangka atau terdakwa;
- penahanan sementara.
- penggeledahan;
- pemeriksaan atau interogasi;
- berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat);
- penyitaan;
- penyampingan perkara;
- pelimpahan perkara kepada penuntut umum dan pengembaliannya kepada
penyidik untuk disempurnakan.
BACA JUGA: MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI
Pada dasarnya penyidikan adalah tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana yang terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, penekanannya terletak tindakan ‘mencari dan menemukan’ suatu ‘peristiwa’ yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan ‘mencari serta mengumpulkan permulaan alat bukti.’ Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan ‘pelakunya.’
Jadi pada intinya perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan pada dua hal, yaitu proses dan pelakunya. Dari segi proses, penyelidikan adalah proses untuk menentukan suatu tindakan apakah tergolong tindak pidana atau bukan. Sedangkan penyidikan adalah proses untuk membuat terang suatu tindak pidana dengan alat bukti dan menetapkan tersangkanya.
Jadi gitu ya gaes, bedanya penyelidikan dan penyidikan. Semoga bermanfaat ya. Jalan sendirian, tanpa kekasih. Cukup sekian,dan terima kasih.