APAKAH ODADING DAN ACTA VAN DADING BERSAUDARA?

Kemantapan Ade Londok dalam mereveiw kue Odading Mang Oleh, berbuntut antrian panjang para pembeli yang ingin merasakan lezatnya kue tersebut. Kemungkinan para pembeli itu penasaran, kok bisa ya! Dengan memakan Odading, rasanya seperti jadi Iron Man.

Sungguh konsep promosi yang luar biasa, dicetuskan oleh Ade Londok mengelaborasikan tepung dengan besi. Lah, kan Odading terbuat dari tepung, sedangkan kostum Iron Man berbahan besi. Kok bisa kepikiran ya?

Terus apakah setelah keviralan kue Odading Mang Oleh, si Ade Londok bakalan diangkat menjadi Duta Odading Indonesia? Saya kira perlu adanya usulan tersebut. Hehehe.

Kalo ngomongin soal Odading, kiranya kita perlu mendengar nasehat dari Saeb Preman Pensiun. Di suatu ketika dia pernah menjelaskan, “Dulu waktu jaman penjajahan seorang anak Belanda minta dibelikan kue yang ia sendiri tidak tau namanya, setelah si anak membeli dan si ibu melihat, terus langsung bilang, ‘Oh yang itu?’ si ibu menyebutnya dengan Bahasa Belanda “O, dat ding?” (oh that thing), sejak saat itu kue ini disebut Odading.” Itulah penjelasan Saep Preman Pensiun sebagaimana dikutip dari akun Youtube RCTI.

Ternyata keviralan kue Odading, jadi suatu pembahasan diskusi yang asik dalam ruang kolektif klikhukum.id. Dimulai dari pertanyaan Mahend kepada Binsar, “Kue Odading itu bentuknya seperti apa sih Sar?” lantas Binsar pun menjawab, “Aku juga gak tau Hen.”

“Terus apakah ada hubungan hukum, antara kue Odading dengan Acta Van Dading Sar?” ungkap si Mahend kepada Binsar.

“Duh Hen, bentuknya saja aku belum tau, apalagi tentang hubungan hukumnya,” balas si Binsar.

BACA JUGA: AKTA KELAHIRAN ANAK LUAR KAWIN

“Jadi begini loh Hen, Binsar. Odading itu sodara sepupunya Acta Van Dading,” ujar Bang Widi sembari masuk dalam diskusi antara Mahend dan Binsar.

“Lah, tenane Bang?” balas dengan cepat si Mahend.

“Kandani og, ngeyel. Coba dicari sendiri sana, kalian cah hukum loh!” balas Bang Widi.

Duo anak Gen-Z itu, gak tau apa itu Odading, malu atuh sama Kang Ade Londok. Jadi gini loh Binsar dan Mahend, biar kalian gak puyeng, saya coba menjelaskan perihal hubungan hukum antara kue Odading dengan Acta Van Dading.

Keterangan dari Saeb Preman Pensiun, perlu kita cari kebenarannya dulu, benarkah Odading itu merupakan ungkapan diksi dari seorang ibu asal Belanda kepada anaknya ketika melihat ada pribumi yang menjajakan dagangan kue.

Hal tersebut ternyata sesuai dengan pendapat Fadly Rahman, Sejarawan kuliner dari Universitas Padjadjaran. Sebagaimana dilansir oleh Kompas.com (Kamis, 17 September 2020) menjelaskan.

“Penamaan Odading muncul setelah terjadinya suatu peristiwa pada zaman Belanda dahulu. Saat itu, terdapat salah satu penjual kue yang berasal dari pribumi atau orang Sunda yang menjajakan kudapan. Lalu, ada seorang anak Belanda yang merengek-rengek pada ibunya untuk minta jajan. Akhirnya, penjual kudapan itu diberhentikan oleh ibunya. Ibunya langsung melihat kue yang dijajakan itu. Sang ibu kemudian berkata kepada anaknya, sambil menunjuk ke kue yang dimaksud, ‘O, dat ding?’ lanjut dia. Adapun ‘O, dat ding’ adalah serapan dari tiga kosa kata bahasa Belanda yang berarti ‘O, benda itu?’ Setelah peristiwa itu, lanjut Fadly, penjual kudapan tersebut lantas menamakan kue yang dijajakannya itu sebagai Odading. Jadi ya penamaannya tidak sengaja dan orang Sunda yang menjajakan kue atau makanan ini lantas menangkapnya Odading, bukan ‘o, dat ting’ seperti halnya yang diucapkan orang Belanda tadi.”

BACA JUGA: GUGATAN SEDERHANA, SOLUSI EFEKTIF PERKARA PERDATA

Nah, jadi penjelasan sebagaimana diungkapkan oleh Saeb, Preman Pensiun dan Fadly Rahman selaku sejarawan dari Unpad, pada hakikatnya berkesinambungan tuh. Bahwa kata Odading berasal dari Bahasa Belanda.

Sedangkan Acta Van Dading merupakan istilah Belanda yang memiliki makna Akta Perdamaian, dalam kaidah ilmu hukum Perdata, terkait Acta Van Dading diatur dalam Pasal 130 HIR, yang mengatur mengenai prosedur mediasi di mana hakim diwajibkan untuk melakukan upaya perdamaian terhadap kedua belah pihak yang bersengketa yang datang pada persidangan. Ketika upaya perdamaian itu memenuhi suatu kesepakatan lantas dituangkan dalam akta perdamaian yang istilah Belandanya disebut, “Acta Van Dading.”

Kekuatan hukum dari Acta Van Dading yang dibuat secara sah akan mengikat kepada para pihak dan mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding.

Sampe di sini gimana Mahend dan Binsar, paham kan? Jika dilihat dari hubungan hukumnya antara Odading dan Acta Van Dading, sama-sama lahir dari Bahasa Belanda. Jadi, ketika orang memakan Odading dengan kopi, akibat hukumnya mereka kenyang dan merasa pikirannya sedikit segar.

Sedangkan untuk Acta Van Dading, ketika disepakati oleh para pihak artinya mereka telah berdamai dan sepakat mengakhiri perkara yang disengketakan.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id