Tulisan ini dibuka dengan kalimat yang dikatakan seorang perempuan hebat, setidaknya untuk aku. Dia mengatakan, “Banyak sekali manusia mengecilkan manusia yang ingin menjadi manusia” – Ash. Hal ini selaras akan kekecewaan pada banyak diskriminasi yang dialami oleh banyak perempuan.
Pembahasan kali ini sudah sering membersamai kalian dalam dunia nyata maupun media sosial dan harapannya, setelah membaca tulisan ini kalian tidak sekedar mengenal feminisme sebagai sebuah istilah yang sering bergaung di ruang-ruang diskusi, melainkan memahami denyut yang menghidupinya.
Hari ini aku ingin mengulik feminisme dari sudut pandang CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), sebuah konvensi internasional yang lahir dari kesadaran bahwa perempuan di banyak tempat dan sepanjang sejarah, kerap dipaksa berjalan di jalan yang tidak dibangun untuk mereka.
Negara Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women). Dengan meratifikasi konvensi ini, negara Indonesia meletakkan kewajiban untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin kesetaraan perempuan di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya di pundaknya.
BACA JUGA: NO BRA, SEMANGAT PERLAWANAN YANG KAMU HARUS TAHU
Kita kembali pada persoalan semula, diskriminasi terhadap perempuan bukanlah cerita yang jatuh dari langit dalam semalam. Hal itu tumbuh perlahan, berakar dalam kebiasaan, adat dan cara pandang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Konvensi ini hadir untuk menegaskan bahwa perempuan adalah manusia seutuhnya yang berhak atas kesempatan, martabat dan kebebasan yang sama dalam menjalani hidupnya.
CEDAW memaknai feminisme sebagai perjuangan untuk menghapus segala bentuk perlakuan yang menempatkan perempuan di bawah bayang-bayang ketidakadilan, feminisme kerap datang kepada kita dengan wajah yang disalah mengerti.
Masyarakat kebanyakan memaknai feminisme sebagai amarah, perlawanan yang lahir dari kebencian, bahkan ada yang berkata merupakan upaya merebut sesuatu yang bukan haknya. Padahal jika membaca sejarah, feminisme bukanlah suara yang ingin mengalahkan laki-laki. Jauh sebelum istilah feminisme memenuhi ruang diskusi dan media sosial, perempuan telah
hidup di bawah aturan yang tidak mereka tulis sendiri, mereka hadir dalam kehidupan, tetapi kerap absen dalam keputusan.
BACA JUGA: ATURAN PENAHANAN TERHADAP PEREMPUAN YANG MEMILIKI ANAK KECIL
Perempuan menghidupi keluarga, namun sering kali tidak memiliki kuasa atas hidupnya sendiri, dari kenyataan itulah lahir sebuah kesadaran, bahwa ketidakadilan bukanlah kodrat, melainkan sesuatu yang diciptakan dan karena itu harus diubah.
Konvensi ini diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979 dan menjadi salah satu dokumen hukum internasional paling penting dalam sejarah perjuangan perempuan. Keistimewaan konvensi ini terletak pada keberaniannya melihat diskriminasi lebih dalam daripada sekadar aturan yang terang-terangan merugikan perempuan, memahami bahwa ketidakadilan seringkali bekerja secara diam-diam, bersembunyi dalam kebiasaan, dalam tradisi, dalam kebijakan yang tampak netral tetapi menghasilkan akibat yang tidak setara.
Pandangan ini penting, karena kehidupan tidak selalu berjalan sesuai bunyi pasal, faktanya terdapat banyak perempuan yang secara hukum dinyatakan setara, tetapi dalam praktik sehari-hari tetap menghadapi hambatan yang tidak dialami laki-laki. Dengan kata lain, CEDAW mengajarkan bahwa keadilan tidak cukup diukur dari apa yang tertulis, tetapi juga dari apa yang sungguh-sungguh dirasakan.
Konvensi ini meruntuhkan pandangan lama yang menilai perempuan berdasarkan status perkawinannya. Seolah-olah keberadaannya baru memiliki makna ketika terhubung dengan laki-laki. CEDAW menolak logika tersebut. Hak perempuan melekat pada dirinya sebagai manusia, bukan sebagai istri, anak atau ibu semata.
BACA JUGA: KARTINI DAN PEREMPUAN ONLINE
Di bidang politik dan hukum, konvensi ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih, dipilih, menyusun kebijakan, hingga mewakili negaranya di tingkat internasional. Dalam urusan kewarganegaraan, perempuan tidak boleh kehilangan identitas hukumnya hanya karena menikah.
Dalam pernikahan, perempuan memiliki hak yang sama untuk memilih pasangan, menentukan masa depannya, mengasuh anak, mengelola harta, bahkan mengambil keputusan.
Ketika hubungan harus berakhir. Karena keadilan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang berada di dalam rumahnya sendiri.
Terkadang mengubah cara berpikir masyarakat bisa memakan waktu puluhan tahun. Namun tanpa perubahan budaya, hukum hanya akan menjadi tulisan yang dingin. Sebab diskriminasi tidak selalu datang dalam bentuk larangan, kadang ia hadir sebagai kebiasaan yang dianggap wajar.
Pada akhirnya, membaca feminisme melalui lensa CEDAW membawa kita pada pemahaman yang lebih jernih. Feminisme bukan perang antara perempuan dan laki-laki tetapi upaya panjang untuk memastikan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin.


