homeEsaiSTATUS HUKUM PUTUSAN MA YANG TERNYATA PUTUSANNYA “DIBELI”

STATUS HUKUM PUTUSAN MA YANG TERNYATA PUTUSANNYA “DIBELI”

Putusan MA hasil suap ternyata tidak otomatis batal karena harus dibatalkan lewat mekanisme peninjauan kembali sesuai aturan KUHAP.

Bayangkan ada sebuah perkara yang sudah selesai sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan sudah dibacakan, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Semua orang menganggap perkara tersebut selesai. Tapi, beberapa waktu kemudian muncul fakta yang mengejutkan, ternyata salah satu hakim yang memutus perkara tersebut terbukti menerima suap dari salah satu pihak. 

Suap tersebut ternyata diberikan agar hakim menjatuhkan putusan sesuai kepentingan pemberi suap.

Pasti muncul pertanyaan sederhana, tetapi sangat serius. Kalau ternyata putusan MA tersebut lahir karena dipengaruhi suap, apakah putusannya otomatis batal?

Jawabannya, tidak otomatis. 

BACA JUGA: 6 FUNGSI DAN TUGAS POKOK MAHKAMAH AGUNG YANG JARANG DISOROT, ADA FUNGSI PERADILAN SAMPAI MEMBERI NASIHAT!

Persoalan Pidana dan Putusan Hakim adalah Dua Hal yang Berbeda

Kita harus memahami ada dua persoalan yang sebenarnya harus dipisahkan.

Pertama, pertanggungjawaban pidana hakim. Jika hakim terbukti menerima suap, tentunya hakim tersebut dapat diproses secara pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Nah, Perbuatan tersebut merupakan persoalan tersendiri.

Kedua, status putusan yang dihasilkan oleh hakim tersebut.

Dalam hukum acara, ada asas res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Jadi, sebuah putusan pengadilan pada dasarnya tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum, walaupun dalam perkaranya diajukan saksi palsu dan hakim memutus berdasarkan saksi tersebut. Putusannya tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum sampai ada putusan atau mekanisme hukum yang membatalkannya. 

Jadi, meskipun hakim yang memutus perkara di kemudian hari terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap, putusan yang pernah dibuatnya tidak serta merta batal atau dianggap tidak pernah ada.

BACA JUGA: 4 PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Bagaimana Upaya Hukum terhadap Putusan yang Dipengaruhi Suap?

FYI aja nih kalo, ceritanya menjadi beda ketika dapat dibuktikan bahwa suap tersebut memang berhubungan dengan isi putusan. Walaupun putusan tidak otomatis batal hanya karena hakimnya dihukum, tapi ada upaya hukum yang digunakan untuk mengoreksi dan membatalkan putusan tersebut.

Misalnya, untuk perkara pidana, tersedia mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 318 Ayat 5 huruf b KUHAP mengatur alasan-alasan peninjauan kembali.

“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

b. salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau

Nah, putusan pidana terhadap hakim yang membuktikan adanya praktik suap dalam proses pengambilan putusan bisa menjadi fakta yang sangat penting untuk melakukan peninjauan kembali putusan perkara sebelumnya. 

Artinya, konsepnya bukan ketika hakim korupsi, semua putusannya otomatis batal, tapi lebih tepatnya ketika hakim yang menjatuhi putusan melakukan korupsi, maka ada alasan untuk meminta putusan tersebut dilakukan peninjauan kembali. 

Tapi ingat putusan yang hendak dilakukan PK harus memiliki hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan yah. 

BACA JUGA: 5 PERAN MAHKAMAH AGUNG MENJAGA MARWAH PERADILAN INDONESIA

Terus Status Putusannya Bagaimana?

Putusan tersebut tidak otomatis batal hanya karena hakimnya diduga menerima suap. Selama belum ada putusan atau mekanisme hukum yang membatalkannya, secara formal putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum.

Kalau kemudian terbukti bahwa suap memang diberikan untuk memengaruhi isi putusan, maka terpidana atau ahli warisnya dapat menggunakan fakta tersebut sebagai dasar untuk menempuh upaya hukum yang ada. Jika upaya tersebut dikabulkan, putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan perkara dapat diputus kembali sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang. 

Jadi, setelah ini jangan sampai kita berpikir bahwa ketika seorang hakim tertangkap karena korupsi, seluruh putusan yang pernah dibuatnya otomatis menjadi batal.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori