homeEsaiMENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM...

MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?

Kesalahkaprahan memahami konsep hukum pidana di Indonesia, mengakibatkan citra hukum pidana ini dibilang santuy, tidak serius dan dapat dimainkan. Apalagi jika mendengar istilah Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan dalam kasus nyata. Terus apa sih, makna sebenarnya.

Hukum pidana di Indonesia kembali disorot dan menjadi bahan candaan setelah lepasnya Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan dan bebasnya kasus Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kepada kekasihnya namun hakim menilai tidak cukup bukti.

Akibat dari dua kasus viral di atas, kini para pakar dan praktisi hukum kembali turun gunung di media Indonesia untuk kembali menjelaskan konsep hukum pidana di negara kita ini. Tak jarang mereka juga membahas soal pidana bersyarat dan pidana percobaan.

Apa Itu Pidana Bersyarat?

Prof. Muladi dalam bukunya Lembaga Pidana Bersyarat, menjelaskan yang dimaksud pidana bersyarat yakni, suatu pidana dalam hal mana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut, kecuali bila dalam masa percobaan terpidana telah melanggar syarat-syarat umum atau khusus yang telah ditentukan pengadilan.

Sedangkan pren, tujuan pidana bersyarat ini diterapkan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana supaya dapat memperbaiki diri dan tidak melakukan tindak pidana atau melanggar perjanjian yang telah diadakan dengan syarat-syarat tertentu. 

BACA JUGA: CURKUM #42 PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NAPI TINDAK PIDANA UMUM

Pertama, terpenuhinya aturan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14a KUHP, yang garis besarnya mengatur vonis hakim yang dijatuhkan tidak melebihi satu tahun dan terdapat masa percobaan kepada terdakwa untuk patuh dan tidak melanggar hukum sesuai yang ditentukan.

Kedua, terdapat syarat khusus yang menjadi kewenangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat. Yaitu, terpidana mengikuti program rehabilitasi, melakukan pekerjaan sosial tertentu dan mengikuti pelatihan-pelatihan yang ditetapkan.

Salah satu penerapan pidana bersyarat dalam penegakkan hukum di Indonesia yakni, putusan tentang kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua korban meninggal melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa, anak dari Hatta Rajasa.

Pada kasus ini, majelis hakim menerapkan Pasal 14a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis, dengan berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice, dengan salah dasar “Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda dan keluarga bertanggung jawab.”

BACA JUGA: 5 PERBUATAN JAHAT YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA

Apa Itu Pidana Percobaan?

Pidana percobaan atau dalam istilah hukum disebut sebagai Poging. Pengertiannya menurut Satochid Kartanegara, mengatakan bahwa percobaan tindak pidana dari sudut KUHPidana adalah permulaan kejahatan yang belum selesai.

Sedangkan aturan hukum yang mengatur tentang pidana percobaan ini dapat dilihat pada Pasal 53 KUHP dan perubahannya di Pasal 17 dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Secara unsur hukum, tindak pidana percobaan dapat diterapkan apabila terpenuhi adanya niat atau kehendak dari pelaku, adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak tersebut dan pelaksanaan terhadap tindak pidana itu belum selesai yang tidak semata-mata diakibatkan atas kehendak pelaku.

Pembahasan yang menarik dari tindak pidana percobaan ini adalah unsur pelaksanaan, tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak pelaku.

Jika ada pencuri sudah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, kemudian mengambil motor yang bukan haknya, lantas ketahuan pemilik rumah dan tidak jadi mengambilnya, maka dari tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pencurian.

Sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 94/PID.B/2013/PN-SBG. Perbuatan terdakwa dalam kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana percobaan pencurian dari Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Demikian pren, penjelasan tentang tindak pidana bersyarat dan pidana percobaan. Semoga bermanfaat ya.

Dari Penulis

BOLEHKAH ZEBRA CROSS DIGUNAKAN UNTUK AJANG CITAYAM FASHION WEEK?

Jujurly awalnya saya respect, waktu kegiatannya sebatas nongkrong

ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

Nek nggo mobil listrik, seng jelas ra iso mblayer!

SATPOL PP DAN SWEEPING RUMAH MAKAN DI BULAN PUASA

Sejatinya apakah tindakan Satpol PP ini dibenarkan oleh aturan hukum? 

SEBENARNYA, SNI ITU APA? PENGERTIAN DAN TUJUAN DARI STANDAR NASIONAL INDONESIA

Kalian udah tahu belum tentang SNI?

MENELISIK ANARKO YANG KERAP DIJADIKAN KAMBING HITAM

Di Indonesia, ketika terjadi demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan, Anarko-Sindakalisme...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id