homeEsaiPUTUSAN MK DAN KONSEP ACTUAL LOSS: SIAPA YANG BERHAK...

PUTUSAN MK DAN KONSEP ACTUAL LOSS: SIAPA YANG BERHAK MENENTUKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA? 

Sidang belum dimulai, saksi belum diperiksa dan ahli belum dihadirkan. Bahkan, sebelum terdakwa benar-benar didengar di muka persidangan, hitungan kerugian negara telah membentuk arah perkara. Fenomena inilah yang kembali mengemuka pasca-lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Meskipun secara formal Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut justru memunculkan guncangan baru dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Isi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dibangun atas asumsi, prediksi ataupun potensi kerugian. Kerugian negara yang didakwakan harus memenuhi syarat mutlak sebagai kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi secara faktual (actual loss). Pertanyaan yang timbul kemudian, siapa yang berhak mendeklarasikan kerugian negara? 

Sebagian pihak menafsirkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memiliki otoritas konstitusional untuk melakukan audit dan mendeklarasikan kerugian negara. Tafsir ini merujuk pada Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 yang berisi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Implikasinya, audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, maupun akuntan publik dipandang kurang sah jika tidak memperoleh pengakuan resmi dari BPK.

BACA JUGA: KALAU KORUPSI DILAKUKAN ORANG GOBLOK, NEGARA NGGAK AKAN RUGI TRILIUNAN

Pandangan yang Berbeda dari Sisi Kejaksaan 

Sayangnya, Kejaksaan Agung mengambil posisi bertolak belakang. Melalui Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), institusi ini menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak serta-merta menghapus yurisprudensi terdahulu. Kejaksaan Agung tetap memedomani Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berisi  yang dimaksud dengan “Secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Perhitungan Kerugian negara mengenai korupsi tentunya tidak boleh bergantung pada satu pintu yakni BPK. Jika seluruh perkara harus mengantre audit investigatif BPK, proses penanganan korupsi berpotensi mengalami kemacetan total akibat keterbatasan sumber daya manusia dan panjangnya antrean pemeriksaan di lembaga eksternal tersebut.

BACA JUGA: KOPERASI MERAH PUTIH, BISA BIKIN MASYARAKAT TERJERAT KASUS KORUPSI? 

Sengkarut Hukum Antara Actual Loss (2026) dan Ruang Multi-Pintu (2012)

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 membawa paradigma baru terkait standardisasi pembuktian kerugian keuangan negara. Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung melakukan pengetatan terhadap alat bukti petunjuk atau surat yang diajukan oleh penuntut umum, di mana doktrin actual loss menuntut adanya kepastian metode hitung angka kerugian negara. Namun, di titik inilah benturan norma mulai mengemuka. Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor dan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 justru memberikan landasan bagi konsep “Multi-pintu” (pragmatisme), di mana perhitungan kerugian negara tidak boleh bergantung hanya pada satu instansi, melainkan dapat dihitung oleh instansi lain yang berwenang (BPKP, inspektorat, hingga akuntan publik).

Namun di sisi lain, nafas dari Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menolak segala bentuk asumsi, prediksi atau potensi kerugian, secara implisit memperkuat kedudukan konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 sebagai satu-satunya lembaga mandiri pemegang mandat pemeriksa keuangan negara. Ketika Kejaksaan Agung tetap bersandar pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 melalui Surat Edaran Jampidsus, kita dihadapkan pada kontradiksi keadilan. Apakah hukum harus kaku demi kepastian dan perlindungan hak terdakwa? Atau justru sebaiknya berpaling pada asas pragmatisme, sehingga lebih efisien dalam memberantas korupsi? Sengkarut normatif akibat benturan kedua putusan Mahkamah Konstitusi ini pada akhirnya melemparkan beban pembuktian yang timpang ke dalam ruang persidangan. Independensi hakim dibayangi oleh angka hasil audit karena Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 belum memberikan panduan atau batas-batas konstitusional mengenai pengujian metode hitung actual loss

BACA JUGA: KPK LELANG BARANG RAMPASAN HASIL KORUPSI! KENAPA DAN APA DASAR HUKUMNYA?

Solusi Dua Pintu, Satu Muara

Sengkarut Hukum Antara Actual Loss dan Ruang Multi-Pintu ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan kolaborasi. BPK dapat menyusun standar hitung actual loss yang rigid, lalu memberikan supervisi kepada instansi lain (BPKP, inspektorat atau akuntan publik). Langkah tersebut dapat dimulai dari pembuatan nota kesepahaman (MoU). Dengan panduan operasional yang jelas, Surat Edaran Jampidsus dan roh Putusan MK 2026 bisa berjalan beriringan.  BPKP, inspektorat atau akuntan publik boleh saja membantu menghitung, tetapi validasi akhirnya tetap berada di satu pintu resmi yakni BPK. Cara ini menjaga marwah BPK sekaligus menyelamatkan kejaksaan dari drama antrean perkara. Hasilnya, pemberantasan korupsi tetap berjalan efisien dan majelis hakim di persidangan tidak lagi sekadar menjadi tukang stempel angka audit. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id