Ruang publik belakangan ini dihangatkan oleh kritik dari diplomat senior Dino Patti Djalal mengenai frekuensi dan estimasi anggaran kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tinggi. Menanggapi polemik tersebut, Seskab Teddy Indra Wijaya langsung memberikan klarifikasi. Melansir pemberitaan dari CNBC Indonesia, Seskab Teddy menegaskan bahwa kelebihan biaya kunjungan ditanggung secara pribadi oleh presiden, jumlah rombongan telah dipangkas hingga separuh dan setiap lawatan membawa hasil konkret bagi kepentingan diplomasi strategis nasional.
Kedengarannya solutif dan berjiwa besar ya, ‘nombok’ pakai uang pribadi demi APBN. Tapi kalau dibedah secara hukum, ‘nombok’ pakai uang pribadi buat operasional negara ini justru red flag banget, karena offside dari regulasi yang ada.
Kita semua tahu bahwa biaya perjalanan dinas presiden dan wakil presiden itu menggunakan uang negara. Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selanjutnya dalam Ayat (5) disebutkan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Itu artinya, biaya perjalanan dinas presiden pasti dianggarkan dalam APBN.
BACA JUGA: 3 ALASAN KENAPA JADI PRESIDEN ITU ENAK DI INDONESIA
Menganggarkan APBN itu bukan perkara mudah, karena APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di setiap tahun harus ditetapkan dengan undang-undang. Maka sudah seharusnya APBN itu dikelola dengan efisien, ekonomis, efektif dan transparan. So, ketika seorang pejabat publik ‘nombokin’ biaya perjalanan dinas dengan uang pribadi, maka tindakan tersebut memicu terjadinya ketidakakuratan data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan berisiko ngerecokin pertanggungjawaban APBN.
Selain itu nombokin perjalanan dinas pakai uang pribadi berisiko mengaburkan total biaya riil perjalanan. Kalo biaya perjalanan dinas ke luar negeri sebagian menggunakan dana pribadi, maka data finansial yang tersaji di ruang publik menjadi bias. Dampak fatalnya, hal ini berpotensi melumpuhkan fungsi pengawasan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menguji audit kinerja, yakni menilai apakah output diplomasi yang dihasilkan benar-benar sebanding dengan input biaya riil yang dikeluarkan.
BACA JUGA: SEBERAPA BESAR SIH KEKUASAAN YANG DIMILIKI SEORANG PRESIDEN? APA AJA BATASANNYA?
Lagian, kalo perjalanan dinas dibiayai secara bauran (APBN + pribadi), maka status hukum perjalanan tersebut jadi abu-abu, apakah itu merupakan official visit (perjalanan dinas negara) atau private-business (perjalanan pribadi)? Hal-hal kaya gini nih, yang berpotensi memicu pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance) karena mencampuradukkan kapasitas pribadi pejabat (private capacity) dengan kapasitas jabatan (official capacity).
So, let’s get back to the topic, sebenernya klarifikasi dari Seskab Teddy adalah hal baik. Beliau hanya ingin membuktikan komitmen efisiensi di era kabinet sekarang. Tapi dalam hukum, good intention aja nggak cukup, kalo harus menabrak prosedur formal (legal compliance). Demi menjaga asas kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas tata negara, aturan main penggunaan APBN tetap harus dipatuhi secara absolut tanpa adanya intervensi ‘uang pribadi’ agar marwah tata kelola pemerintahan yang bersih tetap menyala dan bebas dari preseden yang keliru di masa depan.


