homeJokpusKKR BELUM ADA LAGI: BAGAIMANA NASIB PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN...

KKR BELUM ADA LAGI: BAGAIMANA NASIB PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT?

Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masih menyisakan tanda tanya besar. Keluarga korban terus menuntut kejelasan, sementara negara masih mencari formulasi penyelesaian yang dianggap paling adil. Di tengah berbagai upaya tersebut, muncul satu pertanyaan yang terus berulang, mengapa Indonesia belum memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tingkat nasional? 

Perlindungan HAM Secara Hukum 

Secara hukum, jaminan perlindungan HAM sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: 

“Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan.

Selain itu, ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa: 

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara, yang secara melawan hukum mengurangi atau mencabut hak asasi orang lain.”

Mengenai pelanggaran HAM berat, Indonesia memiliki aturan khusus melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa 

“Pelanggaran HAM berat terdiri dari dua bentuk, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Kejahatan terhadap kemanusiaan sendiri meliputi tindakan seperti pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, hingga perampasan kebebasan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap warga sipil. Melalui undang-undang ini, negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian melalui pengadilan HAM.

BACA JUGA: KENAPA ORANG PAHAM HUKUM MALAH MAKIN BERPOTENSI JADI PELANGGAR?

Penanganan Kasus Melalui Pengadilan HAM Tidak Mudah

Namun, penyelesaian melalui pengadilan HAM tidak selalu berjalan mudah. Banyak kasus terjadi puluhan tahun lalu sehingga pembuktian menjadi sulit dilakukan, karena alat bukti dan saksi sudah terbatas. Selain itu, proses penyelesaian juga sering terhambat oleh persoalan politik dan perbedaan pandangan antar lembaga negara. Akibatnya, sejumlah kasus HAM berat sampai sekarang masih belum memperoleh penyelesaian hukum yang jelas dan berkekuatan tetap.

Karena itulah, keberadaan KKR sempat dianggap penting sebagai mekanisme tambahan di luar pengadilan. KKR merupakan bagian dari konsep transitional justice atau keadilan transisional yang bertujuan mengungkap fakta sejarah, mendengar kesaksian korban, serta mendorong rekonsiliasi nasional. Faktanya, Indonesia sebenarnya pernah membentuk dasar hukum KKR melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Dalam undang-undang tersebut, KKR memiliki kewenangan menerima pengaduan, melakukan klarifikasi fakta dan memberikan rekomendasi kompensasi maupun rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM berat.

UU KKR Dibatalkan

Akan tetapi, undang-undang tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. Mahkamah menilai beberapa ketentuan dalam UU KKR bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM dalam konstitusi. Salah satu yang dipermasalahkan adalah Pasal 27 UU KKR yang mengatur bahwa:

Kompensasi dan rehabilitasi korban hanya dapat diberikan apabila pelaku memperoleh amnesti dari presiden.”

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut dapat merugikan korban, karena hak korban menjadi bergantung pada pemberian amnesti kepada pelaku. Ya, meskipun UU 27/2004 dibatalkan, MK Justru membuka peluang kemungkinan pembentukan UU KKR yang baru sesuai dengan prinsip HAM. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA KITA HARUS MEMAHAMI HUKUM PIDANA!

Akibat Pembatalan UU KKR

Namun demikian, pembatalan UU KKR memang bertujuan melindungi hak korban, tetapi di sisi lain juga menimbulkan kekosongan hukum. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang baru yang secara khusus mengatur KKR di tingkat nasional. Akibatnya, penyelesaian pelanggaran HAM berat masih lebih banyak bergantung pada pengadilan HAM yang prosesnya sering memakan waktu panjang. Dikarenakan hal tersebut, pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban belum berjalan maksimal.

Padahal, beberapa negara lain sebenarnya pernah menggunakan KKR sebagai bagian dari penyelesaian konflik dan pelanggaran HAM masa lalu. Afrika Selatan, misalnya, membentuk Truth and Reconciliation Commission setelah berakhirnya apartheid. Melalui mekanisme tersebut, korban diberi ruang untuk menyampaikan kesaksian, sementara negara berupaya membuka fakta sejarah secara terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian HAM tidak selalu melalui penghukuman pidana, tetapi juga melalui pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi.

Pada akhirnya, persoalan KKR bukan hanya tentang pembentukan lembaga baru, tetapi bagaimana negara memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Selama kebenaran belum diungkap secara menyeluruh dan korban belum memperoleh pemulihan yang layak, tuntutan keadilan akan terus muncul. Kehadiran KKR dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat penyelesaian HAM di Indonesia secara lebih adil dan manusiawi. Sebab, penyelesaian HAM yang baik bukan tentang melupakan sejarah, melainkan berani mengakuinya secara jujur.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id