Kalian pernah lihat atau dengar kasus orang hampir dipukul tapi berhasil dicegah sebelum terjadi kontak fisik? Atau mungkin ada orang yang sudah mengayunkan senjata ke korban tapi meleset, karena korban menghindar. Ada pertanyaan yang sering muncul dalam situasi seperti itu, kalau korban tidak terluka apakah tetap bisa dipidana?
Apa itu Percobaan Tindak Pidana?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud percobaan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 KUHP
“Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.”
Secara sederhana, percobaan melakukan tindak pidana adalah situasi ketika seseorang telah memiliki niat melakukan tindak pidana dan mulai melaksanakan perbuatannya, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai atau tidak berhasil terjadi. Kegagalan tersebut bisa disebabkan oleh faktor di luar kehendak pelaku, seperti adanya intervensi orang lain, korban berhasil menghindar atau alat yang digunakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
BACA JUGA: MAKNA PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU
Lalu Bagaimana dengan Percobaan Penganiayaan?
Oke, kita kembali ke persoalan penganiayaan. Walaupun undang-undang tidak mendefinisikan penganiayaan, R. Soesilo dan yurisprudensi yang ada menjelaskan penganiayaan adalah perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit atau luka. Dalam praktiknya, penganiayaan dapat berupa pemukulan, penendangan, penyabetan atau tindakan fisik lainnya yang menimbulkan akibat pada tubuh korban. Kalau akibat tersebut benar-benar terjadi, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena melakukan penganiayaan.
Tapi, bagaimana kalau akibatnya belum sempat terjadi karena tindakan pelaku untuk menganiaya gagal? KUHP mengatur secara jelas masalah percobaan penganiayaan di Pasal 466 Ayat 1 dan 5.
“(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
………..
(5) Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), tidak dipidana.”
Pasal tersebut memberikan penegasan bahwa apabila seseorang baru berada pada tahap mencoba melakukan penganiayaan, tetapi penganiayaan tersebut belum benar-benar terjadi, maka percobaan tersebut tidak dapat dijatuhi pidana. Artinya, hukum pidana Indonesia tidak memberikan sanksi khusus terhadap percobaan penganiayaan, dengan adanya pengaturan khusus tersebut, percobaan penganiayaan tidak mengikuti aturan tentang percobaan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?
Jangan Salah Paham, tetap ada konsekuensi hukumnya!
Meskipun percobaan penganiayaan tidak dipidana berdasarkan Pasal 466 Ayat (5), bukan berarti setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan otomatis bebas dari konsekuensi hukum. Dalam praktiknya, suatu perbuatan dapat saja memenuhi unsur tindak pidana lain. Misalnya, tindakan mengancam, membuat keributan, membawa senjata secara melawan hukum atau melakukan perbuatan lain yang diatur dalam ketentuan pidana yang berbeda.
Sebagai contoh, ketika korban lewat jalan sepi, tiba-tiba ada orang mengayunkan parang ke arah leher korban. Namun, korban berhasil menghindar sehingga tidak terkena tebasan.
Sekilas mungkin kita menganggap itu adalah perbuatan percobaan penganiayaan, tapi ketika digali lebih dalam ternyata terdapat fakta bahwa pelakunya telah merencanakan untuk menunggu korban di jalan yang biasa dilewatin. Melihat fakta ini maka cara kita analisa kasus tersebut menjadi berbeda, karena tindakan yang dilakukan itu mengarah pada pembunuhan berencana yang telah dimulai tetapi tidak berhasil menimbulkan kematian, perbuatan tersebut merupakan percobaan pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, walaupun secara aturan percobaan penganiayaan itu tidak bisa dipidana, penilaian terhadap suatu peristiwa tetap harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta yang terjadi. Penilaian harus dilakukan secara hati-hati, karena ini menjadi kunci dalam menentukan apakah seseorang dapat dipidana atau tidak.
So finally, tidak semua niat jahat yang gagal diwujudkan dapat dipidana ya. Dalam hukum pidana Indonesia, percobaan penganiayaan merupakan salah satu pengecualian, karena secara tegas dinyatakan tidak dipidana oleh Pasal 466 Ayat (5) KUHP.
Namun, setiap peristiwa tetap harus dianalisis secara cermat. Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi juga niat dan tujuan pelaku, cara pelaku bertindak, alat yang digunakan serta seluruh fakta yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.


