Pada sadar nggak, belakangan ini banyak lagu-lagu yang liriknya vulgar banget? Nggak usah disebutin deh, judul lagunya. Lagian aku juga yakin, kalo kalian sudah pada paham konteksnya. Trus, kalo lirik lagunya vulgar, si pencipta, produser dan pendistribusinya bisa dipidana nggak yah?
Yow, mari kita bahas!
Just Make Sure Soal Vulgar
Jadi, maksud vulgar di sini adalah lirik lagu yang memiliki muatan pornografi ya, ges. Kayak nyebutin alat kelamin dengan diksi yang kasar (bukan istilah ilmiah ya), nyebutin perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh dan masih banyak lagi. So, batasan vulgar sudah jelas kan. Semoga kita sepemikiran, walaupun nggak separkiran.
Apa Sih, Kualifikasi Pornografi Secara Hukum?
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan pornografi adalah “Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
BACA JUGA: RAHASIA JADI MUSISI SUKSES LEWAT ROYALTI LAGU ATAU MUSIK
Nah, simpelnya kalo dikaitkan sama lirik lagu, wajib banget tuh, merhatiin apakah lirik lagu yang kita bikin memuat unsur kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat atau nggak? Kalo memang memuat unsur kecabulan dan eksploitasi sosial yang melanggar norma kesusilaan, otomatis termasuk dalam lagu yang memiliki muatan pornografi.
Terus ketentuan di atas diperjelas lagi dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi yang bilang kayak gini.
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.”
Nah, sudah bisa dibayangkan dong, kalo nyebutin alat kelamin atau frasa yang memiliki makna persenggamaan dalam lirik lagu itu jadinya bagaimana.
Itu termasuk pelanggaran hukum yah, ges!
BACA JUGA: PERMASALAHAN HUKUM DI BALIK LAGU SRI MINGGAT
Apa Sanksi Bagi Pencipta dan Pendistribusi Lagu yang Memiliki Muatan Pornografi?
Pertama, berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi (sebenarnya pasal ini dicabut dengan KUHP baru sih, hanya saja karena KUHP baru belum berlaku, jadi ketika tulisan dibuat, pasal ini masih berlaku) diatur bahwa bagi pelaku yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua ratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak enam miliar rupiah.
Kedua, untuk penyiaran atau pendistribusian secara elektronik (online) diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang menyatakan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
So far, cuma mau bilang kalo membuat dan mendistribusikan lagu yang memiliki muatan pornografi itu pelanggaran hukum dan bisa dipidana ya, ges. Jadi bagi seniman entah itu penyanyi dan pencipta lagu, produser serta pihak yang mendistribusikan lagu, tolong bisa dicek ya, apakah lagunya memuat unsur pornografi atau enggak.
Tetap semangat berkarya bestie!