“Buah apa yang paling manis?
Buaaahhlil…”
Kalau kamu aktif main TikTok dan belum pernah dengar lagu itu, berarti algoritma masih menganggap hidupmu terlalu damai. Karena belakangan ini, timeline lagi penuh sama lagu AI viral yang liriknya diambil dari komentar netizen tentang Bahlil Lahadalia. Absurd? Jelas. Dan anehnya, meskipun kita sadar lagu itu receh, tetap aja mulut ini refleks ikut bernyanyi.
Fenomena ini sebenarnya lucu sekaligus menarik. Bayangin aja, dulu orang harus bersekolah musik, belajar mixing, latihan vokal dan begadang di studio buat bikin lagu. Sekarang? Cukup modal komentar random, AI generator, sedikit kreativitas, kuota. Dan Boom! Lahirlah karya yang bikin satu Indonesia nyanyi “My Little Bolu Ketan.”
Di balik kelucuannya, muncul pertanyaan yang cukup serius. Lagu AI kayak gini itu secara hukum gimana sih?
Ketika Kolom Komentar Berubah Jadi Studio Musik
Di era AI, komentar netizen bisa berubah menjadi karya musik hanya dalam hitungan menit. Internet sudah berubah menjadi studio rekaman terbesar di dunia. Orang yang bahkan belum pernah memegang gitar, sekarang bisa bikin lagu viral hanya bermodalkan aplikasi AI dan keresahan netizen. Makanya sekarang muncul generasi baru yaitu musisi by algoritma.
Dan ironisnya, kadang lagu AI yang dibuat sambil rebahan justru lebih viral daripada karya yang diproduksi serius dengan budget ratusan juta. Dunia digital memang keras. Kadang yang menang bukan kualitas, tapi siapa yang paling cocok sama algoritma.
BACA JUGA: CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN
Tapi, apakah AI Bisa dianggap Pencipta Lagu?
Nah, di sinilah hukum mulai dipertanyakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lagu termasuk karya yang dilindungi hukum. Tapi masalahnya, aturan itu menyebut pencipta adalah “Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”
Yaps! Kata kuncinya adalah orang.
Sedangkan AI? Ya, bukan orang. AI nggak punya emosi, nggak pernah galau jam 2 pagi muterin lagu perunggu, dan nggak pernah bikin status “Capek jadi manusia.”
AI cuma belajar dari data yang sudah ada, lalu menghasilkan output berdasarkan pola. Singkatnya, AI itu pinter, tapi nggak bisa baper.
Dan sampai sekarang AI belum dianggap sebagai subjek hukum yang bisa punya hak cipta sendiri. Jadi kalau ada lagu yang sepenuhnya dibuat AI, status perlindungan hukumnya masih jadi perdebatan.
Dan di titik ini, hukum mulai terlihat seperti bapak-bapak yang baru belajar main gadget, padahal teknologinya sudah lari marathon.
BACA JUGA: HATI-HATI! BIKIN LAGU YANG LIRIKNYA VULGAR BISA DIPIDANA LOH GUYS!
Bagaimana Hukum Menghadapi AI, Apakah Sudah Siap?
Kalau jawab jujur, belum sepenuhnya.
Teknologi AI berkembang sangat cepat. Hampir tiap minggu muncul tren baru. Sementara hukum? Kadang masih sibuk rapat, revisi, harmonisasi, lalu rapat lagi.
Makanya sampai sekarang masih banyak pertanyaan yang belum punya jawaban jelas.
“Siapa pemilik lagu AI?”
“Apakah suara seseorang bisa dilindungi hukum?”
“ Kalau lagu AI menghasilkan uang, siapa yang berhak?”
“Kalau liriknya dari komentar netizen, hak ciptanya milik siapa?”
Fenomena lagu AI viral ini sebenarnya bukan sekadar hiburan. Ini tanda bahwa teknologi, budaya digital dan hukum sekarang mulai bertabrakan langsung di dunia nyata.
Hari ini mungkin cuma lagu receh tentang pejabat.
Besok? Bisa saja AI dipakai untuk memanipulasi suara, penyebaran hoaks atau bahkan membentuk opini publik secara massal.
Dan pada akhirnya adagium hukum klasik terasa sangat relevant “Het recht hinkt achter de feiten “ yang artinya hukum berjalan tertatih-tatih di belakang fakta.
Teknologi udah sprint ke masa depan, sementara hukum kadang masih loading seperti wifi kos pas hujan deras.
Tapi mungkin memang itu tantangan zaman sekarang. Dunia berubah terlalu cepat dan hukum dipaksa belajar mengejar. Semoga aja yang paling paham AI nanti bukan cuma anak TikTok dengan kuota midnightnya, tapi juga negara yang memang punya tanggung jawab melindungi masyarakat di era digital.


