homeJokpusMAKNA PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA...

MAKNA PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

Perlu teman-teman ketahui dalam hukum pidana ada istilah yang disebut dengan “Percobaan.” Percobaan merupakan salah satu konsep dalam hukum pidana yang terjadi ketika niat untuk melakukan tindak pidana mulai diwujudkan ke dalam perbuatan nyata, namun perbuatan yang dimaksud tidak selesai karena adanya suatu hal yang tidak dikehendakinya. Misalnya, karena perbuatan tersebut diketahui oleh pemiliknya atau orang lain.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, “Apakah pelaku tetap dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun perbuatannya belum mencapai menimbulkan akibat?”

Yuk, lihat lebih jauh. Percobaan diartikan sebagai suatu usaha hendak berbuat atau ingin melakukan sesuatu. Melakukan sesuatu adalah suatu upaya mengambil tindakan, melaksanakan atau menjalankan suatu aktivitas tertentu. 

Tindak Pidana Percobaan Menurut KUHP

Tindak pidana percobaan diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yang berbunyi “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 Ayat (2) KUHP, Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terjadi jika: 

  1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan 
  2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?

Nah, supaya kita dapat memahami lebih mendalam, kita perlu bedah dulu nih, unsur-unsur pasal tindak pidana  percobaan. Dalam Pasal 17 Ayat (1) KUHP, unsur tindak pidana percobaan terdiri atas : 

  1. Niat pelaku telah nyata.
  2. Adanya permulaan pelaksanaan.
  3. Pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Penjelasan Setiap Unsur Pasal

  1. Niat, menurut Prof. Sudarto, orang yang menghendaki dirinya untuk melakukan tindak pidana berarti ia melakukan perbuatannya adalah dengan sengaja, di mana ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya itu (Hukum Pidana I, Hlm. 172). Sementara itu, jikalau pun ia tidak mengetahui bahwa itu merupakan tindak pidana, maka dapat dikatakan ia salah kira (sesat) dan tetap dapat dipidana, karena pembentukan undang-undang tidak menghiraukan pandangan subjektif si pelaku (masih dengan buku yang sama, Hlm. 186).
  2. Adanya permulaan pelaksanaan, yaitu upaya mewujudkan niat yang ada dalam pikiran dan batin seseorang, bentuk perwujudannya berupa tindakan untuk melaksanakan atau mengerjakan suatu rangkaian perbuatan.
  3. Pelaksanaan dari perbuatannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya faktor di luar kehendak pelaku yang menghalangi atau menggagalkan terwujudnya tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: 5 PASAL “PROBLEMATIK” DI DALAM KUHP BARU YANG DIGUGAT KE MK!

Contoh Kasus 

Misalnya, A berniat mencuri motor milik B yang terparkir di depan rumah. Kemudian pada malam hari, A datang membawa kunci palsu dan segala bentuk alat untuk membongkar kunci motor milik B, lalu A mulai melumpuhkan kunci motor milik B. Namun, sebelum motor berhasil dibawa kabur, A kepergok oleh warga sekitar dan langsung diamankan.

Dalam kasus ini, pencurian memang tidak sampai selesai dan tidak menimbulkan kerugian secara nyata bagi B. Meski begitu, perbuatan A sudah masuk dalam kategori percobaan untuk melakukan tindak pidana, karena niatnya jelas dan pelaksanaan perbuatannya nyata. Maka dalam hal ini, A tetap didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian. Tindak pidana pencurian ada dalam Pasal 476 KUHP, maka dari pasal tersebut sanksi pidana yang akan didapatkan oleh A adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00), namun jika kita melihat dalam Pasal 17 Ayat (3) KUHP, maka sanksi pidana yang akan diterima oleh A akan dikurangi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok.

Dengan begitu, sudah pasti menimbulkan pertanyaan, “Kenapa tetap dikenakan sanksi dipidana? Sementara perbuatannya tidak menimbulkan kerugian sama sekali.” Dalam hal ini, jika kita merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) dan 19 KUHP kategori tidak dipidana dalam hal melakukan percobaan tindak pidana adalah apabila tidak menyelesaikan atau tidak melanjutkan perbuatannya, karena kehendaknya sendiri secara sukarela atau tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,00). Kemudian apabila tindakannya telah menimbulkan kerugian, maka tidak lagi dipertanggungjawabkan sebagai percobaan untuk melakukan tindak pidana, tetapi dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang benar-benar sudah terjadi.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id