CURKUM #53 HUKUM MENGCOVER LAGU KARYA ORANG LAIN

Halo, crew redaksi klikhukum.id. Menanggapi permasalahan hukum tentang maraknya orang yang mengcover lagu karya orang lain, baik dinyanyikan melalui konten Youtube atau secara live di cafe dan konser. Menurut crew redaksi klikhukum.id, itu aturan hukumnya bagaimana sih, terhadap perbuatan mengcover lagu milik karya orang lain.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca Klikhukum.id. Wah,pertanyaan yang menarik ini. Tentang mengcover lagu karya orang lain. Baiklah sahabat, kita ulas yah, problematika yang kamu tanyakan. Oiya, sebetulnya sudah banyak loh artikel kami terkait hak cipta. Kalian bisa baca di MACAM MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Artikel tersebut sebagai bahan permulaan agar kalian mengenal apa itu Hak Kekayaan Inteletual yang di dalamnya juga mengatur tentang hak cipta. Salah satu bentuk hak cipta melekat pada sebuah lagu.

Jadi prinsip dasarnya, seseorang boleh mengcover lagu karya orang lain asal tetap menyebutkan penciptanya dan dalam membawakan lagu tersebut bukan untuk kepentingan komersil. Nah, yang dimaksud dengan kepentingan komersil adalah apabila orang tersebut mengcover lagu karya orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sampai di sini semoga bisa dipahami. Lalu mengapa penciptanya harus tetap disebutkan, karena lagu tersebut merupakan karya cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Hak Cipta. Sebagaimana disebutkan Pasal 1 butir 3 UU Hak Cipta mengatakan bahwa yang disebut dengan ciptaan adalah:

BACA JUGA: MENGHITUNG PAJAK PELAKU KONTEN KREATIF

“Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Sedangkan orang yang menciptakan suatu karya lagu, UU Hak Cipta menyebutnya sebagai Pencipta. Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa :

“Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.”

Sedangkan hak cipta itu bersifat eksklusif ya gaes, artinya Pencipta lagu tersebut berhak mendapatkan hak moral dan hak ekonomi atas suatu karya yang diciptakannya.

Sebagai contoh, kalau kamu mengcover lagu “Kalung Emas”milik Alm Pak Dhe Didi Kempot, ketika bernyanyi di panggung maupun update di Youtube atau konten media sosial lainnya kamu harus menyampaikan ke publik bahwa lagu tersebut merupakan karya beliau. 

Selanjutnya bila dari mengcover lagu orang lain kamu mendapatkan fee, otomatis kamu atau pihak manajamenpenyelenggara wajib membayarkan royalti kepada si pencipta lagu tersebut.

BACA JUGA: PLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI

Kenapa sih, harus membayar royalti? Ya, karena kamu sudah mendapatkan keuntungan secara komersil atas karya cipta orang lain, di mana pencipta tersebut memiliki hak ekonomi atas suatu karya yang diciptakan. Jadi wajar dong, kalo pencipta mendapatkan royalti.

Untuk dasar hukumnya sudah sangat jelas. Amanat Pasal 4 UU Hak Cipta mengatakan bahwa, dalam setiap hak eksklusif karya cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Nah, gimana gaes? Sudah paham kan tentang aturan hukum mengcover lagu orang lain. Bagaimanapun juga, menciptakan sebuah karya lagu itu tidak mudah dan membutuhkan proses kreatif, masa iya mau diambil begitu saja. Jadi kita wajib dong untuk menghargainya.

Sebenernya masih ada lagi artikel kami yang membahas tentang hak cipta, khususnya perihal sengketa hak cipta.Kalian bisa baca MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

Jadi pesen kami adalah, buat kalian yang suka mengcover lagu karya orang lain, tetap jangan lupa sebutkan pencipta aslinya dan bila kalian mengcover lagu tersebut dengan tujuan untuk medapatkan keuntungan atau fee, jangan lupa membayar royalti kepada penciptanya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id