Home Blog Page 7

ANALISIS HUKUM KASUS KAKEK MUJIRAN 

0

Kasus Kakek Mujiran (74) di Lampung Selatan menjadi sorotan publik setelah dirinya dipenjara karena dituduh mengambil sisa getah karet di kebun PTPN. Dalam dakwaan, ia disebut menyembunyikan getah karet untuk dijual kembali. Total kerugian yang diklaim perusahaan mencapai Rp8,8 juta.

Peristiwa ini menuai kritik, karena dinilai terlalu keras terhadap seorang lansia yang diduga melakukan tindakan tersebut demi bertahan hidup. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, bahkan mengecam tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan meminta proses hukum dihentikan.

Dari sisi hukum, perkara seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Semangat penyelesaian damai tercermin dalam Pasal 51 KUHP Nasional yang pada pokoknya menyatakan bahwa tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. 

Dalam kasus Kakek Mujiran, banyak pihak menilai pendekatan kemanusiaan dan perdamaian lebih tepat dibanding pemidanaan, terutama karena faktor usia, kondisi ekonomi dan kecilnya dampak sosial yang ditimbulkan.

KALAU KORUPSI DILAKUKAN ORANG GOBLOK, NEGARA NGGAK AKAN RUGI TRILIUNAN

0

Warga +62 itu unik, bisa jadi ahli hukum dadakan dalam waktu kurang dari satu jam. Tinggal ada berita ‘tersangka korupsi,’ timeline langsung berubah jadi seminar hukum nasional. Apalagi kalau yang terseret kasus itu orang terkenal, berpendidikan, kelihatannya cerdas, pernah dipuja-puja, bahkan dianggap penyelamat ekonomi bangsa. 

Bayangin aja. Ada orang yang pernah dipuji karena berhasil membuka jutaan lapangan pekerjaan lewat platform digital. Dulu dielu-elukan sebagai simbol inovasi anak bangsa. Naik panggung disambut tepuk tangan, masuk acara bisnis dikasih standing applause, bahkan mungkin pernah jadi role model mahasiswa dengan jargon, “Anak muda harus berani bermimpi.”

Eh, beberapa tahun kemudian namanya muncul di berita kasus korupsi. Langsung deh, muncul komentar:

“Nggak mungkin dia korupsi.”
“Dia kan, orang pintar.”
“Dia berjasa membuka jutaan lapangan pekerjaan.”
“Orang baik malah dikriminalisasi.”
“Hukum Indonesia makin ngawur.”

BACA JUGA: KOPERASI MERAH PUTIH, BISA BIKIN MASYARAKAT TERJERAT KASUS KORUPSI? 

Wuidih, langsung ada yang jadi pakar pidana, ada yang jadi filsuf keadilan, ada juga yang tiba-tiba jadi cenayang politik. Padahal baru baca headline doang. 

Masalahnya, masyarakat sering punya asumsi aneh,  ya kayak “Orang pintar pasti baik atau orang berjasa nggak mungkin korupsi.” Padahal sejarah justru sering membuktikan sebaliknya.

Gini ya, korupsi itu bukan kejahatan receh yang dilakukan asal-asalan. Ini bukan modelan maling motor yang ketahuan gara-gara sandal jepitnya ketinggalan di TKP. Korupsi level negara itu permainan jauh lebih rapi, lebih halus. Karena melibatkan sistem, jaringan, jabatan, akses, pengetahuan dan kadang dibungkus dengan administrasi yang kelihatannya legal.

Makanya dalam hukum, korupsi disebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Kenapa luar biasa? Karena dampaknya besar, sistemnya kompleks dan pelakunya sering kali punya kekuasaan, jabatan, akses, bahkan intelektualitasnya tinggi dan punya reputasi bagus. 

Kalau pencurian biasa mungkin modalnya nekat dan obeng. Tapi korupsi? 

BACA JUGA: 5 TEORI UNTUK MEMAHAMI ALASAN TERJADINYA KORUPSI

Modalnya bisa berupa rapat, proposal, tanda tangan, koneksi, regulasi, sampai bahasa birokrasi yang bikin rakyat biasa pusing duluan. Fun factnya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin canggih juga cara bermainnya.

Korupsi modern itu nggak selalu kelihatan seperti orang masuk brankas bawa karung uang. Kadang bentuknya proyek fiktif, markup anggaran, pengadaan barang yang ‘katanya’ sesuai prosedur atau kebijakan yang sekilas tampak normal padahal ada kepentingan tersembunyi. Semua tampak formal. Semua tampak profesional. Semua tampak sah. Sampai akhirnya negara rugi triliunan.

Kalau kata anak hukum sih, mens rea-nya jalan, actus reus-nya juga premium.

Jadi ketika ada pejabat, profesor, menteri atau tokoh publik terseret kasus korupsi, sebenarnya itu bukan sesuatu yang mustahil. Sedih? Iya. Mengejutkan? Mungkin. Tapi bukan berarti otomatis tidak masuk akal.

Dalam ilmu kriminologi, kejahatan kayak gini dikenal dengan istilah White collar crime, atau yang sering disebut “Kejahatan kerah putih,” istilah ini pertama kali dipopulerkan tahun 1949 oleh kriminolog asal Amerika, Edwin H. Sutherland. White collar crime itu bukan kejahatan yang dilakukan orang sembarangan. 

BACA JUGA: PEMBERANTAS KORUPSI KOK, MALAH MERAS PAK?!

Biasanya pelakunya justru orang-orang yang kelihatannya terhormat, punya jabatan, pendidikan tinggi, koneksi luas, bahkan kadang dikenal pintar dan berwibawa. White collar crime itu kejahatan yang dilakukan pakai otak, jabatan dan fasilitas, bukan pakai kekerasan. Contohnya ya, korupsi yang dilakukan pejabat negara. 

Jadi jangan heran kalau pelaku kejahatan jenis ini sering tampil rapi, pakai jas, ngomongnya meyakinkan, suka ngomong “Integritas adalah pondasi bangsa.” Eh, ternyata pondasinya malah digerogoti sendiri.  Hadew!  Ngeri kan?

Tapi justru di situlah poin pentingnya. Yaps, pendidikan tinggi itu tidak otomatis membuat seseorang kebal dari korupsi.

In the end, kasus korupsi yang dilakukan orang-orang terdidik seharusnya jadi tamparan buat kita semua. Bahwa gelar tinggi, jabatan dan citra ‘visioner’ ternyata bukan jaminan seseorang punya integritas. Karena korupsi nggak pernah peduli seseorang lulusan mana, secerdas apa atau seberapa banyak followersnya.

Maybe, di situlah letak bahayanya. Ketika kejahatan dilakukan bukan oleh orang yang terlihat menyeramkan, tapi justru oleh orang yang paling dipercaya. Maka sebagai masyarakat, kita juga harus berhenti terlalu gampang mengkultuskan tokoh. 

Kagum boleh, respect boleh, tapi mbok ya, jangan sampai logika ikut anjlok kayak nilai rupiah gitu lo. Ingat ya, equality before the law. Mau rakyat biasa, pejabat, profesor, sampai mantan menteri pendidikan sekalipun.

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SOPIR TAKSI GREEN SM DALAM KASUS KA ARGO BROMO ANGGREK

0

Penetapan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur menimbulkan pertanyaan hukum terkait ruang lingkup pertanggungjawaban pidana. Polisi melakukan analisis hukum dan menerapkan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yaitu kelalaian yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang. Artinya, konstruksi pidana yang dikenakan kepada sopir hanya berkaitan dengan kerugian materiil akibat tertemper KRL.

Namun, pernyataan Kasatlantas bahwa insiden tersebut tidak berkaitan langsung dengan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek karena terdapat jeda waktu sekitar 10 menit membuka kemungkinan adanya rangkaian peristiwa lain yang perlu didalami dan dilakukan analisis hukum terhadap kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Oleh karena terdapat korban jiwa dalam kecelakaan lanjutan, maka secara hukum penyidik harus menelusuri dan melakukan analisis hukum secara mendalam bahwa apakah terdapat unsur kelalaian pihak lain yang memenuhi ketentuan pidana terkait hilangnya nyawa orang.

Dalam hukum pidana, setiap akibat hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai peran dan hubungan kausal masing-masing pihak. Karena itu, proses penyidikan seharusnya tidak berhenti pada sopir taksi semata, melainkan juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa.

Menurut kalian bagaimana analisis hukum yang tepat atas kasus tersebut? Coba komen di bawah! 

BARU KERJA 3 BULAN UDAH RESIGN? FENOMENA “KUTU LONCAT” MULAI MERESAHKAN IN THIS ECONOMY 

0

“Baru juga diajarin kerja. Eh, minggu depan udah ngajuin resign.”

Kalimat itu sekarang makin sering terdengar di kantor-kantor. Bahkan, kadang belum juga sempat hafal password email kantor, karyawannya sudah update open to work di LinkedIn. 

Hal seperti ini makin ramai sejak generasi z (gen z) mulai mendominasi dunia kerja. Banyak perusahaan mengeluhkan karyawan yang baru kerja 3–4 bulan sudah pindah kerja. Ada yang belum benar-benar paham jobdesk, tapi CV-nya sudah kayak peta separuh perjalanan hidup.

Hari ini jadi admin. Besok pindah marketing. Minggu depan coba HR. Bulan depan resign karena merasa ‘nggak sesuai passion.’

Fenomena ini sering disebut sebagai ‘kutu loncat.’

Ekspektasi vs Realita 

By the way, sebenarnya masalahnya nggak sesederhana soal loyalitas. Di balik trend resign cepat, ada benturan besar antara ekspektasi gen Z dengan realita dunia kerja.

Banyak generasi muda sekarang tumbuh dengan mindset bahwa pekerjaan ideal harus punya semuanya, ya seperti gaji tinggi, work-life balance, lingkungan sehat, atasan suportif, WFH/WFA fleksibel, bonus tahunan, healing allowance dan kalau bisa kantor dekat coffee shop aesthetic.

Begitu salah satu nggak terpenuhi, muncul pikiran:

“Kayaknya ini bukan tempatku berkembang.”

Padahal masalahnya, berkembang di dunia kerja itu nggak secepat algoritma tiktok!

BACA JUGA: GAK MAU KARIR HANCUR? 5 LARANGAN YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR OLEH SEORANG ADVOKAT!

Kita Hidup Di Era Ketika Semua Terlihat Instan

Orang lain baru kerja dua tahun sudah jadi manager. Teman kuliah tiba-tiba pamer ‘salary reveal.’ Ada juga konten “Cara sukses sebelum usia 25” yang bikin orang merasa tertinggal hanya karena masih struggle memahami Excel.

Akhirnya banyak orang lupa kalau skill profesional itu dibangun dari repetisi, tekanan dan proses yang membosankan. Bukan hanya dari seminar motivasi dan quotes “Know your worth.”

Kondisi di atas juga diamini oleh Teddi Prasetya Yuliawan dan Fathul Himam dalam jurnal ilmiahnya yang berjudul “The Grasshopper Phenomenon: Studi Kasus Terhadap Profesional yang Sering Berpindah‐pindah Pekerjaan” (diterbitkan oleh Jurnal Psikologi, Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) yang menyatakan bahwa salah satu faktor utama penyebab fenomena kutu loncat adalah Faktor Karakteristik Personal. 

BACA JUGA: TIPS MEMBAGI WAKTU KULIAH, ORGANISASI DAN KERJA ALA MAHASISWA HUKUM

Kurang Mengenal Diri Sendiri 

Kurang mengenal diri dapat disebabkan oleh setiap orang yang tidak bisa mendefinisikan konsep diri. Konsep diri merupakan faktor penting dalam membentuk perencanaan karir seseorang. Hurlock dalam bukunya yang berjudul Perkembangan Anak cetakan ke 6  (2006) mendefinisikan konsep diri sebagai gambaran individu tentang dirinya sendiri, yang mencakup aspek fisik, sosial dan psikologis. Konsep diri yang positif akan membantu individu dalam memahami potensinya dan mengambil keputusan yang lebih baik dalam perencanaan karir. Sebaliknya, individu dengan konsep diri negatif cenderung mengalami kesulitan dalam menentukan tujuan karir dan cenderung mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya. 

Sederhananya, seseorang yang sudah mengenal kepribadian dan kemampuan diri akan cenderung lebih mudah menentukan pekerjaan apa yang akan ia emban kelak. Misalnya, seseorang yang memiliki kepribadian introvert akan lebih nyaman dan menikmati pekerjaan di belakang layar maka ia akan memilih pekerjaan yang fokusnya di belakang layar. Sebaliknya seseorang yang ekstrovert akan lebih menikmati pekerjaan di depan layar dengan intensitas bertemu orang yang lebih masif. 

Namun demikian, tentunya bukan hanya kepribadian aja yah, yang jadi indikator untuk menentukan karir. Masih banyak indikator-indikator lainnya. Misalnya persoalan mindset. 

Dampak Fenomena Kutu Loncat 

Masalahnya, kalau budaya resign cepat ini terus dianggap normal, dampaknya nggak main-main loh.

Bagi para pekerja, terlalu sering pindah kerja memiliki risiko yang cukup fatal.

Di mata HR, riwayat kerja yang penuh resign singkat kadang jadi tanda tanya besar. Recruiter bisa mempertanyakan konsistensi, daya tahan kerja, sampai kemampuan seseorang menghadapi tekanan. Karena di dunia kerja, suka atau nggak suka, masih menganggap kemampuan bertahan sebagai nilai penting.

Nah, di sinilah aspek hukumnya mulai menarik.

BACA JUGA: APA ALASAN PEMERINTAH MENGHAPUS SYARAT BATAS USIA KERJA DAN BERPENAMPILAN MENARIK?

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, resign memang hak pekerja. Selama memenuhi syarat tertentu. Misalnya, pemberitahuan kepada perusahaan sesuai aturan, pengunduran diri pada dasarnya diperbolehkan.

Tapi banyak pekerja generasi muda belum sadar kalau resign terlalu cepat juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.

Contohnya, soal ikatan kerja. 

Beberapa perusahaan membiayai pelatihan kerja dengan syarat karyawan harus bertahan dalam jangka waktu tertentu. Selama perjanjiannya dibuat secara sah dan proporsional, klausul seperti ini bisa berlaku secara hukum. Jadi kalau karyawan resign sebelum waktunya, perusahaan dapat meminta penggantian biaya pelatihan sesuai isi perjanjian.

Makanya sebelum tanda tangan kontrak, jangan cuma fokus lihat nominal gaji. Coba baca juga aturan soal probation, resign, mutasi kerja, target kerja, jam kerja, sampai klausul penalti. Karena kadang yang bikin kaget bukan isi pekerjaannya, tapi tulisan kecil di halaman terakhir kontrak.

So, the last but not least, mengenal diri dan menentukan tujuan hidup merupakan faktor yang sangat amat penting untuk menjaga seseorang tetap bertahan dalam dunia kerja. Ketika seseorang menemukan tujuan hidupnya maka ia akan memiliki alasan untuk bertahan dan tetap belajar di tengah kerasnya tantangan pekerjaan. Dengan memiliki alasan, seseorang akan memahami bahwa dunia profesional dibangun dari proses yang tidak instan.  Pekerjaan bukan soal menemukan tempat yang sempurna. Kadang, tantangan terbesarnya justru bertahan cukup lama untuk benar-benar bertumbuh.

ANAK JADI KORBAN PERUNDUNGAN, AYAH KORBAN MALAH DILAPORKAN ORANG TUA PELAKU!

0

Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial R (14) di Banjarbaru tengah jadi sorotan publik. Bukan cuma karena dugaan bullying yang dialami korban, tapi juga karena muncul “plot twist” yang bikin publik geleng kepala, “Ayah korban justru dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku”.

Tak hanya itu, ayah korban juga dipanggil oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi terhadap pihak terduga pelaku.

Keluarga korban pun tidak tinggal diam. Mereka melapor balik ke Polda Kalimantan Selatan dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari hasil pemeriksaan psikologis korban, surat keterangan medis, hingga dokumen perpindahan sekolah korban akibat dugaan bullying tersebut.

Di tengah memanasnya kasus ini, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.

Namun, kuasa hukum ayah korban memberikan syarat tegas yaitu pihaknya siap berdamai asalkan laporan terhadap ayah korban di Polres Banjarbaru dicabut terlebih dahulu.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar, apakah orang tua yang membela anak korban bullying bisa dipidanakan? Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya transparansi sekolah dan aparat dalam menangani kasus perundungan anak.

Gimana menurut kalian? Tulis pendapatmu di kolom komentar!

CATATAN HUKUM DI BALIK PENGHENTIAN DISKUSI DAN NOBAR FILM DOKUMENTER PESTA BABI

Skenario represif kembali mewarnai ruang akademik dalam pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai wilayah Indonesia. Judul film dokumenter Pesta Babi sendiri diambil dari metafora tradisi ritual adat Awon Atatbon masyarakat Muyu, guna menunjukkan bahwa kehancuran hutan Papua tidak hanya merusak ekologi, tapi juga memutus urat nadi kebudayaan mereka.  Kendati mendiskusikan realitas sosial merupakan hak konstitusional warga negara, penghentian sepihak dan tindakan intimidasi di lapangan justru memicu tantangan serius terhadap penegakan hukum dan kebebasan akademik.

Perampasan Hak Konstitusional Warga Negara

Berdasarkan laporan Watchdoc yang dikutip oleh BBC News, setidaknya terjadi 21 kali ‘intimidasi serius’ selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai penjuru Indonesia. Modus operasinya beragam, mulai dari teror via telepon oleh pihak keamanan, pemantauan langsung, permintaan identitas penyelenggara secara sewenang-wenang, hingga pembubaran paksa di lapangan. 

Peta persekusi kultural ini membentang nyata dari barat hingga timur Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat, ruang kampus yang seharusnya menjadi tempat lahirnya gagasan justru berubah menjadi arena pembubaran paksa, mulai dari Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, hingga Universitas Mataram.

BACA JUGA: APAKAH NOBAR DAN DISKUSI FILM DOKUMENTER PESTA BABI MELANGGAR HUKUM?

Di Lombok Timur, kegiatan nobar yang digelar Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi juga tak luput dari tekanan. Di Dompu dan Ternate, diskusi terus dibayangi pengawasan aparat intelijen hingga berakhir dengan pembubaran paksa terhadap acara yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Ternate. Di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran komunitas kompak menolak menjadi lokasi penayangan, karena adanya tekanan eksternal dan kekhawatiran atas keamanan mereka.

Tindakan represif ini secara frontal menabrak hak-hak fundamental masyarakat yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945. 

Pasal 28 C Ayat (1) UUD NRI 1945 berisi: 

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Pasal 28 E Ayat 3 UUD NRI 1945 berisi: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 28 G Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 berisi: 

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

BACA JUGA: FAST FASHION, TREN PENGGANGGU KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Nobar komunitas merupakan bentuk nyata dari kemerdekaan berkumpul dan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Oleh karena itu, ketika oknum aparat maupun kelompok massa tertentu datang melakukan intimidasi dan membubarkan acara secara paksa, yang dirampas bukan hanya jalannya pemutaran film, tetapi juga rasa aman, ruang dialog dan hak warga untuk berpikir serta berdiskusi secara bebas.

Membedah Senjata Pidana untuk Menjerat Pembubar Acara

Hukum pidana Indonesia tidak boleh menutup mata terhadap aksi-aksi persekusi institusional maupun kelompok yang membubarkan ruang diskusi masyarakat. Pasal 448 Ayat 1 huruf (a) KUHP menyatakan : 

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Jika dibedah, Pasal 448 Ayat 1 huruf (a) KUHP ini mengisyaratkan adanya beberapa unsur kumulatif yang harus terpenuhi. Pertama, adanya tindakan ‘secara melawan hukum.’ Kedua, adanya upaya ‘memaksa orang lain.’ Ketiga, tindakan pemaksaan tersebut dilakukan ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.’ Dalam konteks peristiwa di lapangan, ketika ada pihak tertentu yang melakukan intimidasi, meminta identitas panitia secara sewenang-wenang, hingga menuntut proyektor dimatikan di bawah tekanan, dapat dinilai memenuhi unsur-unsur pemaksaan dan ancaman kekerasan psikologis sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP tersebut.

BACA JUGA: HUKUM LINGKUNGAN SETELAH PERPU CIPTAKER DISAHKAN, APAKAH LEBIH BAIK?

Dalam konteks yang lebih luas, praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana tekanan oknum aparat maupun massa justru diberi ruang untuk menentukan batas kebebasan berekspresi. Dalam konteks yang lebih luas, praktik semacam ini memperlihatkan bagaimana tekanan massa justru diberi ruang untuk menentukan batas kebebasan berekspresi. Fenomena heckler’s veto ini menjadi catatan kritis di mana beberapa oknum pemangku kebijakan cenderung membatasi hak berekspresi warga negara demi menghindari potensi konflik sosial atau isu politis di sekitar film tersebut. 

Alih-alih memberikan jaminan perlindungan keamanan di ruang akademik, kebijakan yang diambil oknum aparat dan oknum birokrat kampus sering kali justru melegitimasi tindakan persekusi. Pembatalan kegiatan demi ‘stabilitas keamanan semu’ ini pada akhirnya berisiko menciptakan pembiaran terhadap pelanggaran hukum (omission) yang dapat mengikis tatanan hukum nasional.

Kita harus berhenti bersikap abu-abu dan mulai berani menegaskan batas hukum: menikmati karya seni, menonton dokumenter investigatif dan bertukar pikiran di mimbar akademik maupun ruang komunitas merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Di titik itu, tidak ada satu pun delik hukum yang dilanggar oleh penonton, mahasiswa, jurnalis, maupun pelajar. Jika negara dan aparat penegak hukum terus memilih ‘tidur’ saat hak-hak masyarakat ditekan oleh massa, maka yang runtuh bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

APAKAH NOBAR DAN DISKUSI FILM DOKUMENTER PESTA BABI MELANGGAR HUKUM?

0

Menurut informasi dari YLBHI, berdasarkan data yang dihimpun Watchdog, setidaknya terjadi 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia. Bentuk intimidasi itu beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, telepon dari aparat keamanan, pengawasan intelijen, hingga pembubaran acara secara paksa.

Lantas, apakah nobar dan diskusi film dokumenter tersebut memang melanggar hukum?

Pemerintah justru menyatakan sebaliknya. Dilansir dari Tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan pelarangan pemutaran film Pesta Babi. Ia menyebut Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi.

Pandangan serupa juga disampaikan Komnas HAM melalui Keterangan Pers Nomor 18/HM.00/V/2026. Komnas HAM menilai nobar dan diskusi film merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945.

Artinya, nobar dan diskusi film dokumenter Pesta Babi bukan pelanggaran hukum. Justru, kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak warga negara untuk berekspresi dan memperoleh informasi.

Namun, penyelenggara tetap perlu memperhatikan aturan administrasi, seperti izin keramaian apabila peserta mencapai minimal 300 orang sebagaimana diatur dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95. Jika di bawah itu, umumnya tidak diperlukan izin keramaian.

ALASAN RAKYAT DESA HARUS PEDULI HARGA DOLLAR RP 17.602,92 IN THIS EKONOMI!

0

”Sebuah Eksepsi Terhadap Pernyataan Presiden RI”

Ketika dollar menyentuh Rp17.602,00,  muncul pernyataan Presiden RI bahwa, “Masyarakat desa tidak pakai dollar kok.”  Kalimat ini mungkin terdengar sederhana, tetapi justru menunjukkan cara pandang yang jauh dari kenyataan hidup rakyat kecil.

Memang benar, masyarakat desa tidak bertransaksi langsung menggunakan mata uang Amerika. Namun dampak kenaikan dollar tetap masuk sampai ke dapur mereka. Indonesia masih bergantung pada impor berbagai kebutuhan penting seperti gandum, kedelai, BBM, pupuk, obat-obatan dan bahan baku industri. Semua transaksi itu dibayar dengan dollar.

Saat nilai tukar rupiah melemah, biaya impor naik. Akibatnya harga barang ikut terdorong naik. Mie instan, tahu-tempe, pakan ternak, ongkos transportasi, hingga kebutuhan harian bisa menjadi lebih mahal. Yang paling merasakan dampaknya bukan investor besar, melainkan rakyat kecil dengan penghasilan pas-pasan.

Karena itu, mengatakan “Rakyat desa tidak pakai dollar” terasa menyakitkan. Seolah-olah persoalan kurs hanya urusan elite ekonomi di kota. Padahal ketika harga kebutuhan naik dan daya beli turun, masyarakat bawah adalah kelompok yang paling rentan.

Ekonomi bukan sekadar angka di layar. Ekonomi adalah soal apakah rakyat masih mampu membeli beras, minyak goreng dan susu untuk keluarganya.

PERBEDAAN PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN PERDATA

1

Kita tuh, sering banget nggak sih, denger istilah penipuan dalam kehidupan sehari-hari?  

Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan berbagai macam perbuatan yang merugikan pihak lain. 

Dua Sudut Pandang Penipuan 

Tapi, tidak semua tindakan yang dianggap sebagai penipuan memiliki konsekuensi hukum yang sama. Dalam hukum, penipuan dapat ditempatkan dalam dua ranah yang berbeda, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaan ini penting untuk dipahami, karena masing-masing memiliki makna yang berbeda dan akibat hukum yang berbeda juga.

Penipuan dalam Perspektif Pidana 

Kalau dilihat dari ranah hukum pidana, penipuan ini diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional, yang bunyinya:

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.” 

BACA JUGA: PERBEDAAN KASUS PERDATA DAN PIDANA

Unsur-unsur penting penipuan dalam sudut pandang hukum pidana, penipuan itu setiap orang yang melakukan perbuatan tipu muslihat atau kebohongan agar seseorang mau menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang.

Contoh simpelnya, ada orang yang menjual motornya lewat social media, kemudian dia meminta pembeli untuk transfer uang terlebih dahulu, setelah uang dikirim ternyata motornya nggak pernah dikirim atau memang nggak pernah ada. Kejadian seperti itu unsur pidananya jelas, karena sudah ada mens rea atau niat jahat dari penjual untuk menipu pembeli.

Penipuan dalam Perspektif Perdata 

Sementara itu, dalam ranah hukum perdata memang tidak ada pasal yang secara khusus mengatur tentang penipuan, tapi ada pasal yang kaitannya dengan penipuan yaitu Pasal 1328 KUHPer, yang bunyinya:

“Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.”

Pengaturan penipuan dalam hukum perdata tidak dibuat secara umum, tapi hanya berkaitan dengan suatu perjanjian. Pasal tersebut menjelaskan penipuan bisa menjadi alasan buat membatalkan suatu perjanjian.

Contohnya, seseorang menjual tanah dan bilang kalau tanah itu aman, bersertifikat dan bebas sengketa. Karena percaya, pembeli setuju dan menandatangani perjanjian jual beli. Tapi belakangan ternyata tanah itu sedang bermasalah dan informasi yang diberikan ternyata bohong. Pembeli dalam kondisi seperti itu bisa membatalkan perjanjian jual beli dengan cara mengajukan pembatalan ke pengadilan, karena pasal tersebut mensyaratkan penipuan itu harus dibuktikan.

BACA JUGA: 3 PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA

Perbedaan Penipuan dalam Pidana dan Perdata 

Perbedaan paling utama antara penipuan pidana dan perdata ada pada tujuan hukumnya. Dalam pidana, yang dilihat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Karena itu, negara bisa turun tangan untuk menghukum pelakunya.

Sedangkan dalam perdata khususnya dalam perjanjian, yang dilihat adalah apakah kesepakatan yang dibuat para pihak itu sah atau tidak. Kalau terbukti persetujuan diberikan karena adanya tipu muslihat, maka perjanjian itu bisa dimintakan pembatalan.

Tujuan penyelesaiannya juga beda. Dalam hukum pidana, tujuannya menghukum pelaku. Sanksinya bisa berupa penjara atau denda. sedangkan dalam hukum perdata, tujuannya lebih ke memulihkan hak pihak yang dirugikan. Bentuknya bisa berupa pembatalan perjanjian, pengembalian keadaan seperti semula atau ganti rugi.

Tapi, walaupun berbeda secara pemaknaan, sampai sekarang belum ada aturan hukum yang secara tegas melarang suatu perbuatan penipuan diproses sekaligus melalui jalur pidana dan perdata. Selama unsur-unsur dalam masing-masing ranah hukum terpenuhi, korban tetap bisa menempuh dua jalur tersebut secara bersamaan atau terpisah. Misalnya, seseorang bisa melaporkan pelaku ke polisi, sekaligus mengajukan gugatan perdata untuk meminta pembatalan perjanjian atau ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

TIPS JITU INTERVIEW BUAT ANAK HUKUM, ANTI DITOLAK! 

0

Banyak loh, fresh graduate hukum yang tidak kurang kemampuannya, tidak kurang prestasinya, tidak kurang pemahaman hukumnya tapi gagal saat interview kerja. 

Bukan karena mereka tidak cukup pintar atau kurang cukup mampu menjawab pertanyaan interviewer tapi most of them seringkali melupakan satu tips penting ini saat interview kerja. Entah itu di law firm, legal perusahaan ataupun di kantor notaris.  

Apakah itu? Kuy, Baca tulisan ini sampek kelar yak! 

Jangan diskip ntar kurang nyampe ilmunya, okay? 

Hal yang Bakal Digali Interviewer

Btw, sedikit disclaimer bahwa ilmu ini aku dapetin dari ngobrol sama temenku yang kerjanya ngurusin SDM di Jakarta yah. Menurutku hal ini juga bukan sesuatu yang tabu di dunia HRD dan sebenarnya sebagian dari temen-temen mungkin sudah nggak asing lagi sama tips ini tapi belum sempat atau lupa mengaplikasikannya. So, aku mencoba meremind yah, semoga temen-temen inget lagi. 

Tipsnya adalah temen-temen harus memahami indikator penilaian yang digunakan oleh HRD saat ini. Which is dalam dunia perSDM-an, sering disebut ASK. 

Apakah itu? 

BACA JUGA: DEMI WORK LIFE BALANCE! CEK DULU 5 HAL INI SEBELUM TTD KONTRAK KERJA!

Attitude 

Attitude berkaitan dengan bagaimana interviewer melihat sikap dan perilaku saat sebelum, selama dan setelah interview. 

Attitude adalah nilai paling penting  untuk menentukan apakah seseorang layak diterima kerja atau enggak. Karena buat HRD atau user, skill dan knowledge memang penting, tapi attitude adalah fondasi apakah orang itu bisa teamwork atau enggak.

Contoh kecil perilaku yang dianggap sepele tapi ngaruh banget adalah:

  • Datang tepat waktu
  • Cara menjawab pertanyaan
  • Ekspresi wajah dan kontak mata
  • Cara duduk
  • Cara mendengarkan interviewer
  • Cara berpakaian
  • Sampai cara temen-temen menutup interview

Nah, banyak anak hukum yang terlalu fokus nyiapin jawaban teknis sampai lupa kalau selama interview itu dirinya sedang dinilai secara keseluruhan. Bahkan dari awal masuk ruangan pun sebenarnya penilaian sudah dimulai.

Jadi gimana cara nunjukkin attitude yang baik?

Caranya: 

  • Jangan memotong pembicaraan interviewer
  • Kalau belum paham pertanyaannya, minta izin untuk mengulang
  • Jawab dengan tenang, jangan defensif
  • Tunjukkan antusiasme dan 
  • Yang paling penting adalah humble

Ingat yah, humble itu beda sama minder. Temen-temen  tetap boleh menunjukkan kemampuan, tapi dengan cara yang elegan yah.

BACA JUGA: GEN Z NGANGGUR, ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN DI DUNIA KERJA DARI POV BUSINESS OWNER

Skill

Kalau attitude bikin interviewer nyaman, skill bikin mereka yakin kalo temen-temen bisa kerja.

Tapi gini, skill anak hukum itu nggak melulu soal bagaimana temen-temen menyusun pemberkasan pidana dan perdata buat sidang di pengadilan yah. 

Banyak interviewer sekarang justru lebih tertarik sama skill yang aplikatif dan relate sama dunia kerja.

Misalnya:

  • Legal research
  • Public speaking
  • Legal drafting
  • Negosiasi
  • Problem solving
  • Critical thinking
  • Bahkan skill menggunakan tools digital 

Makanya saat interview, please kurangi  jawaban saya orang yang teliti dan pekerja keras. Karena semua orang juga ngomong begitu. Coba kasih contoh nyata.

Misalnya 

“Waktu magang saya pernah diminta revisi draft perjanjian dalam waktu singkat dan saya belajar bagaimana memastikan klausul tetap aman secara hukum meskipun deadline mepet.”

Knowledge

Terakhir adalah knowledge atau pengetahuan. Nah, ini bagian yang biasanya paling dipersiapkan sama anak hukum.

Padahal lucunya, justru banyak yang over prepare di bagian ini sampai-sampai lupa dua aspek penting sebelumnya. 

Knowledge tetap penting tentunya. Apalagi kalau temen-temen melakukan interview di law firm atau posisi legal perusahaan yang memang menuntut pemahaman hukum tertentu. Minimal temen-temen ngerti basic terkait posisi yang temen-temen lamar yah.

BACA JUGA: 3 ALASAN KENAPA BANYAK LULUSAN FAKULTAS HUKUM YANG JADI PENGANGGURAN!

Kalau melamar di law firm yang fokusnya di bidang litigasi, temen-temen mesti paham soal hukum acara. Misal, berapa lama jangka waktu mengajukan memori banding atau kasasi dan lain sebagainya. 

Kalau di legal perusahaan, temen-temen harus mengerti dasar kontrak dan hukum perusahaan. Kalau melamar di kantor notaris, pahami alur administrasi dan dokumen hukum dasar.

Tapi ingat yah, interviewer biasanya nggak pengen kandidat yang over percaya diri dengan pengetahuannya. Mereka lebih suka kandidat yang mau belajar dibanding kandidat yang ‘sok tau,’

Jadi kalau memang belum tahu jawaban dari suatu pertanyaan, jangan asal jawab ya, gengs. Be kind buat jujur tapi tetap menunjukkan willingness to learn.

Contohnya:

“Sejujurnya saya belum terlalu mendalami isu itu, tapi saya tertarik belajar lebih lanjut karena…”

Percaya deh, jawaban kayak gitu jauh lebih aman dibanding asal jawab tapi salah. 

So, sebenarnya interview kerja itu bukan ajang menunjukkan siapa yang paling pintar yah, gengs. Tapi siapa yang paling siap bekerja secara profesional.

Karena pada akhirnya HRD dan user bukan cuma mencari kandidat yang mengerti hukum, tapi juga orang yang bisa team work jangka panjang.

Kalo kata bos saya sih, nyari karyawan itu kayak nyari jodoh. Setidaknya bisa klik, gitu loh. 

So, sedikit reminder kalo temen-temen mau interview kerja, jangan cuma belajar pertanyaan hukum yah, gengs. Tapi latihan juga cara berkomunikasi, cara membawa diri dan cara menunjukkan value diri secara utuh.

Nah, gitu dulu gengs. Semoga next interview bisa lebih baik yah. Aamiin ✨