homeEsaiMENTERI YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUM ORGANISASI, BOLEH GA?

MENTERI YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KETUM ORGANISASI, BOLEH GA?

Hello, precious people! 

Eh, eh, sudah pada tahu kan? Kalau tanggal 16 Februari 2023 Menteri BUMN Pak Erick Thohir resmi jadi Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI). Ecieee, selamat yak, Pak!

Fyi, dilansir dari CNN Indonesia, dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Jakarta, Pak Erick unggul dari calon lainnya. Yakni mendapatkan 64 suara mengalahkan La Nyalla Mattalitti. 

Hmm, menurutku ini menarik sih. Gini-gini gais, beliau kan Menteri BUMN ya, emangnya boleh rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Organisasi? 

Let’s break down by law’s Pov!

Coba yuk, kita lihat Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa ternyata menteri itu dilarang merangkap jabatan gais. Nah, jabatan yang dimaksud di sini adalah sebagai berikut.

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Nah, terus gimana dengan Pak Erick Thohir?  

BACA JUGA: SEPAK BOLA RICUH LAGI DAN ANCAMAN SANKSI FIFA KE PSSI

Ya, pertanyaan itu bisa dijawab setelah menjawab pertanyaan “Apakah PSSI dibiayai oleh APBN dan/atau APBD?” Jika jawabannya tidak, yaudah apa yang mau diributin? Jika iya, waduh, berarti undang-undang sudah dikangkangi.

Karena kalau sesuai UU tentang kementerian negara, Pak Erick Thohir bisa saja menjabat sebagai Ketum PSSI. Asalkan PSSI tidak dibiayai oleh APBN dan/atau APBD. Begitar, gaes.

Lanjut ya, kita lihat dari mana sih, sebenarnya pendapatan PSSI? Setelah aku mencari-cari dari musim duren hingga musim rambutan, aku menemukan jawabannya guys. CMIIW, jadi dalam Statuta PSSI Edisi 2019 tepatnya dalam Pasal 74 yang berbunyi:

Pendapatan PSSI diperoleh secara khusus dari … ”

  1. Iuran tahunan anggota PSSI dan pendaftaran (seperti para pemain, pelatih, wasit).
  2. Pendapatan yang dihasilkan oleh sponsorship, broadcast, media, digital dan hak komersial lainnya yang menjadi hak PSSI.
  3. Denda yang dikenakan oleh badan yang berwenang.
  4. Biaya keikutsertaan atau retribusi dari Pertandingan, Liga atau kompetisi.
  5. Iuran atau pemasukan dan bantuan lainnya sesuai dengan tujuan yang dijalankan oleh PSSI.

Di situ nggak disebutkan kalau ada aliran dari APBN dan/atau APBD guys. Berarti nggak ada masalah kan ya, kalau Pak Erick Thohir, menteri BUMN sekaligus ketum PSSI.

Nih ya, kata Bapak Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrat, “Pak Erik nggak ada masalah jika mau merangkap jabatan, karena banyak juga pejabat publik dan menteri yang menjabat sebagai ketua cabang olahraga.”

Terus ada juga yang berpendapat, sebenarnya Pak Erik itu eligible kok, untuk merangkap jabatan sebagai menteri sekaligus ketum PSSI.

Loh, kok bisa? Emang buktinya apa kalau Pak Erick Thohir itu eligible

Pendapat ini didasarkan karena Pak Erik berkompeten di bidang keolahragaan, terutama di bidang sepak bola sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan).

Nih, bunyinya:

Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA JUGA: RUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN

Hayo, monggo didelok syaratne mas, mbak. Dimana harus mandiri, berkompeten di bidang keolahragaan dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika melirik pada syarat tersebut di atas, maka diharapkan mandiri. What does it mean? Ini berarti diharapkan tidak terjadi konflik kepentingan antara menteri BUMN dengan PSSI, tidak diintervensi ataupun dipengaruhi oleh pihak manapun demi netralitas sebuah Ketum Organisasi.

Lalu, berkompeten di bidang keolahragaan. Menurut catatan karirnya, Pak Erik ini sudah ‘suhu’ nya sepak bola. Pada tahun 2009-2019 dia menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB). Pernah juga menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000-an.

And in other side, Pak Erik harus dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktanya dia terpilih di KLB Jakarta Pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023. 

Jadi gitu, ygy. Ya, siapapun itu ketuanya, harapannya sih, semoga bisa memajukan PSSI. 

Dan kalau banyak kritikan tentang Pak Erick Thohir yang merangkap jabatan, sebenarnya asal nggak melanggar undang-undang. Ya, berarti sah-sah saja. Tapi kalo sampe iya, PSSI dibiayai oleh APBN dan/atau APBD dan dilumrahkan karena banyak pejabat yang rangkap juga. Wah, agak lucu logikanya. Hahaha.

Tapi, menurut kalian gimana?

Well, that’s all from me. See you in the next article!

Dari Penulis

CURKUM #165 APAKAH KONSUMSI ALKOHOL (MABUK-MABUKAN) ITU BISA KENA PIDANA?

Pertanyaan: Halo kak, apakah mengkonsumsi alkohol a.k.a mabuk-mabukan itu bisa...

PERLINDUNGAN HUKUM ITU APA SIH?

Percaya kan, kalau tiap-tiap orang dijamin oleh hukum?

5 NEGATIVE IMPACTS MEDIA SOSIAL PADA TINDAKAN KRIMINAL

Hello, precious people! Wah, udah lama nggak nulis nih, gua...

BOLEHKAH KETUA UMUM PARTAI POLITIK PUNYA HAK PREROGATIF?

Sudah sesuai kok, sama aturan mainnya

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id