Kalian pasti sangat familiar dengan kata SNI, singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Tapi sejauh kalian tahu tentang SNI itu sebenarnya apa, cemana pengertiannya dan apakah ada aturan hukum atau tidak. Yuk, mari kita bahas bersama pren.
Standar Nasional Indonesia atau yang kerap disingkat dengan SNI, secara visual dapat dikatakan sebagai cap atau label yang menandai pada barang atau jasa dengan pesan bahwa barang atau jasa tersebut telah uji standar aturan di Indonesia dan boleh dipasarkan.
Karena dalam label SNI itu terdapat makna yang tidak sembarangan, maka dalam meletakkan label SNI haruslah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Salah satunya berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Jika merujuk pada UU No. 20 Tahun 2014 itu pren, Pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa, Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan BSN itu sendiri merupakan Badan Standarisasi Nasional yang merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya melakukan kajian atas mutu standar dan penilaian terhadap salah satunya barang atau jasa sebelum diberikan label SNI.
BACA JUGA: TEMPE BER-SNI, CULTURED FOOD INDONESIA YANG SUDAH GO INTERNASIONAL
Jadi penjelasan poin pertama sudah terjawab pren, tentang label atau tanda SNI yang biasanya kalian lihat di helm itu adalah tanda sertifikat yang telah ditetapkan BSN untuk menyatakan bahwa produk barang atau jasa tersebut telah terpenuhinya syarat-syarat standar yang ditetapkan di Indonesia.
Tujuan adanya SNI bagi barang atau jasa
“Terus sebenarnya apa tujuan yang diharapkan negara melalui Badan Standarisasi Nasional dengan adanya pemberlakukan tanda SNI bagi suatu barang atau jasa?”
Jika pembahasannya tentang tujuan, sebagaimana dirangkum dalam UU No. 20 Tahun 2014 dan diakses melalui website BSN tujuan garis besarnya untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya.
Selain itu, tujuan yang lebih spesifik dengan adanya penerapan tanda SNI yakni sebagai berikut.
Pertama, untuk melindungi konsumen, karena dengan adanya ketetapan standar mutu dan tingkat keamanan, konsumen pasti tidak perlu khawatir dalam menggunakan suatu barang atau jasa yang bertanda SNI.
Kedua, sebagai legacy tentang kualitas produk Indonesia agar siap bertarung dalam dunia pasar internasional. Pasalnya sebelum dilakukan ekspor, negara telah melakukan uji kualitas dan mutu terlebih dahulu sebelum suatu barang tersebut dipasarkan secara internasional.
BACA JUGA: 3 BISNIS ‘VIRAL’ DI LAPAS YANG MASIH DIMINATI, ADA YANG TERTARIK?
Ketiga, filterisasi tentang produk illegal. Artinya, jika pada suatu produk telah mendapatkan tanda SNI secara benar, berarti menandakan barang atau jasa tersebut tidak dilarang hukum dan negara menjamin keselamatannya untuk diedarkan ke masyarakat.
Keempat, produk yang ramah lingkungan. Untuk sebagian produk dalam penerapan tanda SNI juga ada syarat tentang apakah produk tersebut diproduksi menggunakan alat dan limbah olahan yang ramah lingkungan, sehingga menegasakan bahwa tujuan SNI juga memiliki peran dalam menjaga ekosistem lingkungan.
Sebenarnya masih banyak lagi pren, jika membahas tentang tujuan kenapa harus ada tanda SNI pada setiap barang atau jasa, baik untuk kepentingan masyarakat sebagai konsumen, pelaku usaha serta negara yang memperoleh pendapatan dari biaya tanda SNI.
Penyematan tanda SNI itu tidak sembarangan loh, pren. Secara legal standing jelas ada aturan hukum yang mengatur dan secara tujuan juga tidak main-main.
Setelah kalian tahu pengertian dan tujuan SNI yang biasanya sering dilihat di helm motor, selanjutnya akan aku bahas tentang bagaimana sih, cara mengurus untuk mendapatkan tanda SNI serta syarat apa saja yang diperlukan.
Tetap standby di sokin ya, pren.