3 BISNIS ‘VIRAL’ DI LAPAS YANG MASIH DIMINATI, ADA YANG TERTARIK?

Setelah aktor senior Tio Pakusadewo speak-up melalui podcast dengan artis ternama tentang bisnis haram di lapas yang masih menjamur subur, kemudian disambut cuitan @PartaiSocmed yang men-spill terlibatnya anak seorang menteri berbisnis di lapas. Sontak publik menyoroti soal bobroknya lapas di Indonesia.

Lembaga pemasyarakatan sejatinya menjadi tempat renungan para pelaku tindak kriminal yang sudah diputus oleh pengadilan, untuk berintrospeksi diri atas tindakan yang telah dilakukan dan bertobat supaya kelak ketika kembali ke masyarakat dapat berperilaku baik lagi.

Orang yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas, sudah jelas kemerdekaannya akan dirampas oleh negara. Mereka tidak bisa beraktivitas normal seperti di luar lapas. Karena secara fungsi  ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal.

Namun penjelasan di atas sepertinya hanya teori semata, yang biasanya ditemukan dalam buku-buku tentang hukum dan teori pemidanaan pelaku kejahatan.

Problemnya, lapas di Indonesia masih belum maksimal untuk dijadikan ruang introspeksi diri dan tempat untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Karena banyak informasi yang diterima publik, bahwa di dalam lapas diduga justru dijadikan tempat pengendalian kejahatan yang aman untuk melancarkan aksi jahatnya di dunia luas.

Kasus bisnis haram di dalam lapas tampaknya sulit  untuk dibasmi pren. Padahal nih ya, kalau saja aparaturnya mampu menegakkan aturan yang ada, saya yakin bisnis haram itu tidak bisa bergerak apalagi tumbuh subur. Toh, penjagaannya sangat ketat.

BACA JUGA: BERMODALKAN KEPO DAN KUOTA INTERNET, GRATIS MENIKMATI PENJARA

Jika kita menyimak podcastnya Tio Prakusadewo dengan Uya Kuya, Cuitan @PartaiSocmed dan menonton ulasan konten Narasi TV dengan tajuk “Buka Mata Bisnis Haram di Lapas Cipinang,” pasti kita akan tercengang dengan sajian yang mereka sebarkan ke publik soal bobroknya rumah tahanan di negara kita ini.

Dari jenis-jenis bisnis haram di lapas yang mereka bahas, menurut saya sangat tidak masuk di afgan. Eh, salah. Maksudnya  tidak masuk akal.

Soalnya tahu sendiri kan, penjagaan di penjara itu sangatlah super duper ketat. Lah kok, bisa sampai tindakan kriminal ini tumbuh subur dan berjalan dengan santuy di sana. Duh, dek!

Fyi, jenis bisnis haram yang kini sedang viral dan banyak dibicarakan oleh publik seperti berikut ini.

Pertama, peredaran narkoboy masih asik menjamah lapas

Narkoboy yang jelas merupakan barang haram dan merusak masa depan bangsa, apalagi cara dapetnya pun harus kucing-kucingan sama petugas, kenapa bisa ada dan masuk di dalam lapas. Ini kan suatu hil yang mustahal.

Nggak mungkin dong, narkoboy itu masuk sendiri dan berhasil melewati pintu penjagaan yang sangat ketat. Orang doi benda mati, yang kalau mau pindah tempat harus dibawa orang dulu. Ya, kan pren? Tidak ujug-ujug masuk nderek langkung ke penjaga lapas kemudian sampai ke dalam.

Kedua, bisnis kamar eksklusif dengan fasilitas mevvaah pren

Merujuk pada PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sejatinya narapidana diperlakukan sama dalam memenuhi hak hidupnya dan tidak ada perlakuan khusus untuk menghindari kecemburuan sosial dalam lapas.

Artinya dari hak untuk menempati kamar, idealnya pun mereka mendapatkan perlakuan yang sama rata. Walaupun boleh diperlakukan berbeda dengan syarat dan ketentuan, contohnya masalah kesehatan.

BACA JUGA: BISNIS WIFI KOIN BISA BERUJUNG PIDANA

Tapi ada narasi apik yang publik lihat dalam tayangan Narasi TV. Tentang hadirnya kamar eksklusif di dalam rumah tahanan dengan fasilitas mewah pren. Contohnya ada AC, kamar mandi dalam dan kasurnya empuk. Sudah kayak kos-kosan eksklusif dah, pokoknya.

Jelas dong, kos-kosan eksklusif saja harganya mahal, apalagi kamar penjara pren, ups. Ya, masuk akal sih, kalau publik menduga ada bisnis ‘kamar’ di dalamnya. 

Ketiga, bisnis bilik asmara

Karena konsep awalnya, ketika narapidana menjalani masa kurungan hak dasar hidup merdekanya dirampas oleh negara atas kejahatan yang dilakukan. Jelas mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan atau hasrat seksualnya ketika menjalani masa penjara.

Aturan hukum di Indonesia saat ini pun belum ada yang memperbolehkan disediakannya fasilitas bilik asmara di dalam rumah tahanan secara eksplisit.

Karena aturannya tidak ada, ditambah hasrat biologis adalah suatu kebutuhan dasar manusia, akhirnya menjadi peluang bisnis yang sejatinya dilarang. Namun hal tersebut malah dijadikan oknum-oknum sebagai pemasukan sampingan yang jelas-jelas melawan hukum.

Selain bisnis peredaran narkoboy, fasilitas kamar mevvah dan bilik asmara yang pemberitaannya masih ada dan sepertinya tumbuh subur di penjara, ada lagi dugaan bisnis lainnya. Contohnya, narapidana bisa keluar sejenak untuk berlibur yang pernah dilakukan oleh Gayus Tambunan. 

Kunci serta solusinya sejatinya sangat sederhana, yaitu tegakkan aturan hukum yang ada dan jika perlu ada perubahan. Misalnya, bilik asmara. Ya, sudah dibuatkan aturannya saja. Supaya menjadi bisnis yang legal. Setuju nggak, pren?

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id