homeEsaiBINGUNG SOAL PROSES PKPU? INILAH BEBERAPA HAL PENTING DALAM...

BINGUNG SOAL PROSES PKPU? INILAH BEBERAPA HAL PENTING DALAM PROSES PKPU YANG PERLU DICATAT DEAR KREDITOR!

Berikut saya beberkan hal penting yang wajib dicatat, jika posisimu sebagai kreditur dan mengetahui pihak yang memiliki utang denganmu (debitur) ditetapkan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), karena dianggap tidak mampu membayar utang yang jatuh tempo. 

Pembahasan mengenai PKPU secara definitif sudah saya singgung dengan detail dan selanjutnya dapat dibaca pada artikel yang berjudul, Kepailitan dan PKPU Momok Yang Ditakuti Perusahaan.

Peristiwa PKPU ini terjadi, karena debitur memiliki utang lebih dari satu kreditur, yang terhadap utang tersebut salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan dengan sederhana, menurut Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU. 

Selanjutnya terhadap debitur yang memiliki utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih lebih dari satu kreditur tadi, apabila dapat dibuktikan dianggap tidak bisa membayarnya maka akan diputus PKPU oleh Majelis Hakim. 

Jika pada suatu waktu, kamu mengetahui adanya perusahaan ditetapkan PKPU dan ternyata setelah ditelusuri perusahaan tersebut memiliki utang ke kamu atau tempat kerjamu, maka sangatlah perlu membaca artikel ini sampai tuntas. 

Tindakan hukum yang wajib kamu siapkan, jika mengetahui ada perusahaan ditetapkan PKPU, ternyata memiliki utang sama kamu atau tempat kerjamu, seperti berikut ini. 

BACA JUGA: CURKUM #76 PKPU ITU APA SIH?

Mencari Informasi Jadwal Rapat PKPU 

Ketentuan dari Pasal 226 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU sementara pada Berita Negara RI dan dua surat kabar harian yang dalam pengumuman tersebut termuat, undangan dan jadwal rapat-rapat kreditur, sekretariat pengurus dan batas waktu pendaftaran tagihan. 

Informasi awal inilah yang wajib kamu catat supaya mengetahui kapan agenda rapat-rapat kreditur itu dilaksanakan, di mana tempatnya, siapa pengurusnya, di mana sekretariat tim pengurusnya dan kapan jadwal pendaftaran tagihan dilaksanakan. 

Mendaftarkan Tagihan Kepada Tim Pengurus 

Masa PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan, yang diatur dalam Pasal 225 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, maka biasanya waktu pendaftaran tagihan kreditur ke tim pengurus dilaksanakan selama 14 hari. 

Untuk itu jika kamu sudah tahu info pendaftaran tagihan, maka saran saya secepatnya mendaftarkan tagihan tersebut, supaya tetap diakui tagihannya oleh pengurus Debitur PKPU. 

Adapun menurut Pasal 270 UU Kepailitan dan PKPU, tagihan harus diajukan secara tertulis oleh kreditur kepada pengurus. Pada prakteknya tim pengurus telah menyiapkan formulir pengajuan tagihan, nanti kamu tinggal mengisinya. 

Dan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses pendaftaran tagihan sebagai berikut. 

  1. Surat kuasa khusus apabila posisi kamu sebagai lawyer mewakili klien mendaftarkan tagihan dan surat tugas, apabila kamu sebagai karyawan mewakili perusahaan.
  2. Fotocopy identitas antara pemberi kuasa/tugas dan penerima kuasa/tugas. Identitas di sini antara lain KTP, KTA bagi Advokat dan ID perusahaan.
  3. Rekapitulasi atau tabel perhitungan nilai total tagihan.
  4. Dokumen hukum terbitnya tagihan. Misalnya, dari perjanjian, purchasing order, surat tagihan, invoice dan lain sebagainya. Intinya dokumen ini yang penting untuk menunjukkan adanya tagihan.
  5. Dokumen jaminan. Contohnya, hak tanggung, hak fidusia, jika ada dan lahir dari perjanjian.
  6. Legal Standing perusahaan dan perubahannya terbaru jika kreditur merupakan badan hukum.

BACA JUGA: PUNYA MASALAH SAMA PARTNER BISNIS, BISA DIBAWA KE PENGADILAN NIAGA?

Dokumen tersebut diserahkan ke pengurus dalam bentuk hardcopy, namun jangan lupa membawa dokumen aslinya untuk diverifikasi saat mendaftarkan tagihan ke Sekretariat Tim Pengurus. 

Jika sudah mendaftar, maka akan mendapatkan tanda terima pendaftaran yang digunakan sebagai bukti bahwa kamu menjadi salah satu kreditur dalam proses PKPU tersebut. 

Pesan saya, jika mendaftarkan tagihan jangan sampai telat, karena resikonya akan masuk ke dalam kategori kreditur tambahan. Hal ini diatur pada Pasal 278 Ayat (3), tagihan kamu dapat dimasukkan dalam daftar piutang apabila pengurus maupun kreditur yang hadir tidak keberatan. Dengan syarat piutang, dimasukkan paling lama dua hari sebelum rapat. Jika pengurus maupun kreditur yang hadir keberatan, otomatis tagihan yang kamu masukkan di luar masa penerimaan tagihan akan ditolak. 

Hadir Pada Rapat Kreditor 

Selanjutnya hal terpenting lainnya yang wajib diketahui sebagai kreditur dalam proses PKPU yakni, menghadiri agenda rapat-rapat kreditur. Adapun agenda rapat tersebut seperti, rapat pencocokan piutang atau verifikasi nilai tagihan, rapat pembahasan rencana perdamaian dan rapat pemungutan suara/voting atas rencana perdamaian. 

Demikianlah pren, hal-hal penting yang wajib dipahami dan diketahui jika kamu sebagai kreditur yang mengikuti proses PKPU. Supaya hak yang kamu miliki atas piutang terhadap debitur tidak hilang dalam proses PKPU tersebut. 

Dari Penulis

JUJUR SAYA LEBIH SUKA MURAL DARIPADA REKLAME

Asumsiku menerka, kenapa akhir-akhir ini bermunculan aparat yang menghapus...

NGOMONGIN SOAL PERJANJIAN LISENSI MEREK

Industri kreatif di bidang jasa pembuatan logo atau merek...

CATATAN AKHIR TAHUN PERUSAHAAN VERSI DIVISI LEGAL!

Hayo, siapa yang masih kerja?

WASPADA BEREDARNYA UANG BARU LEBARAN PALSU

Cara merayakan kemenangan Hari Raya Idul Fitri sangatlah beragam,...

ADE ARMANDO DATANG KE LOKASI DEMO DI WAKTU YANG SALAH

Sebenarnya secara hukum, saya pribadi tidak menyalahkan keputusan Ade...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id