Hey, guys! Kalau ngomongin tentang pengurusan atau pembuatan akta pasti yang terpikir adalah notaris. Ya, nggak sih? Padahal ada loh, profesi hukum yang juga bergelut di bidang pembuatan akta. Yaitu pejabat pembuat akta tanah atau biasa disebut PPAT.
Meskipun sama-sama ngurusin akta, ternyata dua profesi hukum ini punya beberapa perbedaan yang signifikan, loh! Nah, kali ini kita bakal kepoin bedanya notaris dan PPAT. Siap-siap, ya!
1. Apa itu Notaris dan PPAT?
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sejauh yang diatur oleh undang-undang. Nah, yang dimaksud akta otentik merupakan salah satu alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun akta otentik tentang perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
Dilihat dari definisinya, notaris dan PPAT sama–sama memiliki kewenangan membuat akta otentik. Iya, kan? Nah, hanya saja untuk PPAT terbatas dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan tanah. Kalau notaris pembuatan akta secara umum.
BACA JUGA: 2 ALASAN KENAPA AKTA NOTARIS SUSAH DIBATALKAN
2. Dasar hukum Notaris dan PPAT
Dalam perundang-undangan PPAT maupun notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan membuat akta otentik tertentu, yang membedakan adalah landasan hukumnya.
Jadi notaris itu diatur melalui UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU jabatan Notaris.
Sementara, PPAT diatur melalui PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah PP No.24 Tahun 2016.
3. Akta apa saja yang diurus?
Ngomongin ruang lingkup tugas, maka notaris punya lingkup tugas yang lebih luas lagi nih, guys! Lantaran notaris bertanggung jawab untuk membuat berbagai jenis akta. Jadi nggak terbatas akta tanah aja.
Mereka bisa membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan perjanjian sejauh diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
Beda sama PPAT yang memang fokus pada pembuatan akta yang berkaitan dengan tanah dan properti. Mereka menangani transaksi jual beli, pemberian hak dan sejenisnya terkait dengan tanah.
4. Pengangkatan dan Pemberhentian
Perbedaan berikutnya tergambar jelas dari lembaga hukum yang bertanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikannya. Merujuk Pasal 2 UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Menteri yang dimaksud ialah Menteri Hukum dan HAM.
Sedangkan Pasal 5 PP No. 37 tahun 1998 mengatur pengangkatan dan pemberhentian serta pengawasan PPAT dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
BACA JUGA: CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS
5. Wilayah Kerja
Wilayah Kerja Notaris, Pasal 8 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2004 menjelaskan bahwa wilayah kerja jabatan notaris meliputi seluruh kabupaten atau kota dan seluruh wilayah provinsi di mana ia menjabat. Nggak jauh beda, wilayah kerja PPAT menurut Pasal 12 PP No.24 Tahun 2016 adalah satu wilayah Provinsi.
6. Syarat Profesi
Menurut Pasal 3 UU tentang jabatan notaris, syarat untuk bisa jadi notaris adalah berumur minimal 27 tahun, berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, telah menjalani magang atau telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor notaris setelah lulus strata dua.
Beda lagi untuk menjadi seorang PPAT, berusia paling rendah 22 tahun, berijazah sarjana hukum dan lulus jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian agraria/pertanahan, lulus ujian profesi PPAT, menjalani magang atau telah bekerja pada kantor PPAT minimal satu tahun setelah pendidikan kenotariatan.
Jadi sudah paham kan bahwa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua profesi yang berbeda. Oh iya, meskipun berbeda, notaris bisa merangkap PPAT loh. Asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan. Sekian pembahasan kali ini. Terima kasih. ☺