ATURAN HUKUM MENJUAL HEWAN KURBAN IDUL ADHA

Selain identik dengan ibadah haji, Hari Raya Idul Adha juga kerap disebut sebagai hari raya kurban, hewan yang biasa dikurbankan yaitu kambing, domba, sapi, kerbau dan unta. Bagi kamu yang akan menjual hewan kurban harus simak aturan hukumnya ya, pren.

Hukum normatif di Indonesia ternyata mengcover juga tentang kegiatan menjual hewan peliharaan, termasuk salah satunya hewan yang akan digunakan untuk berkurban dalam peringatan hari raya umat muslim.

Secara teori, diterapkan aturan ini guna melindungi hak-hak umat muslim ketika membeli hewan kurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan tidak merasa dirugikan oleh pihak penjual.

Melalui konsep perlindungan hukum tersebut, pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah oleh UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian No. 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

BACA JUGA: TRADISI UNIK MASYARAKAT MADURA SAAT MERAYAKAN LEBARAN

Dalam kaidah hukum Islam, yang penulis kutip dari nu.or.id kriteria jenis hewan yang boleh dikurbankan seperti berikut ini.

  1. Domba yang telah berusia lebih dari satu tahun atau sudah berganti giginya.
  2. Kambing yang telah mencapai usia dua tahun atau lebih.
  3. Sapi atau kerbau yang telah mencapai usia dua tahun atau lebih.
  4. Untuk unta telah masuk usia lebih dari lima tahun atau menginjak enam tahun.

Selain kriteria tersebut, dalam menentukan spesifikasi hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat Al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420. Hewan tersebut tidak boleh dalam keadaan berikut.

Mata hewan tersebut jelas-jelas buta (picek), dalam keadaan sakit, hewan itu jelas-jelas pincang serta kurus lagi tak berlemak.

Prinsipnya hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat secara jasmani, gemuk dan tidak dalam keadaan sakit-sakitan.

Aturan hukum positif juga mengadopsi ketentuan syariat Islam dalam membuat aturan hukum tentang menjual hewan kurban, sebagaimana Pasal 4 Permen Pertanian No.114 Tahun 2014 tersebut menyebutkan, persyaratan syariat Islam untuk menjual hewan kurban.

Hewan tidak sakit, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris dan telah berumur cukup, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Sebagai informasi tambahan, buat kamu sekalian yang akan membeli hewan kurban tidak salahnya menanyakan kepada penjual tentang legalitas izin usaha menjual hewan kurban yang dimilikinya. Hal ini guna memastikan bahwa hewan yang akan kalian beli itu dalam keadaan sehat dan sesuai dengan aturan hukum.

BACA JUGA: REUNI MERUPAKAN AJANG UNTUK FLEXING

Jika kamu menemukan penjual hewan kurban yang nakal, artinya menjual hewan kurban tidak sebagaimana aturan hukum yang berlaku, maka terdapat sanksi administrasi bagi penjual hewan tersebut. Sanksinya antara lain:

  1. peringatan secara tertulis; 
  2. pengenaan denda;
  3. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  4. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin atau produk hewan dari peredaran; atau
  5. pencabutan izin.

Hal ini sebagaimana kamu sekalian dapat dibaca dalam Pasal 85 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Karena berkurban pada waktu Idul Adha merupakan perintah Allah SWT, bagi umatnya yang mampu sebagaimana telah dianjurkan melalui salah satunya Surat Al-Hajj ayat 34.

“Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).”

Untuk itu bagi kamu sekalian yang beragama Islam, wajib memperhatikan syarat-syarat khusus yang sudah dijelaskan dalam membeli hewan kurban. Bagi penjual hewan kurban hendaklah tidak berlaku curang demi mencari keuntungan momentum semata.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id