VIDEO SEORANG ANAK USIA 5 TAHUN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL DARI IBU KANDUNGNYA TERSEBAR! BISAKAH DIPIDANA?

Bayangkan, seorang ibu muda terpaksa melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri demi uang 15 juta!

Halo, gengs. Pada tahu nggak sih, tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu kepada anak kandungnya sendiri? 

Kalau belum tahu, berarti masih tempe.

Singkat cerita dari yang sa baca di Kompas, ada seorang ibu di Tangerang Selatan yang sedang B.U. alias butuh uang. Bukan butuh udud ya. Ibu ini ditawari sejumlah uang oleh seseorang yang dia kenal lewat facebook, namun dengan syarat si ibu harus mengirim pap tanpa busana. 

It’s long story short, uangnya tak dapat. Eh, malah si ibu dipaksa mengirim video perbuatan asusilanya bersama anak kandungnya sendiri. Dengan ancaman apabila tidak dilakukan, maka foto-foto vulgar yang sudah terkirim bakal disebar. 

Waduh! Sudahlah duit nggak dikasih, malah maksa-maksa. 

Eh, supaya kau tahu yah, nggak semua orang suka dengan sifat maksa-maksanya kau itu. Tapi semua orang suka makan siang gratis, nyuaksss.” 

Oke, kembali ke topik, gengs.

BACA JUGA: KEKERASAN SEKSUAL DAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU

Terlepas dari perbuatan asusila yang dilakukan ibu kepada anaknya. Jika memang benar dan terbukti bahwa si ibu mendapatkan ancaman dari seseorang pemilik akun facebook, maka pemilik akun facebook tersebut bisa dijerat Pasal 45B Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” 

Kenapa pasal ini dapat dijatuhkan kepada pemilik akun facebook? Karena berdasarkan keterangan si ibu, pemilik akun facebook telah mengancamnya melalui facebook dengan dalil apabila si ibu tidak membuat video asusila sesuai keinginannya, maka dia akan menyebarkan foto vulgar si ibu. Tentu saja hal ini menimbulkan ketakutan luar biasa  bagi si ibu.

Seperti yang kita ketahui bersama ya, gengs. Bahwa video sang ibu bersama anaknya telah tersebar di sosial media. Kemudian, muncullah pertanyaan. Kira-kira siapa sih, yang menyebarkan video tersebut? 

BACA JUGA: SUDAHKAH UU PORNOGRAFI MELINDUNGI ESKALASI KEKERASAN BERBASIS GENDER SECARA ONLINE

Namun hingga saat ini, polisi belum menemukan terduga pelaku penyebaran video asusila tersebut. Tetapi yang jelas siapapun pihak yang menyebarkannya, dia dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 

Kebayang kan gengs, sanksi pidana bagi mereka yang terlibat kasus tersebut bakal diapain. 

Kita tentu berharap bahwa kasus ini dapat dengan sepenuhnya diungkap, agar diperoleh fakta hukum yang menyeluruh. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sebenarnya turut bertanggung jawab terhadap  sebuah kejahatan, malah dibiarkan berkeliaran selama 8 (delapan) tahun. Ups! Maksudnya semoga pihak yang diduga sebagai penyebar video tersebut, dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yah, biar tidak muncul lagi korban-korban selanjutnya. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id