homeFokusBAGAIMANA PROSEDUR HUKUMAN MATI DI INDONESIA?

BAGAIMANA PROSEDUR HUKUMAN MATI DI INDONESIA?

Hukuman mati masih menjadi isu hangat di Indonesia, lantaran vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Fyi, pidana mati adalah pidana yang terberat dari semua pidana, yang hanya diancamkan kepada kejahatan yang kejam dan sistemik. R. Soesilo memaparkan di dalam bukunya, terkait pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tindak pidana dengan sanksi pidana mati, seperti berikut ini.

  1. Pembunuhan berencana. ( Pasal 340)
  2. Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati. (Pasal 365 Ayat 4).
  3. Makar membunuh kepala negara (Pasal 104)
  4. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia (pasal 111 Ayat 2)
  5. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 Ayat 3)
  6. Membunuh kepala negara sahabat. (Pasal 140)
  7. Pembajakan di laut, pesisir, pantai, sehingga mengakibatkan orang mati. (Pasal 444)
  8. Menganjurkan huru-hara, pemberontakan dan sebagainya, antara pekerja dalam perusahaan pertahanan negara dalam waktu perang. (Pasal 124 bis)
  9. Kejahatan terhadap sarana prasarana penerbangan. (Pasal 479 k Ayat 2 dan 479 o Ayat 2).

Banyak kan, guys? 

Lanjut ya, menurut Pasal 10 KUHP, pidana mati masuk dalam kategori pidana pokok yang terberat lho. Oh iya, memang sebelumnya pidana mati dilaksanakan dengan cara hukum gantung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 KUHP bahwa, “Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.”

Namun, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. 

BACA JUGA: CURKUM #99 PERBEDAAN HUKUMAN MATI DAN PENJARA SEUMUR HIDUP

Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Penjatuhan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan menembak sampai mati. 

Lalu, bagaimana pelaksanaannya? Yaps, hal itu sudah diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010, guys. Jadi pelaksanaannya seperti ini.

  1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati.
  2. Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
  3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
  4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati  satu jam sebelum pelaksanaan  dan berkumpul di daerah persiapan. 
  5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.
  6. Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, “LAPOR PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP.”
  7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.
  8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada komandan pelaksana dengan ucapan, “LAKSANAKAN,” kemudian komandan pelaksana mengulangi dengan ucapan “LAKSANAKAN.”
  9. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12  pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi satu butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.
  10. Jaksa eksekutor memerintahkan komandan regu dua bersama anggotanya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
  11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan didampingi seorang rohaniawan.
  12. Komandan regu dua menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak. 
  13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan.
  14. Komandan regu dua melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.
  15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada komandan pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
  16. Komandan pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada komandan regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
  17. Komandan pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak  dan mengambil sikap istirahat di tempat. 
  18. Pada saat komandan pelaksana mengambil sikap sempurna regu penembak mengambil sikap salvo ke atas.
  19. Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

BACA JUGA: EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  1. Komandan pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.
  2. Komandan pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.
  3. Setelah penembakan selesai Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata. 
  4. Komandan pelaksana, jaksa eksekutor dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jaksa eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir. 
  5. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.
  6. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, hingga dokter menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
  7. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan terpidana.
  8. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
  9. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI.”

Oke, jadi begitu tata cara pelaksanaan hukuman mati di negara kita. Sekian pembahasan terkait prosedur hukuman mati di Indonesia. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Dari Penulis

TIPS MELINDUNGI KARYA DI TENGAH GEMPURAN ASAL COMOT DUNIA MAYA

Kamu nggak mau kan karyamu dicomot seenaknya?

MENGENANG SOSOK ARTIDJO ALKOSTAR SANG ALGOJO PARA KORUPTOR

Hola, sobat klikhukum.id. Kalian tentu sudah nggak asing dengan...

JEJAK HUKUM KOLONIAL YANG MASIH MEWARNAI HUKUM INDONESIA

Tanggal 17 Agustus menjadi momen bersejarah bagi perjuangan bangsa...

KIPRAH PERJALANAN KARIR NAJWA SHIHAB SANG JURNALIS DAN PRESENTER KRITIS

Siapa sih, yang nggak tahu Najwa Shihab atau yang akrab disapa “Nana.”

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id