homeFokusGIMANA CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS DARI LBH?

GIMANA CARA MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM GRATIS DARI LBH?

Dunia hukum seringkali diibaratkan sebagai labirin, karena rumit dan membingungkan. Berurusan dengan hukum menjadi momok bagi sebagian orang, apalagi buat masyarakat awam yang menganggap kalau berurusan dengan hukum merupakan urusan yang mahal.

Meskipun hukum memiliki peran penting dalam menjaga keadilan di masyarakat. Masalahnya nggak semua orang bisa punya akses mudah terhadap bantuan hukum profesional.

But don’t worry guys, karena sebenarnya ada loh, lembaga yang bisa bantuin kamu kalau lagi kesandung masalah hukum. Yups, namanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang merupakan penyedia bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Apa Itu Bantuan Hukum?

UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menjelaskan kalau bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh ‘pemberi bantuan hukum’ secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Nah, yang dimaksud penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Sedangkan yang dimaksud pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.

BACA JUGA: BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Fyi, LBH dalam hal ini sebagai pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. So, bantuan hukum melalui LBH bener-bener free ya, guys.

Toh, untuk biaya atau pendanaan bantuan hukum, sudah ditanggung oleh negara kok. Seperti tertuang di Pasal 16 UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jadi nggak usah was-was bakal keluar biaya ya, guys. 

Kalaupun ada oknum nakal yang minta fee, tenang aja, oknum itu bisa kena sanksi pidana loh. Di Pasal 21 UU Bantuan Hukum sudah dijelaskan.

Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Lanjut, untuk memperoleh bantuan hukum dari LBH, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seperti yang disebutkan di Pasal 14 UU tentang bantuan hukum.

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. 
  4. permohonan bisa juga disampaikan secara lisan kalau pemohon tidak mampu membuat secara tertulis.

BACA JUGA: CURKUM #12 BANTUAN HUKUM UNTUK TERDAKWA

Kemudian jika pemohon bantuan hukum sudah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan bantuan hukum dinyatakan lengkap, pemberi bantuan hukum harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan bantuan hukum. 

Dalam hal permohonan bantuan hukum diterima, pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum. Tapi kalau permohonan bantuan hukum ditolak, pemberi bantuan hukum akan mencantumkan alasan penolakan.

Nah, buat yang menerima bantuan hukum meskipun nggak ada kewajiban membayar, bukan berarti nggak punya kewajiban yang lain loh, ya. Karena Pasal 13 UU tentang bantuan hukum menyebutkan kalau penerima bantuan hukum wajib menyampaikan bukti, informasi dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum serta wajib membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Ya, intinya jangan ada yang ditutup-tutupinlah.

Well, yang lagi terjebak di ‘labirin’ hukum, bisa sedikit bernafas lega. Karena ada LBH yang akan memberi bantuan hukum. Jadi kamu nggak sendirian dan tetap punya kesempatan buat dapet keadilan yang pantas. Keep calm and keep fighting!

Sekian tulisan kali ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih!

Dari Penulis

JANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR GAK ADA MASALAH!

Cape lho ngadepin orang yang suka asal comot

ABORSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Hai, sobat klikhukum.id!  Semoga sehat selalu ya. By the way kali ini kita...

5 REKOMENDASI FILM BUAT MAHASISWA HUKUM

Selamat menonton. ^.^

APA SIH BEDANYA KPU DAN BAWASLU?

Nah, apa sih, bedanya KPU dan Bawaslu?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id