homeFokusINGIN JADI NOTARIS? INI DIA 7 KEWAJIBAN DAN 5...

INGIN JADI NOTARIS? INI DIA 7 KEWAJIBAN DAN 5 LARANGAN HUKUM SESUAI DENGAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS!

Jika kamu bercita-cita setelah lulus S1 akan mengambil Magister Hukum Kenotariatan dan berprofesi sebagai notaris, maka artikel ini wajib dibaca supaya tidak salah arah dan menjadi notaris yang patuh akan aturan hukum serta kode etik.

Kali ini aku akan membahas tentang profesi notaris serta larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan menurut aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Prinsipnya pren, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dan perubahannya atau berdasarkan undang-undang lainnya. 

Notaris juga merupakan profesi yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya diatur dalam kode etik, di mana dalam kode etik tersebut berisi tentang kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan atau organisasi notaris serta wajib ditaati bagi setiap anggotanya.

Sebelum menjelaskan tentang larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan notaris, ada hal lebih penting dan wajib diketahui. Yakni tentang hal-hal atau kewajiban apa saja yang harus dilakukan notaris berdasarkan kode etik profesi.

BACA JUGA: 6 PERBEDAAN ANTARA NOTARIS DAN PPAT, JANGAN SAMPAI SALAH!

Apa saja 7 Kewajiban yang harus dilaksanakan Notaris

Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Profesi Notaris, tujuh kewajiban yang harus dilaksanakan notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik.
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris.
  3. Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan.
  4. Berperilaku Jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
  5. Meningkatkan Ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan.
  6. Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
  7. Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.

Ketujuh nilai etika profesi tersebut wajib diamalkan dan dijalankan ketika kelak kamu menjadi notaris. Jika dalam suatu ketika dilanggar ya, siap-siap saja sidang etik oleh organisasi notaris bakalan siap mengadili atas pelanggaran yang telah dilakukan anggota notaris.

Selanjutnya ketika kewajiban yang harus dilaksanakan notaris sudah disinggung di atas, aku akan menginformasikan tentang lima larangan hukum yang tidak boleh dilakukan notaris.

5 larangan hukum yang tidak boleh dilakukan Notaris.

Kelima larangan tersebut diatur dalam Pasal 4 Kode Etik Profesi Notaris, yang aturannya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA: CURKUM #65 PERBEDAAN ADVOKAT DAN NOTARIS

  1. Mempunyai lebih dari satu kantor, baik kantor cabang maupun kantor perwakilan.
  2. Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor.
  3. Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk:
  • iklan;
  • ucapan selamat;
  • ucapan belasungkawa;
  • ucapan terima kasih;
  • kegiatan pemasaran;
  • kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olahraga.
  1. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
  2. Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan pihak lain.

Walaupun secara aturan publikasi atau promosi diri untuk profesi notaris aturannya sangat ketat, sebagaimana dijelaskan di atas. Namun ada beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Profesi notaris.

  1. Diperkenankan memberikan ucapan selamat suatu ceremonial maupun belasungkawa dalam bentuk kartu ucapan, karangan bunga atau  menggunakan media lainnya juga diperkenankan, asalkan tidak mencantumkan jabatan notarisnya, hanya nama individunya saja.
  2. Diperbolehkan adanya pemuatan nama dan alamat notaris pada buku telepon panduan yang dikeluarkan Telkom dan/atau lembaga instansi resmi lainnya.

Selanjutnya pren, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan notaris menurut Pasal 6 angka 1 Kode Etik Notaris, sanksi-sanksi yang akan dikenakan yaitu, teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari anggota profesi, pemberhentian dengan hormat dari organisasi profesi dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Itulah pren, pembahasan informatif seputar profesi notaris dari kewajiban yang harus dilaksanakan, larangan yang diatur dan sanksi yang akan didapatkan jika larangan itu dilanggar.

Dari Penulis

3 PERILAKU BAIK MASYARAKAT INDONESIA YANG RAWAN MELANGGAR HUKUM

Harus paham situasi untuk berperilaku baik

3 TRIK JITU TERHINDAR DARI MODUS PENIPUAN LOWONGAN KERJA

Kerja itu mencari uang, bukan malah bayar

BOLEHKAH ZEBRA CROSS DIGUNAKAN UNTUK AJANG CITAYAM FASHION WEEK?

Jujurly awalnya saya respect, waktu kegiatannya sebatas nongkrong

HATI-HATI PENIPUAN BERKEDOK SEMINAR!

Hati-hati biar ga terjebak!

MENGGANTI NAMA TAK SEMUDAH GANTI HANDPHONE

Saatnya kita harus berpolitik yang santun dan berkebangsaan. 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id