homeFokusJENIS-JENIS SURAT KUASA YANG HARUS KALIAN TAHU!

JENIS-JENIS SURAT KUASA YANG HARUS KALIAN TAHU!

Dalam kehidupan sehari-hari, ada kalanya kita tidak bisa menghadiri suatu kegiatan atau mengambil keputusan secara langsung. Saat seperti itulah kita butuh banget orang lain untuk mewakili. Tapi gimana caranya orang itu melakukan hal yang kita mau tanpa merugikan kita? Di sinilah surat kuasa menjadi sangat penting. Dengan adanya surat kuasa, penerima kuasa memiliki batasan dan gambaran jelas apa saja yang harus dilakukan. 

Pasal 1792 KUHPer menjelaskan bahwa pemberian kuasa merupakan persetujuan seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan atas namanya. Ada dua jenis surat kuasa yang dikenal dalam KUHPer dan umum digunakan. Yaitu, surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Nggak pake lama, hayuk bahas aja keduanya.

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum diatur dalam Pasal 1796 KUHPer, yang bunyinya “Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang menyangkut pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian ataupun melakukan tindakan lain yang hanya dapat dilakukan seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.”

Sederhananya surat kuasa umum adalah jenis surat kuasa yang paling luas dan fleksibel. Dalam surat ini, pemberi kuasa memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan berbagai tindakan tanpa batasan yang ketat. Biasanya, surat kuasa umum digunakan dalam situasi di mana pemberi kuasa tidak bisa hadir secara langsung tetapi ingin tetap ada seseorang yang mewakili kepentingannya. Tapi untuk hal-hal seperti memindahtangankan benda atau perbuatan lain yang hanya bisa dilakukan oleh pemilik, tidak dapat menggunakan surat kuasa umum ini.

BACA JUGA: MENGAPA SURAT KUASA ITU PENTING? JENIS DAN FUNGSINYA YANG WAJIB DIKETAHUI!

Contoh Penggunaan

Misalkan A hendak melakukan perpanjangan STNK sepeda motor di Samsat Kota Yogyakarta. Akan tetapi pada saat hendak ingin melakukan perpanjangan, ternyata A harus pergi untuk urusan bisnis di Jakarta. Oleh karena itu A memberi kuasa kepada B melalui sebuah surat yang kita kenal dengan surat kuasa untuk menggantikan A melakukan perpanjangan STNK tersebut. 

Karakteristik

  1. Fleksibel

Surat kuasa umum bisa mencakup banyak tindakan. Mulai dari urusan bisnis hingga administratif, ditandai dengan mencantumkan frasa “Surat Kuasa Umum.”

  1. Tidak Terbatas

Surat kuasa umum tidak memiliki batasan khusus mengenai tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa.

  1. Mudah Dibuat

Biasanya surat kuasa umum lebih sederhana dan tidak memerlukan banyak persyaratan.

2. Surat Kuasa Khusus

Berbeda dengan surat kuasa umum, surat kuasa khusus lebih terfokus dan terbatas. Ini bisa dilihat dalam Pasal 1795 KUHPer yang bunyinya “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus. Yaitu, hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum. Yaitu, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”

Melihat isi pasal di atas, sederhananya pemberi kuasa hanya memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan tertentu yang jelas dan spesifik. Surat kuasa khusus biasanya digunakan ketika ada kebutuhan yang mendesak atau ketika tindakan yang diambil sangat penting. Selain itu surat kuasa khusus juga mengakomodir keadaan yang tidak bisa menggunakan surat kuasa umum, seperti yang kita bahas di surat kuasa umum tadi.

Contoh Penggunaan

Misalnya, kamu ingin menjual sebuah tanah tapi tidak bisa hadir untuk menandatangani dokumen jual beli, karena sedang berada di luar kota. Dalam situasi ini, yang harus kamu buat adalah surat kuasa khusus yang memberikan wewenang kepada seseorang, seperti notaris atau agen properti, untuk menandatangani dokumen jual beli atas namamu. Dengan surat kuasa khusus, semua tindakan yang diambil penerima kuasa hanya sebatas proses jual beli tanah tersebut.

BACA JUGA: CURKUM #106 SOMASI TANPA SURAT KUASA, BAGAIMANA?

Karakteristik

  1. Spesifik

Surat kuasa khusus mencakup tindakan tertentu yang harus dijelaskan secara rinci, ditandai dengan mencantumkan frasa “Surat Kuasa Khusus.”

  1. Terbatas

Penerima kuasa hanya dapat melakukan tindakan yang telah disebutkan dalam surat kuasa.

  1. Diperlukan Keperluan Penting

Jenis surat ini sering digunakan dalam keperluan hukum atau transaksi keuangan yang memerlukan perhatian khusus.

Setelah membaca penjelasan di atas, kita tahu bahwa surat kuasa adalah alat yang sangat berguna dalam berbagai situasi, baik untuk urusan bisnis, hukum atau administratif. Dengan memahami perbedaan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, kamu bisa lebih bijak dalam memilih jenis surat yang sesuai dengan kebutuhanmu. 

Oh iya, walaupun Pasal 1793 KUHPer menjelaskan kalau kuasa dapat diberikan secara lisan, alangkah baiknya tetap dibuat juga secara tertulis ya, demi keamanan kita. Jangan lupa juga buat surat kuasa dengan jelas dan rinci agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Semoga informasi ini bermanfaat dan memudahkan kamu dalam mengurus berbagai urusan!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id