homeFokusMENGENAL TIGA SISTEM HUKUM DUNIA

MENGENAL TIGA SISTEM HUKUM DUNIA

Jika kamu belajar tentang ilmu hukum, pasti akan menemukan materi tentang tiga sistem hukum di dunia yang masih eksis sampai sekarang. Dari sistem hukum inilah yang nantinya akan mempengaruhi produk hukum dan proses penegakan hukum suatu negara. A

Memahami tentang sistem hukum yang ada di dunia ini, saya rasa cukup menyenangkan pren. Karena kamu bakalan tahu nih, tentang sejarah, budaya, kebiasaan dan perilaku hukum yang diterapkan oleh suatu negara berdasarkan sistem yang dianutnya.

Sebenarnya berbicara tentang sistem hukum, merupakan pembahasan yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa hukum tingkat pertama pada studi di fakultas hukum.

Tujuan mengenal tatanan aturan inilah sebagai dasar, supaya mahasiswa hukum memiliki pengetahuan serta wawasan sejarah yang luas. Apalagi ketika ditarik sejarah, dua pedoman hukum yang ada di Indonesia lahir dari negara Belanda. Ya, walaupun untuk hukum pidananya sudah mengalami pembaharuan.

Mengenai sistem hukum itu sendiri, terjadi karena latar belakang sejarah yang mempengaruhinya. Selain itu pertumbuhan dan pembangunan budaya, cara berfikir serta karakteristik masyarakat dan juga ideologi atau cara pandang tujuan pola kehidupan yang disepakati.

BACA JUGA: BIG MOUTH: MENYOROTI TUMPULNYA HUKUM DAN MANISNYA SUAP

Faktor-faktor itulah yang nanti akan membentuk sistem hukum di dunia.

Oke, back to the topic. Jadi pren, ada tiga jenis sistem hukum di dunia yang masih eksis saat ini yang perlu kamu tahu. Yaitu, kayak berikut ini.

Pertama, Eropa Kontinental dengan Civil Law System

Negara yang menganut Civil Law System adalah mereka yang secara historical berada di naungan Eropa Kontinental. Ketika menarik sejarahnya, civil law lahir di peradaban Romawi Kuno.

Dahulu kala Romawi Kuno sudah memiliki aturan hukum karya Raja Jusnitianus yang disebut dengan Hukum Corpus Juris Civilis.

Corpus Juris Civilis sendiri adalah  kompilasi aturan hukum yang dibuat atas perintah Raja Justinianus. Berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.

Setelah kejayaan Romawi berakhir kemudian Corpus Juris Civilis banyak dikodifikasikan untuk dijadikan pedoman sebagai Civil Law System. Secara karakter sistem, hukum ini lebih ke administratif dengan bentuk rechtsstaat atau negara hukum serta menganggap hukum yang berlaku adalah hukum positif yang tertulis.

Kedua, Anglo Saxon dengan Common Law System.

Anglo Saxon merupakan suatu entitas kebudayaan yang berasal dari Inggris atau Britania Raya. Selain secara kesukuan Anglo Saxon juga diidentikkan terhadap mereka jajahan Inggris, sehingga dalam penerapan hukumnya menggunakan Common Law System.

Eksis sejak abad ke-16 di Britania Raya, Common Law System menyatakan sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi suatu keputusan pengadilan.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan Civil Law System, yang menormakan hukum secara administratif dan tertulis. Sedangkan Common Law System meletakkan hukum juga piranti kebiasaan yang hidup di masyarakat.

BACA JUGA: RATU ELIZABETH II DAN KONSISTENNYA MONARKI KONSTITUSIONAL

Perbedaan mendasar lainnya dalam Civil Law System sumber hukumnya adalah aturan perundang-undangan, sedangkan pada Common Law System sumber hukumnya adalah putusan hakim (judge made law). 

Ketiga, Sistem Hukum Islam.

Berbeda dengan dua sistem hukum sebelumnya. Jika berbicara tentang hukum Islam merupakan hukum yang dibawa dan disyiarkan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan kitab utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadist.

Secara pedoman utamanya sistem hukum Islam bersifat statis, artinya tidak bakalan ada amandemen terhadap sumber hukum utamanya yaitu Al-Qur’an dan Hadist.

Adapun ada kedinamisan dalam hukum Islam. Hal ini merupakan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan dalam tradisi hukum Islam, seperti melalui fiqih, ushul fiqih, ulumul hadis melalui metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan ahli fiqih.

Setelah kamu tahu tentang tiga jenis sistem hukum yang masih eksis di dunia. Lantas cobalah kamu kaji dan perhatikan dengan teliti.

Sebetulnya Indonesia menganut sistem hukum apa yah? Mungkinkan Civil Law, Common Law atau bisa jadi Hukum Islam. 

Atau jangan-jangan Indonesia punya aliran hukum sendiri?

Dari Penulis

PULAU BURU, SAKSI BISU PENGASINGAN TAHANAN POLITIK G30S

Jadi inget Pramoedya Ananta Toer

BODOHNYA TINDAKAN PELAKU BOM BUNUH DIRI BESERTA JARINGANNYA

Prinsip utama orang hidup adalah saling berbuat baik dan...

SAATNYA PARA PEMUDA YANG DIPOLITISASI

56 persen dari total pemilih adalah Gen Z dan Milenial

MENGENAL PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DITEMBAK MATI

Hukuman mati tergolong jenis hukuman Pidana Pokok

3 PERILAKU BAIK MASYARAKAT INDONESIA YANG RAWAN MELANGGAR HUKUM

Harus paham situasi untuk berperilaku baik

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id