homeEsaiCOD BARANG TIDAK SESUAI? JANGAN ASAL MARAH KE KURIR

COD BARANG TIDAK SESUAI? JANGAN ASAL MARAH KE KURIR

Kamu pernah pesan barang pakai Cash On Delivery (COD) tapi nggak sesuai dengan fotonya? Jangan asal marah ke kurir atau nggak mau bayar ya, guys! 

Selain memberikan kemudahan berbelanja, fitur COD juga menimbulkan permasalahan baru. Seperti pembeli yang tidak memahami secara detail bagaimanakah prosedur dalam transaksi COD. Tidak jarang permasalahan COD timbul akibat ketidakcermatan kita dalam memilih toko di marketplace.

Untuk menghindari barang yang tidak sesuai, ada tips buat kalian. Yaps, berbelanja di toko dengan rating baik.

Memilih toko dengan rating baik adalah langkah pertama yang paling penting kalo kita mau berbelanja barang dengan fitur COD. Karena ini merupakan awal dari jual beli. Sebab Pasal 1458 KUHPerdata menjelaskan apabila jual beli telah terjadi jika sudah ada kesepakatan barang dan harga, walaupun ketika COD barang belum diterima dan belum dibayar. Pastikan apa saja ketentuan e-commerce dan penjual terkait COD. Apakah ada persyaratan tambahan dari penjual terkait unboxing atau pengajuan pengembalian.

Kita sebagai pembeli harus teliti dan wajib membaca dengan baik deskripsi barang yang akan kita beli. Misalkan kita mau membeli sofa dengan harga murah, tapi karena tidak membaca deskripsi dengan detail, sofa yang dibeli ternyata miniatur. Kalau sudah seperti itu kita juga tidak bisa komplain kepada penjual, karena memang kesalahan kita sendiri.

Ya, kalau ternyata barang yang datang tidak sesuai dengan foto, bukan berarti kita sama sekali nggak boleh komplain. Boleh kok, tapi harus sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar hukum.

BACA JUGA: SAH KAH, PERJANJIAN SECARA ELEKTRONIK?

Kalian juga harus tahu nih, aturan ketika membeli barang dengan cara COD. Seperti yang berikut ini.

Bayar Dulu Baru Unboxing

Ini masalah simpel yang jadi penyebab masalah besar dan cobaan buat kurir. Sering kita lihat di sosmed pembeli yang sudah unboxing paket COD sebelum membayar, ujung-ujungnya ketika barang nggak sesuai ekspektasi kemudian nggak mau bayar. 

Gara-gara makhluk model begini, kadang saya berpikir lebih baik fitur COD dihapus saja deh. Sebenarnya kalo kita merasa barang yang kita terima tidak sesuai dengan yang dipesan, pihak e-commerce menyediakan kok, cara pengembalian dan komplain. Tapi emang dasarnya manusia saja yang paling seneng cari pelampiasan, sudah pasti kurir yang jadi sasaran.

Perbuatan pembeli menolak membayar paket COD, justru merupakan tindakan melanggar hukum. Karena pembeli memiliki kewajiban untuk membayar paket yang diterima atau dengan kata lain pembeli melakukan wanprestasi. Bahkan penjual bisa menuntut ganti rugi ke pembeli kalau tidak mau melakukan pembayaran, sebagaimana termuat dalam Pasal 1267 KUHPerdata dan 1517 KUHPerdata. Selain itu perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, dimana pembeli berkewajiban beritikad baik melakukan transaksi dan membayar sesuai harga yang disepakati.

Melakukan Komplain Sesuai Prosedur

Setelah membayar paket COD, kita baru bisa melakukan unboxing untuk memastikan barang yang kita terima sesuai dengan pesanan. Jangan lupa direkam ya, guys. Sebagai bukti barang yang kita unboxing adalah barang yang dikirim penjual. Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, kita tinggal mengajukan komplain atau pengembalian melalui e-commerce. 

Tenang aja, pihak e-commerce pasti menjamin untuk menahan uang kita sebelum permasalahan antara penjual dan pembeli selesai. Detailnya bisa dilihat dalam tata cara komplain dan pengembalian barang di e-commerce kesayangan kita. 

BACA JUGA: TIPS UNTUK KALIAN YANG HOBI BELANJA ONLINE TAPI TAKUT KENA TIPU

Selain itu pembeli juga tidak perlu risau, karena hak kita secara jelas dimuat dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pembeli berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Jangan Marah-Marah ke Kurir

Selain penjual, pihak yang sering dirugikan akibat fitur COD adalah pihak kurir. Karena seringkali kita melihat pembeli yang unboxing paket tapi belum membayar, bahkan sampai melakukan perbuatan kasar kepada kurir. Walaupun posisi kita sebagai pembeli merasa ditipu, tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan tersebut ya. Perlu dipahami bahwa kurir adalah penghubung kita dengan penjual. Jadi kurir tidak bertanggung jawab terkait barang yang kita pesan. Tugas kurir hanya memastikan barang terkirim secara baik dari penjual ke pembeli. 

Bahkan karena perbuatan kita memaki, mengancam atau memukul kurir karena nggak mau membayar, itu bisa dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jadi jangan sampai karena tidak bisa mengontrol emosi, harus berurusan dengan hukum ya, guys.

Justru kalau kita berbicara baik-baik ke kurir, tidak menutup kemungkinan kurir bisa membantu proses pengembalian barang atau malah memberi tahu jika paket COD yang kita terima mencurigakan. Buktinya banyak beredar video kurir yang mengedukasi pembeli terkait modus penipuan lewat COD.

Intinya hak kita sebagai pembeli untuk melakukan komplain terkait pesanan itu ada. Tapi harus sesuai prosedur yang ada ya, guys. Jangan sampai hak kita hilang karena tidak mengikuti prosedur yang ada.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id