homeEsaiATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

ATURAN HUKUM TENTANG KENDARAAN LISTRIK

Ekosistem laju kendaraan listrik di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya kian meningkat. Mereka memilih menggunakan alat transportasi futuristic ini. Selain irit, rupanya dianggap lebih ramah lingkungan. Lantas, apakah kendaraan listrik sudah legal di Indonesia?

Sebagian orang pasti masih dilema ketika akan membeli atau beralih ke kendaraan listrik. Pertanyaan yang sering mereka tanyakan yaitu soal apakah kendaraan listrik ini legal sesuai aturan hukum di Indonesia.

Artinya, apakah kendaraan inovasi masa depan ini dilengkapi dengan surat-surat selayaknya motor dan mobil yang berbahan BBM? Ya, misalnya  memiliki  BPKB dan STNK.

Pertanyaan ini memang sangat wajar dilontarkan sama orang yang akan membeli motor atau mobil listrik, soalnya di Indonesia kendaraan ini masih tergolong baru.

Apalagi jika membahas soal tempat pengisian listriknya atau yang disebut dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih sulit ditemukan di kota-kota kecil. Karena seperti kita tahu, kalau SPKLU ini hanya ada di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Walaupun namanya kendaraan listrik, bukan berarti cara mengisinya sama ketika kamu membeli pulsa listrik seharga 25 ribu, 50 ribu atau 100 ribu, terus dapat nomor token kemudian diinput ke kendaraan kamu. Bukan pren, bukan seperti itu.

BACA JUGA: KRL YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

Namun jika mobil atau motor listrik kamu kehabisan daya, maka kamu harus pergi ke tempat SPKLU untuk mencharger atau mengisi daya kendaraan kamu itu.

Legalitas Kendaraan Listrik

Sebenarnya kendaraan listrik mulai eksis semenjak KRL mulai digunakan sebagai mode transportasi umum. Namun penggunaan kendaraan listrik untuk jenis pribadi seperti motor dan mobil mulai eksis sekitar tahun 2020.

Jika ngomongin tentang aturan hukumnya, jelas secara legalitas kendaraan listrik untuk jenis motor dan mobil di Indonesia sudah sah sesuai aturan hukum yaitu dengan dasar Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Jika kamu membaca Pasal 1 angka 3 dalam PP No. 55 Tahun 2019, maka kamu temukan pengertian dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Adapun bukti suratnya tentang kepemilikan identitas kendaraan listrik juga sudah disebutkan pada Pasal 1 angka 8, yang dinamakan nomor identifikasi KBL berbasis baterai yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada KBL berbasis baterai atau yang disebut vehicle identification number (VIN).

BACA JUGA: ATURAN BARU PAJAK PADA PULSA DAN TOKEN LISTRIK

Selain peraturan pemerintah tadi, terdapat dua regulasi hukum lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan  No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Jadi buat kamu sekalian yang masih ragu apakah kendaraan listrik itu legal di Indonesia atau tidak, sudah  terjawab ya, pren. Secara aturan hukum kendaraan futuristic ini sudah sah dan legal. Serta dapat kamu gunakan di jalanan sambil menikmati senja di kotamu.

Tetap Perhatikan Etika Berkendara di Jalan

Walaupun kendaraan listrik ini tergolong baru, untuk penggunaan di jalan raya prinsipnya sama ketika kamu berkendara. Kamu wajib mematuhi aturan hukum serta etika yang ada. Artinya kendaraan futuristic kamu bukan kendaraan spesial yang tidak mewajibkan menggunakan helm dan membawa surat-surat lengkap.

Selayaknya kendaraan berbasis BBM, dalam berkendara kamu pun wajib mematuhi segala bentuk aturan hukum yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kamu juga wajib memakai helm jika naik motor listrik, membawa surat-surat Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai (NIK) dan jangan lupa SIM-nya juga dibawa. Dan hal terpenting, jika kamu menggunakan kendaraan listrik kamu nggak bisa mblayer-mblayer dengan suara knalpot yang sungguh membisingkan itu loh, pren.

Soalnya kendaraan ini dimode silent. Artinya jika kendaraan ini melintas, tidak ada suara bising dari knalpot. Ya, gimana mau mblayer, wong motor atau mobil listrik nggak ada knalpotnya. Hahaha.

Dari Penulis

JIKA SUARA KICAU BURUNG BISA DIROYALTIKAN, CUANNYA MELEBIHI MUSISI

Berhubung lagi ramai dibahas PP No. 56 Tahun 2021...

MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Selamat tahun baru 2019 gaes, semangat baru dan banyak...

NU DAN NASIONALISME, GERAKAN MENGAKAR YANG TAK BISA DIPISAHKAN

Selamat Harlah ke-100 Tahun untuk NU

5 KASUS PEMBUNUHAN INDONESIA YANG BELUM TERSELESAIKAN DAN MASIH MENJADI MISTERI

Bukti kurang kuat atau nggak kuat liat bukti?

AKSI PENCURI LAPTOP JAKSA KPK YANG SUNGGUH GABUT

Kok, malah nggak dijual aja ya?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id