Home Blog Page 9

APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?

Kalau bahas tentang hukum pidana, yang pastinya nggak jauh dari topik yang hot melehot sampai sekarang. Apalagi kalo bukan KUHAP Baru. 

Nah, aku bakal ngajak kalian update pengetahuan hukum pidana tentang jenis-jenis putusan dalam KUHAP baru nih, guys! Baca sampai selesai ya!

Kalau di KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), jenis putusan tuh, ada yang namanya Putusan Pemidanaan (veroordeling), Putusan Bebas (vrijspraak) dan Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Nah, di KUHAP baru ini putusan pidana diperluas dengan adanya tambahan berupa Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) dan Putusan Tindakan. Sekarang kita bahas satu persatu yuk!

  1. Putusan Pemidanaan

Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 244 Ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan “Dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”

Nah, ada dua unsur penting yang perlu dibedah mengenai pemidanaan yakni, “Terbukti secara sah” dan “Meyakinkan.” 

Terbukti secara sah berarti dengan didasarkan pada minimal dua alat bukti sedangkan meyakinkan berarti hakim dengan adanya pembuktian di persidangan tidak memiliki keraguan sedikitpun terhadap benar tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Sementara itu, J.M. van Bemmelen yang dikutip dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Andi Hamzah, disebutkan bahwa putusan pemidanaan adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika ia telah mendapat keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana.

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

  1. Putusan Bebas

Putusan Bebas diatur dalam Pasal 244 Ayat (2) KUHAP baru yang menyatakan “Dalam hal hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa diputus bebas.”

Menurut J.M. van Bemmelen yang dikutip juga dalam buku berjudul Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Andi Hamzah, menyatakan bahwa  putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan jika hakim tidak memperoleh keyakinan mengenai kebenaran (mengenai pertanyaan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan) atau ia yakin bahwa apa yang didakwakan tidak atau setidak-tidaknya bukan terdakwa ini yang melakukannya.

  1. Putusan Lepas

Putusan Lepas diatur dalam Pasal 244 Ayat (3) KUHAP baru yang menyatakan “Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” 

Misalnya, orang memiliki sakit kejiwaan yang melakukan tindak pidana. Walaupun tindak pidananya terbukti, ternyata di persidangan diketahui bahwa orang yang melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan tidak waras. Dengan demikian hakim menjatuhkan putusan lepas. 

Selanjutnya, menurut penjabaran Lilik Mulyadi dalam bukunya yang berjudul Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana menjabarkan bahwa putusan lepas dapat terjadi jika:

  • Dari hasil pemeriksaan di depan sidang pengadilan.
  • Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.
  • Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi amar/dictum putusan hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, karena adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar.

BACA JUGA: ALASAN KENAPA PERSIDANGAN NADIEM MENGGUNAKAN KUHAP BARU

  1. Putusan Pemaafan Hakim

Putusan Pemaafan Hakim diatur dalam Pasal 246 KUHP baru yang menjelaskan bahwa:

  1. Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan:
  1. ringannya perbuatan;
  2. keadaan pribadi pelaku; dan/atau
  3. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
  4. Putusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikategorikan sebagai jenis putusan tersendiri, yaitu Putusan Pemaafan Hakim.

Nah, pada 23 Januari 2026 yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat untuk pertama kalinya menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim bagi Terdakwa dalam perkara pencurian ringan sejak adanya KUHAP baru nih, guys. 

  1. Putusan Tindakan

Dasar hukum mengenai Putusan Tindakan sama dengan putusan pemidanaan yaitu Pasal 244 Ayat (1) KUHAP baru. Nah, adanya Putusan Tindakan ini berfokus pada pembinaan terhadap narapidana atas putusan yang bukan pidana penjara. 

Nah, buat kalian yang baru dapet mata kuliah hukum acara pidana, wajib banget paham sama hal-hal ini ya! Semangat!!!!

ADVOKAT BOLEH INTERVENSI PENYIDIK DALAM BAP PASCA KUHAP BARU

0

Keluh kesah bagi seorang advokat selama ini adalah ruang geraknya dalam proses penyidikan sangat terbatas. Mereka boleh mendampingi klien, tetapi sering kali hanya sebagai pengamat tanpa bisa ikut memastikan bahwa keterangan klien dicatat secara benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika dalam praktik KUHAP lama advokat sering diposisikan secara pasif dalam pemeriksaan penyidikan, maka dalam konsep Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) muncul kecenderungan memperkuat hak pendampingan hukum secara aktif, yang artinya advokat bisa mengintervensi penyidik. 

Spesifik dalam Pasal 150 KUHAP, disebutkan bahwa advokat berhak mendampingi tersangka, terdakwa, saksi dan korban di semua tahap pemeriksaan. Bahkan, mereka juga bebas menyampaikan pendapat untuk kepentingan pembelaan. Ini jadi dasar yang kuat bahwa posisi advokat tidak lagi pasif.

Tapi, istilah intervensi dalam konteks ini perlu kita pahami secara tepat. Intervensi advokat yang dimaksud bukan berarti mencampuri kewenangan penyidikan atau menghalangi penyidikan dalam melakukan pemeriksaan, melainkan menjalankan fungsi perlindungan hukum terhadap klien. Beberapa bentuk intervensi yang diperbolehkan menurut KUHAP baru antara lain:

Pertama, memastikan keterangan klien dicatat dengan benar. Jika ada bagian yang tidak sesuai dengan pernyataan tersangka, advokat dapat meminta penyidik memperbaikinya sebelum BAP ditandatangani. 

BACA JUGA: PERUBAHAN URUTAN PERSIDANGAN PIDANA MENURUT KUHAP BARU, APA SAJA?

Dulu sering muncul keluhan bahwa isi BAP tidak sepenuhnya mencerminkan apa yang sebenarnya disampaikan oleh klien. Kadang ada kalimat yang dipoles, diringkas atau bahkan berubah makna.

KUHAP baru memberi ruang bagi advokat untuk ikut memastikan isi dari BAP sesuai dengan keterangan yang diberikan klien. Dalam Pasal 36 Ayat (1) KUHAP disebutkan:

“Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka dan/ atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”

Isi pasal tersebut mewajibkan BAP harus dibaca dan dipahami sebelum ditandatangani. Bahkan dalam Pasal 156 Ayat (4) ditegaskan:

“Tersangka atau Terdakwa berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.”

Di sinilah advokat bisa masuk untuk mengintervensi. Kalau ada bagian BAP yang tidak sesuai dengan keterangan klien, advokat bisa langsung meminta penyidik untuk memperbaikinya sebelum tanda tangan diberikan.

Kedua, advokat dapat mengingatkan penyidik apabila pertanyaan bersifat menekan atau tidak relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. 

BACA JUGA: APA SAJA PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING DALAM RUU KUHAP? YUK, KITA BAHAS!

Pemeriksaan yang ideal itu harus objektif dan tidak menekan. Tapi realitanya, kadang ada pertanyaan yang sifatnya menjebak, menekan atau bahkan tidak relevan dengan perkara.

KUHAP baru mengantisipasi hal ini dengan adanya Pasal 32 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/ atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.”

Advokat diberi hak untuk menyatakan keberatan jika ada pertanyaan yang intimidatif atau menjerat. Bagian pentingnya, keberatan itu harus dicatat dalam berita acara sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) KUHAP:

“Keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dicatat dalam berita acara.”

Ini penting banget, karena catatan tersebut bisa jadi bukti bahwa proses pemeriksaan tidak sepenuhnya berjalan fair. Jadi advokat tidak hanya protes, tapi juga memastikan protes itu terdokumentasikan.

Ketiga, advokat juga bisa memastikan bahwa kliennya memberikan keterangan secara sukarela tanpa tekanan. 

BACA JUGA: ALAT BUKTI BARU DALAM KUHAP, ADA APA AJA SIH?

Salah satu isu klasik dalam hukum pidana adalah dugaan adanya tekanan, bahkan paksaan, saat pemeriksaan. Pasal 143 huruf d KUHAP menjelaskan salah satu hak saksi adalah:

“Memberikan keterangan tanpa tekanan.”

Peran ini sangat penting, karena dalam praktik hukum pidana sering muncul tuduhan adanya tekanan atau paksaan selama pemeriksaan. Dengan adanya advokat yang aktif mengawasi proses pemeriksaan, potensi penyimpangan semacam itu bisa diminimalkan.

Kalau dilihat secara keseluruhan, KUHAP baru ini memang membawa angin segar bagi advokat. Perannya tidak lagi sekadar simbol pendampingan, tapi benar-benar jadi bagian dari mekanisme kontrol dalam proses penyidikan. Perubahan ini juga menuntut advokat untuk lebih profesional dan sigap, karena dengan hak yang lebih luas, tanggung jawabnya juga ikut bertambah. Advokat harus tahu kapan harus berbicara, kapan harus diam dan bagaimana memastikan hak klien tetap terlindungi tanpa mengganggu jalannya proses hukum.

MAKNA PERCOBAAN TINDAK PIDANA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) BARU

0

Perlu teman-teman ketahui dalam hukum pidana ada istilah yang disebut dengan “Percobaan.” Percobaan merupakan salah satu konsep dalam hukum pidana yang terjadi ketika niat untuk melakukan tindak pidana mulai diwujudkan ke dalam perbuatan nyata, namun perbuatan yang dimaksud tidak selesai karena adanya suatu hal yang tidak dikehendakinya. Misalnya, karena perbuatan tersebut diketahui oleh pemiliknya atau orang lain.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, “Apakah pelaku tetap dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun perbuatannya belum mencapai menimbulkan akibat?”

Yuk, lihat lebih jauh. Percobaan diartikan sebagai suatu usaha hendak berbuat atau ingin melakukan sesuatu. Melakukan sesuatu adalah suatu upaya mengambil tindakan, melaksanakan atau menjalankan suatu aktivitas tertentu. 

Tindak Pidana Percobaan Menurut KUHP

Tindak pidana percobaan diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) , yang berbunyi “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 17 Ayat (2) KUHP, Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terjadi jika: 

  1. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan untuk terjadinya tindak pidana; dan 
  2. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan tindak pidana yang dituju.

BACA JUGA: MENILIK TENTANG PIDANA BERSYARAT DAN PIDANA PERCOBAAN, BENARKAH HUKUM KITA SANTUY?

Nah, supaya kita dapat memahami lebih mendalam, kita perlu bedah dulu nih, unsur-unsur pasal tindak pidana  percobaan. Dalam Pasal 17 Ayat (1) KUHP, unsur tindak pidana percobaan terdiri atas : 

  1. Niat pelaku telah nyata.
  2. Adanya permulaan pelaksanaan.
  3. Pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.

Penjelasan Setiap Unsur Pasal

  1. Niat, menurut Prof. Sudarto, orang yang menghendaki dirinya untuk melakukan tindak pidana berarti ia melakukan perbuatannya adalah dengan sengaja, di mana ia mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya itu (Hukum Pidana I, Hlm. 172). Sementara itu, jikalau pun ia tidak mengetahui bahwa itu merupakan tindak pidana, maka dapat dikatakan ia salah kira (sesat) dan tetap dapat dipidana, karena pembentukan undang-undang tidak menghiraukan pandangan subjektif si pelaku (masih dengan buku yang sama, Hlm. 186).
  2. Adanya permulaan pelaksanaan, yaitu upaya mewujudkan niat yang ada dalam pikiran dan batin seseorang, bentuk perwujudannya berupa tindakan untuk melaksanakan atau mengerjakan suatu rangkaian perbuatan.
  3. Pelaksanaan dari perbuatannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, melainkan karena adanya faktor di luar kehendak pelaku yang menghalangi atau menggagalkan terwujudnya tindak pidana tersebut.

BACA JUGA: 5 PASAL “PROBLEMATIK” DI DALAM KUHP BARU YANG DIGUGAT KE MK!

Contoh Kasus 

Misalnya, A berniat mencuri motor milik B yang terparkir di depan rumah. Kemudian pada malam hari, A datang membawa kunci palsu dan segala bentuk alat untuk membongkar kunci motor milik B, lalu A mulai melumpuhkan kunci motor milik B. Namun, sebelum motor berhasil dibawa kabur, A kepergok oleh warga sekitar dan langsung diamankan.

Dalam kasus ini, pencurian memang tidak sampai selesai dan tidak menimbulkan kerugian secara nyata bagi B. Meski begitu, perbuatan A sudah masuk dalam kategori percobaan untuk melakukan tindak pidana, karena niatnya jelas dan pelaksanaan perbuatannya nyata. Maka dalam hal ini, A tetap didakwa melakukan tindak pidana percobaan pencurian. Tindak pidana pencurian ada dalam Pasal 476 KUHP, maka dari pasal tersebut sanksi pidana yang akan didapatkan oleh A adalah penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500.000.000,00), namun jika kita melihat dalam Pasal 17 Ayat (3) KUHP, maka sanksi pidana yang akan diterima oleh A akan dikurangi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok.

Dengan begitu, sudah pasti menimbulkan pertanyaan, “Kenapa tetap dikenakan sanksi dipidana? Sementara perbuatannya tidak menimbulkan kerugian sama sekali.” Dalam hal ini, jika kita merujuk pada Pasal 18 Ayat (1) dan 19 KUHP kategori tidak dipidana dalam hal melakukan percobaan tindak pidana adalah apabila tidak menyelesaikan atau tidak melanjutkan perbuatannya, karena kehendaknya sendiri secara sukarela atau tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,00). Kemudian apabila tindakannya telah menimbulkan kerugian, maka tidak lagi dipertanggungjawabkan sebagai percobaan untuk melakukan tindak pidana, tetapi dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang benar-benar sudah terjadi.

INTERVENSI DPR: BUKTI BAHWA PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA TIDAK BAIK-BAIK SAJA

Prinsip Separation of Powers atau pemisahan kekuasaan merupakan diktum sakral yang berfungsi untuk mencegah kekuasaan absolut dalam suatu lembaga. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Namun, pada awal tahun 2026 ini kenyataan di lapangan bercerita sebaliknya. Wajah penegakkan hukum di Indonesia dihiasi oleh fenomena “Intervensi positif” yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI. 

Parlemen, yang secara konstitusional memegang fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, kini tampil sebagai aktor yang sangat vokal dalam menentukan arah kasus hukum. 

Kasus-kasus viral kemudian bergeser dari ruang sidang ke ruang rapat parlemen. Dari sinilah muncul kegelisahan, apakah keterlibatan DPR dalam kasus-kasus viral merupakan bentuk pengawasan atau justru sudah mengarah pada intervensi institusi kehakiman?

Kewenangan DPR: Batas antara Pengawasan dan Intervensi

Kita tidak bisa menutup mata bahwa hadirnya DPR dalam beberapa kasus terasa seperti penyelamat (safety valve). Kita ambil contoh Kasus ABK Kapal Sea Dragon yang terjebak dalam tuntutan hukuman mati atas penyelundupan narkotika skala besar. 

Komisi III DPR RI melakukan intervensi dengan membedah posisi Fandi yang bukan merupakan bagian dari sindikat inti, melainkan korban dari permainan yang lebih besar. 

BACA JUGA: KEDUDUKAN ATURAN YANG TIDAK ADA DALAM TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Keberhasilan Fandi dalam mendapatkan keringanan hukuman menunjukkan bahwa tekanan politik dapat menjadi koreksi atas tuntutan jaksa yang seringkali mengabaikan latar belakang sosiologis terpidana. 

Begitu pula dengan kasus pemilik resto Bibi Kelinci yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah memviralkan CCTV aksi pencurian. DPR secara tegas mendorong penghentian kasus (SP3) melalui restorative justice. Di titik ini, susah untuk menyatakan DPR sepenuhnya salah. Ketika hukum terasa dingin, formal dan kehilangan empati, DPR hadir untuk memberikan koreksi hukum yang lebih proporsional.

Secara konstitusional, DPR tidak memiliki hak untuk mengintervensi penegakan hukum di pengadilan. Pasal 20A Undang Undang Dasar Tahun 1945 berisi Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 

Permasalahan mulai muncul ketika pengawasan DPR yang justru menyasar pelaku kekuasaan kehakiman yang pada dasarnya adalah merdeka. Penegakan hukum tidak lagi didasarkan pada alat bukti yang objektif, melainkan pada seberapa kuat tekanan politik atau seberapa viral kasus tersebut di media sosial. 

BACA JUGA: HAK ANGKET DPR, PEDANG BERMATA DUA UNTUK KESEIMBANGAN PEMERINTAHAN

Keputusan hukum tidak lagi murni soal benar atau salah, tapi juga soal aman atau tidak secara politik. Jika hanya kasus viral yang mendapatkan keadilan, maka bagaimana dengan ribuan warga negara lain yang kasusnya tidak tersentuh sorotan kamera parlemen? Inilah yang disebut sebagai ‘kekacauan sistemik’ di mana hukum kehilangan sifat kepastiannya dan berubah menjadi instrumen negosiasi politik. 

Obat yang Bisa Jadi Racun

Banyak orang merasa hukum tidak adil dan banyak aparat yang telah kehilangan kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, DPR tampil sebagai ‘obat.’ Sayangnya, jika setiap ketidakadilan harus diselesaikan melalui tekanan politik, artinya sistem hukum Indonesia telah gagal. Lebih parah lagi bahwa kita sedang membangun kebiasaan baru, memperjuangan keadilan melalui mekanisme kekuasaan bukan mekanisme hukum. Kalau mau jujur, akar masalahnya bukan di hilir, bukan di kasus per kasus. Kasus-kasus viral ini jelas menunjukkan ada persoalan dari aspek penegak hukum dan peraturan yang terlalu lentur. 

Ke depannya, kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan Komisi III DPR untuk menjadi pemadam kebakaran bagi setiap kasus ketidakadilan. Tugas utama DPR seharusnya kembali ke hulu, yakni melakukan legislasi yang berkualitas. Alih-alih melakukan intervensi pada kasus yang sedang berjalan, DPR seharusnya fokus merevisi undang-undang tersebut agar tidak lagi memiliki pasal ‘karet’ yang mudah disalahgunakan oleh penguasa. 

Keadilan harus dicapai melalui sistem yang kredibel, bukan melalui gertakan politik. Jika kita menginginkan negara hukum yang sejati, kita harus memastikan bahwa keadilan didapatkan oleh setiap warga negara melalui sistem peradilan yang independen dan profesional. Marwah peradilan adalah benteng terakhir keadilan dan benteng itu tidak boleh runtuh oleh kepentingan politik. Menjaga hukum tetap merdeka sekaligus manusiawi bukan pilihan, melainkan tanggung jawab kita dalam merawat negara hukum.

SUARA UNTUK MELAWAN! PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MENANG! 

0

Di bawah langit akademis tempat logika dihargai dan pengetahuan dijunjung sudah seharusnya tidak ada ruang bagi rasa takut. 

Namun kenyataan sering berkata lain, di ruang kelas yang hening atau sudut perpustakaan yang sunyi, ada pengalaman yang tak pernah dapat diutarakan.

Aku pernah menulis dalam tulisanku membahas bahwa pelecehan seksual sering sekali dibungkus dengan candaan dan juga tekanan yang disamarkan sebagai relasi kekuasaan. 

Banyak dari kita datang untuk belajar, tetapi pulang membawa trauma yang sulit diungkapkan. Kampus yang semestinya aman, justru terasa tidak aman bagi mereka yang rentan.

Sebagai mahasiswa hukum, kita tidak bisa menutup mata. Memahami hukum bukan hanya soal menghafal pasal, tetapi soal mengenali batas mana yang wajar, mana yang melanggar. 

Permasalahan ini membantu kita melihat dengan jernih bahwa pelecehan tidak selalu hadir secara terang, seringkali ia bersembunyi di balik relasi yang timpang. Dengan pemahaman ini, sudah seharusnya kita tidak mudah dibungkam.

Namun, pengetahuan saja tidak cukup. Ketika berhadapan dengan kenyataan, keberanian perlu bertumpu pada perlindungan yang nyata. Di sinilah peran Satgas PPKS menjadi penting. 

BACA JUGA: KEKERASAN SEKSUAL DAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU

Satgas PPKS dibentuk untuk menerima laporan, memberikan pendampingan dan memastikan setiap kasus ditangani secara adil dan manusiawi. Hadir bukan untuk formalitas semata, tetapi ruang aman bagi korban untuk bersuara.

Dalam prosesnya ada beberapa langkah yang bisa ditempuh kalau kamu mengalami pelecehan seksual: 

  1. Hubungi kanal resmi Satgas PPKS di kampus kamu, baik melalui email maupun WhatsApp yang tersedia. 
  2. Lalu kamu dapat menyusun kronologi kejadian secara jelas: kapan, di mana dan apa yang terjadi.
  3. Kumpulkan bukti yang mendukung, dapat berupa tangkapan layar, rekaman atau saksi. 

Setelahnya, laporan akan masuk, sehingga satgas akan melakukan verifikasi awal dan menyediakan pendampingan, termasuk konseling dan bantuan hukum jika diperlukan.

BACA JUGA: 5 BENTUK KEKERASAN SEKSUAL YANG WAJIB KAMU TAU

Aku mengerti, seringkali yang paling menghambat bukanlah prosedur, melainkan rasa takut keraguan yang terus berputar di kepala, takut tidak dipercaya, takut disalahkan dan takut berhadapan dengan mereka yang berdiri lebih tinggi dalam lingkaran kuasa.

Aku mendukungmu untuk berani melangkah keluar dari situasi ini, untuk bertindak menghentikan rasa tidak aman yang seharusnya tidak pernah kamu tanggung. 

Bersuaralah, bukan hanya untuk dirimu, tetapi juga untuk menegaskan bahwa tindakan mereka tidak bisa dibiarkan. Ini bukan aib, bukan kamu yang harus menunduk. Justru merekalah yang seharusnya merasa malu.

Pada akhirnya, kampus yang aman tidak tercipta dengan sendirinya. Hal itu dibangun dari keberanian untuk mengenali, melaporkan dan saling menjaga. Hukum akan benar-benar hidup ketika digunakan untuk melindungi, bukan sekadar dipelajari. Dan perubahan selalu dimulai dari satu langkah, berani bersuara.

PERADILAN MILITER TERNYATA MASIH MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA UMUM?

Banyak orang mengira bahwa ketika seseorang menjadi prajurit TNI, maka ia otomatis masuk ke dalam “dunia hukum militer” yang sepenuhnya berbeda dari masyarakat sipil. Seolah-olah setelah memakai seragam, semua aturan berubah dan kebal terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, kenyataannya tidak seajaib itu.

TNI Tunduk Pada KUHP Nasional Jika Melakukan Tindak Pidana Umum

Dalam sistem hukum Indonesia, prajurit TNI tetap merupakan warga negara yang tunduk pada hukum nasional. Artinya, dalam hal terjadi tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan, ketentuan yang digunakan tetap mengacu pada KUHP. Dengan kata lain, KUHP tidak hilang hanya karena pelakunya menggunakan seragam militer. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum hanya karena status sebagai prajurit.

BACA JUGA: TNI JAGAIN SIDANG SIPIL? EMANG BOLEH YA SECARA HUKUM?

KUHPM adalah Warisan Belanda 

Di sisi lain, terdapat pula Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang secara khusus mengatur perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kepentingan militer, seperti desersi dan insubordinasi. Namun, hal yang cukup menarik adalah bahwa KUHPM yang berlaku di Indonesia tidak sepenuhnya berasal dari undang-undang nasional yang disusun secara utuh setelah kemerdekaan. 

Secara historis, ketentuan ini masih bersumber dari Staatsblad 1934 Nomor 167, yang kemudian hanya mengalami perubahan terbatas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang tentang Menyesuaikan Hukum Pidana Pidana Tentara (Staatsblad 1934, No.167) Dengan Keadaan Sekarang. Namun aturan penyesuaian tersebut dicabut dengan UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat No 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal yang kemudian dicabut lagi dengan Undang-Undang No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa “isi utama” hukum pidana militer masih memiliki akar dari masa kolonial.

Keberlakuan ketentuan tersebut hingga saat ini tidak terlepas dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti. Oleh karena itu, meskipun berasal dari masa lalu, KUHPM tetap memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum Indonesia modern.

BACA JUGA: EMANG BOLEH ANGGOTA TNI PUNYA JABATAN PUBLIK ATAU POLITIS?

Dualisme Hukum Pidana Bagi TNI 

Jika dilihat dari aspek hukum materiil, maka jelas terdapat dualisme dalam penerapan hukum terhadap prajurit TNI. Di satu sisi digunakan KUHPM untuk pelanggaran yang bersifat khusus militer, sedangkan di sisi lain digunakan KUHP untuk tindak pidana umum. Kondisi ini menciptakan situasi yang cukup unik, di mana seorang prajurit dapat dikenakan pasal yang sama dengan masyarakat sipil, meskipun berada dalam lingkungan militer. Dengan kata lain, status militer tidak menghapus keberlakuan hukum pidana umum.

Keunikan tersebut tidak berhenti pada hukum materiil saja. Dari sisi hukum formil, peradilan militer juga memiliki pengaturan tersendiri yang berbeda dari peradilan umum. Jika masyarakat sipil diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka prajurit TNI diadili berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang ini mengatur secara khusus mengenai proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam lingkungan militer, sehingga prosedurnya tidak sepenuhnya sama dengan peradilan umum.

BACA JUGA: REVISI UU TNI, REFORMASI ATAU KEMBALI KE ZAMAN ORDE BARU?

Diadili di Pengadilan Militer tapi Menggunakan KUHP 

Dengan demikian, muncul gambaran yang cukup menarik “seorang prajurit dapat diadili di pengadilan militer menggunakan hukum acara militer, tetapi dengan pasal-pasal yang berasal dari KUHP”. Ibarat sebuah pertunjukan, panggungnya militer, pemainnya militer, tetapi naskah yang dibacakan ternyata masih sama dengan yang digunakan oleh masyarakat sipil.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa peradilan militer di Indonesia tidak sepenuhnya berdiri sendiri sebagai sistem hukum yang terpisah. Terdapat keterkaitan erat antara hukum pidana militer dan hukum pidana umum, baik dari segi materiil maupun formil. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun prajurit memiliki status khusus, mereka tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang sama, dengan sistem yang unik serta masih mempertahankan sebagian warisan hukum dari masa lalu.

APA ITU PIDANA MATI? DAN BAGAIMANA PELAKSANAANNYA DI INDONESIA?

0

Baru-baru ini pidana mati kembali santer terdengar setelah beberapa kasus mencuat ke publik. Nah, bagaimana sebenarnya pengaturan pidana mati di Indonesia, tindak pidana apa saja yang bisa dijatuhi pidana mati? Terus bagaimana pelaksanaan pidana mati di Indonesia?

Pidana Mati adalah Pidana Khusus 

UU No.1 Tahun 2023 atau yang lebih umum dikenal dengan KUHP Nasional, mengeluarkan Pidana mati dari pidana pokok. Pasal 64 KUHP Nasional membagi pidana menjadi tiga, yakni pidana pokok, pidana tambahan dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu. 

Pidana pokok terdiri dari penjara, tutupan, pengawasan, denda dan kerja sosial. Pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Terakhir, adalah pidana khusus yaitu pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. 

Maksud dari ancaman alternatif adalah pidana mati harus selalu dijatuhkan berdampingan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun karena sifatnya sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). 

BACA JUGA: PIDANA MATI DI PERSIMPANGAN JALAN, MENIMBANG ULANG AMBIGUITAS MASA PERCOBAAN DALAM KUHP

Masa Percobaan 10 Tahun 

Pasal 100 KUHP Nasional Ayat (1) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan tanpa percobaan atau dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi salah satu dari: 

  1. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau
  2. peran terdakwa dalam tindak pidana

Tenggang waktu masa percobaan dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. 

BACA JUGA: APAKAH HUKUMAN MATI MASIH RELEVAN DI INDONESIA?

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh 

Selain masa percobaan, terpidana dapat mengajukan upaya hukum berupa grasi kepada presiden sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak, bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. 

Nah, pidana mati itu dijatuhkan bagi kejahatan serius (extraordinary crime) seperti korupsi dalam keadaan tertentu, peredaran narkotika dalam skala besar, terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan tindak pidana yang mengancam stabilitas dan keamanan negara. 

Terdapat batasan spesifik dalam menjatuhkan pidana mati, di antaranya harus disertai keadaan yang memberatkan, tidak ada keadaan yang meringankan, pemeriksaan terhadap dugaan penyiksaan, perlakuan sadis, motif kejam terdakwa. 

Sejauh ini pidana mati diberlakukan, baru pelaku tindak pidana narkotika, terorisme dan pembunuhan berencana yang pernah dieksekusi. Sementara itu eksekusi mati untuk terpidana korupsi dan pelanggaran HAM berat belum pernah dilaksanakan.

Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati 

Pelaksanaan hukuman mati diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Pasal 4 Perkapolri 12/2010 membagi pelaksanaan pidana menjadi 4 tahapan yakni, persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengakhiran. Pidana mati dimulai setelah adanya permintaan tertulis dari kejaksaan kepada Kapolda, lalu Kapolda memerintahkan ke Kepala Satuan Brimob Daerah untuk melakukan persiapan. 

Anggota Brimob dibagi menjadi regu penembak dan regu pendukung. Regu penembak berjumlah 12 orang yang diketuai satu orang komandan pelaksana. Selama pelaksanaan terpidana mati didampingi oleh seorang rohaniawan. 

BACA JUGA: MENSOS DKK GA DI PIDANA MATI? BERIKUT ALASANNYA!

Komandan pelaksana memerintahkan regu penembak untuk mengisi senjata api masing-masing dengan satu butir peluru, terdapat 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan butir peluru hampa. Setelah Komandan pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor, jaksa eksekutor melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana dan persenjataan yang digunakan. 

Terpidana diberi kesempatan untuk menenangkan diri paling lama tiga menit sebelum matanya ditutup dengan kain hitam. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan.

Komandan pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik, ketika pedang dihentakkan ke bawah, regu penembak melakukan penembakan secara serentak. 

Apabila tidak ditemui tanda-tanda kehidupan oleh dokter maka pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai dan diakhiri laporan dari Komandan pelaksana kepada Jaksa Eksekutor “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI.”

UTANG TERHADAP PINJOL ILEGAL SECARA HUKUM TIDAK SAH DAN TIDAK WAJIB DIBAYAR

0

Fenomena pinjaman online atau pinjol beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat. Kemudahan akses, proses cepat serta syarat yang relatif ringan membuat banyak orang tergoda menggunakan layanan ini. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula masalah besar yakni maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Tidak sedikit masyarakat yang kemudian bertanya apakah utang kepada pinjol ilegal secara hukum wajib dibayar?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihatnya dari perspektif hukum perdata, khususnya mengenai keabsahan suatu perjanjian.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

Dalam hukum Indonesia, syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut menyebutkan bahwa agar suatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Dua syarat pertama disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif.

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Namun apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void).

Artinya, secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

BACA JUGA: 5 RESIKO MENGGUNAKAN JASA PINJOL ILEGAL

Mengapa Perjanjian Pinjol Ilegal Bisa Batal Demi Hukum?

Pinjol ilegal pada dasarnya adalah layanan pinjaman yang tidak memiliki izin operasional dari otoritas yang berwenang. Dalam sistem hukum keuangan Indonesia, kegiatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi harus mendapatkan izin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Ketika sebuah perusahaan pinjaman beroperasi tanpa izin, maka kegiatan usahanya dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah kaitannya dengan syarat “Sebab yang halal” dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika suatu perjanjian dibuat dalam kerangka kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka sebab atau tujuan perjanjian tersebut dapat dianggap tidak halal.

Akibatnya, perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum.

Dalam perspektif ini, hubungan hukum antara peminjam dan penyedia pinjaman ilegal menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan kata lain, secara teori hukum perdata, perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah.

Konsekuensinya, secara hukum tidak ada kewajiban perdata yang dapat dipaksakan melalui mekanisme hukum formal.

BACA JUGA: UTANG GAK HARUS DIBAYAR! BISA HAPUS SENDIRI

Catatan Penting dalam Praktik

Dalam praktiknya, ada yang beranggapan bahwa karena pinjol tersebut ilegal, maka perjanjian pinjamannya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Namun perlu dipahami beberapa hal penting.

Pertama, walaupun pinjol tersebut ilegal, utang pada prinsipnya tetap merupakan kewajiban moral bagi peminjam.

Kedua, pinjol ilegal sering menggunakan cara penagihan yang bermasalah, seperti:

  • penyebaran data kontak
  • intimidasi
  • teror kepada keluarga atau rekan kerja

Metode penagihan semacam ini jelas merugikan masyarakat dan sering kali melanggar hukum.

Ketiga, penggunaan layanan pinjol ilegal justru dapat menimbulkan risiko hukum dan keamanan data pribadi. Banyak kasus menunjukkan bahwa aplikasi pinjol ilegal mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, seperti daftar kontak, foto, hingga pesan pribadi.

Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan saat proses penagihan.

BACA JUGA: DITEROR KARENA UTANG PINJOL TEMAN? BEGINI ATURAN BATASAN PENAGIHAN PINJOL DI INDONESIA!

Pilihan yang Lebih Aman

Melihat berbagai risiko tersebut, pendekatan yang paling bijak sebenarnya adalah menghindari pinjol ilegal sejak awal. Kemudahan yang ditawarkan sering kali justru berujung pada masalah baru yang lebih kompleks.

Jika memang membutuhkan pinjaman, masyarakat sebaiknya menggunakan layanan keuangan yang resmi dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Dengan demikian, hak dan kewajiban para pihak memiliki dasar hukum yang jelas serta mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Pada akhirnya, pemahaman terhadap aspek hukum dalam transaksi keuangan sangat penting. Tidak semua kemudahan yang terlihat di permukaan benar-benar aman secara hukum. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online.

TUTORIAL BIKIN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN KELUARGA

0

Meminjamkan uang kepada keluarga rasanya seperti keputusan yang serba salah. Di satu sisi kita ingin membantu, tapi di sisi lain hubungan keluarga bisa jadi rusak kalau urusan soal duit.

Sebelum lanjut, perlu dipahami bahwa dalam banyak kasus, memberikan pinjaman kepada keluarga sebenarnya tidak terlalu disarankan. Alasannya sederhana dimana urusan uang sering kali berujung pada konflik emosional. Ketika pinjaman tidak dibayar tepat waktu, yang dipertaruhkan bukan cuma uang, tapi juga hubungan keluarga.

Namun realitanya, tidak semua orang punya pilihan lain. Kadang keluarga memang menjadi tempat pertama untuk meminta bantuan. Nah, kalau memang harus memberi pinjaman kepada keluarga, sebaiknya dilakukan dengan cara yang jelas dan profesional. Salah satu cara paling aman adalah dengan membuat perjanjian hutang piutang secara tertulis.

Berikut beberapa tips agar perjanjian hutang dengan keluarga tetap aman secara hukum dan tidak menimbulkan drama di kemudian hari.

1. Tegaskan dari Awal bahwa Hutang Tetaplah Hutang

Hal pertama yang perlu disepakati adalah hutang tetaplah hutang.

Walaupun yang meminjam adalah saudara, sepupu atau keluarga jauh, tetap harus ada pemahaman bahwa uang tersebut wajib dikembalikan.

Seringkali masalah muncul, karena ada asumsi yang berbeda. Pihak pemberi pinjaman menganggap itu utang, sementara pihak peminjam menganggapnya sebagai bantuan keluarga.

Karena itu, sebelum uang diberikan, sebaiknya dijelaskan secara terbuka:

  • jumlah pinjaman
  • kapan harus dikembalikan
  • bagaimana cara pembayarannya

Kesepakatan ini penting agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.

BACA JUGA: TERIMA WARISAN TAPI JUGA MEWARISI HUTANG? INI FAKTA PENTING YANG HARUS KAMU TAHU!

2. Buat Perjanjian Tertulis (Walaupun dengan Keluarga)

Banyak orang merasa tidak enak membuat perjanjian tertulis dengan keluarga. Padahal justru perjanjian tertulis bisa melindungi kedua belah pihak.

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian adalah sah selama memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu:

  1. adanya kesepakatan para pihak
  2. kecakapan para pihak
  3. objek tertentu
  4. sebab yang halal

Artinya, perjanjian hutang piutang sebenarnya tidak harus dibuat di notaris. Perjanjian sederhana di atas kertas pun tetap sah secara hukum selama memenuhi syarat tersebut.

Minimal, perjanjian tersebut memuat:

  • identitas para pihak
  • jumlah uang yang dipinjam
  • tanggal pinjaman
  • jangka waktu pengembalian
  • tanda tangan para pihak

Kalau perlu, tambahkan juga saksi agar lebih kuat.

BACA JUGA: BAGAIMANA UPAYA HUKUMNYA JIKA TEMAN GA MAU BAYAR HUTANG?

3. Tentukan Jangka Waktu Pembayaran yang Jelas

Kesalahan yang sering terjadi dalam pinjaman keluarga adalah tidak adanya batas waktu pembayaran.

Akibatnya, utang bisa menggantung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik ketika pihak pemberi pinjaman mulai menagih.

Karena itu, dalam perjanjian sebaiknya dicantumkan:

  • tanggal jatuh tempo
  • apakah dibayar sekaligus atau dicicil
  • jumlah cicilan per bulan

Dengan adanya jadwal pembayaran, kedua pihak memiliki pegangan yang jelas.

4. Catat Semua Pembayaran

Jika pembayaran dilakukan secara bertahap, sebaiknya setiap pembayaran dicatat.

Bisa berupa:

  • kuitansi
  • catatan pembayaran
  • atau bukti transfer bank

Catatan ini penting untuk menghindari perdebatan seperti:
“Bukannya aku sudah bayar sebagian?”
Dengan adanya bukti tertulis, semuanya menjadi lebih transparan.

BACA JUGA: CARA MENAGIH HUTANG YANG BAIK DAN BENAR

5. Cantumkan Konsekuensi jika Terjadi Keterlambatan

Walaupun terasa tidak enak, sebaiknya perjanjian juga mencantumkan konsekuensi jika pembayaran terlambat.

Misalnya:

  • denda keterlambatan
  • tambahan waktu pembayaran
  • atau mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Artinya, selama isi perjanjian disepakati bersama dan tidak melanggar hukum, maka perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak.

Memberikan pinjaman kepada keluarga memang penuh risiko. Hubungan yang awalnya baik bisa berubah hanya karena urusan uang.

Namun jika situasinya memang tidak bisa dihindari, cara terbaik adalah membuat semuanya jelas sejak awal. Perjanjian tertulis bukan berarti tidak percaya pada keluarga, melainkan justru cara untuk melindungi hubungan keluarga agar tidak rusak di kemudian hari.

Karena pada akhirnya, menjaga hubungan keluarga tetap baik seringkali jauh lebih berharga daripada sekadar urusan uang.

CUTI LEWAT JANGKA WAKTU BISA DI-PHK?

0

Banyak pekerja menganggap cuti sebagai hak yang bisa digunakan kapan saja. Selama merasa masih memiliki jatah cuti atau merasa ada alasan pribadi yang penting, sebagian orang berpikir tidak masalah jika tidak masuk kerja beberapa hari. Padahal, dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mangkir 5 Hari Bisa Jadi Alasan PHK

Ketentuan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 154A Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah ketika pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Secara sederhana, ketentuan ini bisa dipahami seperti ini:
Jika seorang karyawan tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa memberikan kabar atau alasan yang jelas, maka perusahaan memiliki dasar hukum untuk melakukan PHK.

Artinya, hukum memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap pekerjaannya.

Namun, penting dipahami bahwa aturan ini bukan berarti perusahaan bisa langsung memecat karyawan secara sepihak begitu saja.

BACA JUGA: KAMU DI PHK SECARA SEPIHAK? INI DIA HAK-HAK KAMU!

Perusahaan Tetap Harus Mengikuti Prosedur

Walaupun hukum memberikan dasar bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang mangkir, prosesnya tetap harus mengikuti prosedur yang benar.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pertama, karyawan tersebut memang benar-benar mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut.

Kedua, ketidakhadiran tersebut tanpa disertai surat keterangan atau bukti yang sah. Misalnya, tidak ada surat sakit dari dokter, tidak ada izin resmi atau tidak ada pemberitahuan yang dapat dibuktikan kepada perusahaan.

Ketiga, perusahaan juga wajib melakukan pemanggilan kepada karyawan yang bersangkutan secara patut.

Biasanya pemanggilan ini dilakukan melalui surat resmi atau bentuk komunikasi formal lainnya yang dapat dibuktikan. Dalam praktiknya, perusahaan harus melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Tujuan pemanggilan ini sebenarnya sederhana, yaitu memberi kesempatan kepada karyawan untuk memberikan penjelasan atau kembali bekerja.

Jika setelah dua kali dipanggil secara patut karyawan tersebut tetap tidak datang bekerja dan tidak memberikan penjelasan, maka perusahaan dapat mengambil kesimpulan bahwa karyawan tersebut telah meninggalkan pekerjaannya.

Pada titik inilah perusahaan memiliki dasar yang cukup kuat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA: CURKUM #120 HAK-HAK KARYAWAN YANG TERKENA PHK

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Aturan mengenai mangkir ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Di satu sisi, pekerja memang memiliki hak. Seperti hak atas upah, hak atas cuti serta hak atas perlindungan kerja. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaannya dengan baik dan bertanggung jawab.

Jika seorang karyawan bisa bebas tidak masuk kerja tanpa kabar dalam waktu lama, tentu hal ini dapat mengganggu operasional perusahaan.

Karena itu hukum memberikan batasan yang jelas mengenai kapan ketidakhadiran seorang pekerja dapat dianggap sebagai pelanggaran serius dalam hubungan kerja.

Bagi pekerja, penting untuk memahami bahwa tidak masuk kerja tanpa izin bukan hal yang sepele. Bahkan jika alasannya adalah masalah pribadi, sebaiknya tetap memberikan kabar atau meminta izin secara resmi kepada perusahaan.

Komunikasi yang jelas sering kali dapat mencegah masalah yang lebih besar.

Jika memang membutuhkan waktu untuk urusan pribadi, pekerja bisa memanfaatkan cuti resmi atau izin kerja sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sebaliknya, jika seseorang tiba-tiba menghilang dari pekerjaan tanpa kabar selama berhari-hari, resiko terburuknya adalah kehilangan pekerjaan itu sendiri.

Jadi ingat, bolos lima hari tanpa kabar bukan hanya masalah disiplin kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, hal tersebut juga bisa menjadi alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK.