Prinsip Separation of Powers atau pemisahan kekuasaan merupakan diktum sakral yang berfungsi untuk mencegah kekuasaan absolut dalam suatu lembaga. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Namun, pada awal tahun 2026 ini kenyataan di lapangan bercerita sebaliknya. Wajah penegakkan hukum di Indonesia dihiasi oleh fenomena “Intervensi positif” yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.
Parlemen, yang secara konstitusional memegang fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, kini tampil sebagai aktor yang sangat vokal dalam menentukan arah kasus hukum.
Kasus-kasus viral kemudian bergeser dari ruang sidang ke ruang rapat parlemen. Dari sinilah muncul kegelisahan, apakah keterlibatan DPR dalam kasus-kasus viral merupakan bentuk pengawasan atau justru sudah mengarah pada intervensi institusi kehakiman?
Kewenangan DPR: Batas antara Pengawasan dan Intervensi
Kita tidak bisa menutup mata bahwa hadirnya DPR dalam beberapa kasus terasa seperti penyelamat (safety valve). Kita ambil contoh Kasus ABK Kapal Sea Dragon yang terjebak dalam tuntutan hukuman mati atas penyelundupan narkotika skala besar.
Komisi III DPR RI melakukan intervensi dengan membedah posisi Fandi yang bukan merupakan bagian dari sindikat inti, melainkan korban dari permainan yang lebih besar.
BACA JUGA: KEDUDUKAN ATURAN YANG TIDAK ADA DALAM TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Keberhasilan Fandi dalam mendapatkan keringanan hukuman menunjukkan bahwa tekanan politik dapat menjadi koreksi atas tuntutan jaksa yang seringkali mengabaikan latar belakang sosiologis terpidana.
Begitu pula dengan kasus pemilik resto Bibi Kelinci yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik setelah memviralkan CCTV aksi pencurian. DPR secara tegas mendorong penghentian kasus (SP3) melalui restorative justice. Di titik ini, susah untuk menyatakan DPR sepenuhnya salah. Ketika hukum terasa dingin, formal dan kehilangan empati, DPR hadir untuk memberikan koreksi hukum yang lebih proporsional.
Secara konstitusional, DPR tidak memiliki hak untuk mengintervensi penegakan hukum di pengadilan. Pasal 20A Undang Undang Dasar Tahun 1945 berisi Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Permasalahan mulai muncul ketika pengawasan DPR yang justru menyasar pelaku kekuasaan kehakiman yang pada dasarnya adalah merdeka. Penegakan hukum tidak lagi didasarkan pada alat bukti yang objektif, melainkan pada seberapa kuat tekanan politik atau seberapa viral kasus tersebut di media sosial.
BACA JUGA: HAK ANGKET DPR, PEDANG BERMATA DUA UNTUK KESEIMBANGAN PEMERINTAHAN
Keputusan hukum tidak lagi murni soal benar atau salah, tapi juga soal aman atau tidak secara politik. Jika hanya kasus viral yang mendapatkan keadilan, maka bagaimana dengan ribuan warga negara lain yang kasusnya tidak tersentuh sorotan kamera parlemen? Inilah yang disebut sebagai ‘kekacauan sistemik’ di mana hukum kehilangan sifat kepastiannya dan berubah menjadi instrumen negosiasi politik.
Obat yang Bisa Jadi Racun
Banyak orang merasa hukum tidak adil dan banyak aparat yang telah kehilangan kepercayaan publik. Dalam situasi seperti ini, DPR tampil sebagai ‘obat.’ Sayangnya, jika setiap ketidakadilan harus diselesaikan melalui tekanan politik, artinya sistem hukum Indonesia telah gagal. Lebih parah lagi bahwa kita sedang membangun kebiasaan baru, memperjuangan keadilan melalui mekanisme kekuasaan bukan mekanisme hukum. Kalau mau jujur, akar masalahnya bukan di hilir, bukan di kasus per kasus. Kasus-kasus viral ini jelas menunjukkan ada persoalan dari aspek penegak hukum dan peraturan yang terlalu lentur.
Ke depannya, kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan Komisi III DPR untuk menjadi pemadam kebakaran bagi setiap kasus ketidakadilan. Tugas utama DPR seharusnya kembali ke hulu, yakni melakukan legislasi yang berkualitas. Alih-alih melakukan intervensi pada kasus yang sedang berjalan, DPR seharusnya fokus merevisi undang-undang tersebut agar tidak lagi memiliki pasal ‘karet’ yang mudah disalahgunakan oleh penguasa.
Keadilan harus dicapai melalui sistem yang kredibel, bukan melalui gertakan politik. Jika kita menginginkan negara hukum yang sejati, kita harus memastikan bahwa keadilan didapatkan oleh setiap warga negara melalui sistem peradilan yang independen dan profesional. Marwah peradilan adalah benteng terakhir keadilan dan benteng itu tidak boleh runtuh oleh kepentingan politik. Menjaga hukum tetap merdeka sekaligus manusiawi bukan pilihan, melainkan tanggung jawab kita dalam merawat negara hukum.



Topik dan pembahasan yang sangat bagus, i didn’t even realize this was actually a problem.🫡