homeFokusUTANG GAK HARUS DIBAYAR! BISA HAPUS SENDIRI

UTANG GAK HARUS DIBAYAR! BISA HAPUS SENDIRI

Kalian tahu nggak sih, kalo utang yang dibiarkan terlalu lama bisa beresiko menghilangkan (menghapus)  hak menagih utang? 

Yup, kamu nggak salah dengar! 

Hal inilah yang disebut daluwarsa dalam utang-piutang. Jika utang dibiarkan terlalu lama dan tidak ditagih, kreditur bisa kehilangan hak buat nagih utangnya loh! 

Nggak Percaya? Baca tulisan ini sampai selesai yah! 

Apa itu Daluwarsa 

Secara hukum, daluwarsa menghapus hak kreditur untuk memaksa pembayaran utang melalui pengadilan. Dalam utang-piutang, daluwarsa terjadi apabila kreditur terlalu lama diam. Karena keadaan diam dari kreditur ini ada kemungkinan utang telah dibayar atau hak menagihnya secara implisit telah dilepaskan. 

KUH Perdata pada pokoknya tidak menghendaki seseorang terus-menerus hidup dalam bayang-bayang utang lama yang tidak pernah diselesaikan. Selain itu, semakin lama suatu perkara dibiarkan, semakin besar risiko hilangnya alat bukti dan saksi. 

Daluwarsa Umum dalam Utang-Piutang

Daluwarsa membatasi jangka waktu seseorang untuk menuntut haknya. Pasal 1967 KUH Perdata menyatakan bahwa: 

“Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.”

BACA JUGA: TERIMA WARISAN TAPI JUGA MEWARISI HUTANG? INI FAKTA PENTING YANG HARUS KAMU TAHU!

Hal ini berarti jika seseorang memiliki piutang tetapi selama tiga dekade tidak pernah melakukan upaya penagihan secara hukum dan tidak ada pengakuan utang dari pihak debitur, maka hak untuk menggugat dinyatakan hapus. 

Jangka waktu 30 tahun terdengar sangat panjang. Sayangnya, KUH Perdata tidak hanya mengenal daluwarsa umum, tetapi juga mengatur daluwarsa khusus dengan hapusnya hak menagih yang lebih singkat.

Daluwarsa Khusus dalam Utang-Piutang 

Praktiknya, daluwarsa pendek inilah yang sering menjerat kreditur yang lengah. Pasal 1968 KUH Perdata pada pokoknya menyatakan bahwa tuntutan-tuntutan yang timbul dari hal-hal yang disebut di bawah ini, hapus karena lewat waktu 1 (satu) tahun: 

  1. Tuntutan para ahli dan pengajar; 
  2. Tuntutan para penguasa rumah penginapan;
  3. Rumah makan; dan 
  4. Tuntutan para buruh.

Jika tagihan-tagihan tersebut tidak ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun sejak jatuh tempo, maka hak menuntutnya dapat gugur. Artinya, seorang buruh yang upahnya belum dibayar wajib menagihnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika selama 1 (satu) tahun tidak ditagih, maka buruh tersebut nggak bisa menagih lagi upahnya. Pasal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hak upah pun harus diperjuangkan secara aktif dan tidak bisa dibiarkan terlalu lama.

Selain daluwarsa khusus di atas, Pasal 1969 KUH Perdata juga memuat daluwarsa khusus yang  pada pokoknya menyatakan bahwa : 

  1. Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan; 
  2. Tuntutan para juru sita; 
  3. Tuntutan para pengelola sekolah berasrama; dan
  4. Tuntutan pada buruh. 

Akan daluwarsa dengan lewatnya 2 (dua) tahun. 

BACA JUGA: BAGAIMANA UPAYA HUKUMNYA JIKA TEMAN GA MAU BAYAR HUTANG?

Pasal 1971 KUH Perdata juga berisi daluwarsa khusus di mana:

  1. Tuntutan tukang kayu, tukang batu, tukang lain; dan
  2. Tuntutan para pengusaha toko. 

Akan daluwarsa dengan lewatnya waktu 5 (lima) tahun. 

Daluwarsa yang relatif singkat ini dikarenakan jasa-jasa yang telah disebutkan di atas secara wajar dibayar dalam waktu yang relatif singkat. Penundaan penagihan dalam waktu lama dipandang tidak wajar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian.

Mencegah Daluwarsa 

Perlu dipahami bahwa daluwarsa bukan sesuatu yang tidak bisa dicegah. Hak menagih tidak serta-merta gugur selama kreditur menunjukkan sikap aktif. Somasi tertulis kepada debitur, misalnya, dapat menjadi bukti bahwa hak tersebut masih diperjuangkan. Demikian pula dengan adanya pengakuan utang dari debitur dapat memutus jalannya waktu daluwarsa. Langkah yang paling tegas tentu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tindakan ini menunjukkan bahwa hak menagih masih hidup dan tidak dibiarkan mati oleh waktu.

Nah, dari tulisan di atas,  terlihat jelas bahwa dalam urusan utang-piutang, bersikap terlalu lunak justru bisa menjadi bumerang. Banyak kreditur kalah bukan karena utangnya tidak terbukti, melainkan karena waktu menagihnya telah lewat. Sikap sungkan, rasa tidak enak hati atau keengganan membawa persoalan ke ranah hukum sering kali berujung pada kerugian sendiri. So, kalo kamu jadi kreditur, jangan sungkan buat nagih yah, soalnya kalo nggak ditagih, duitmu bakalan ilang. 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id