Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu terobosan yang paling kontroversial namun menarik untuk dibahas adalah adopsi pidana mati bersyarat atau lebih tepatnya, ketentuan mengenai masa percobaan bagi terpidana mati.
Meskipun secara substansi pasal ini bertujuan menunjukkan posisi Indonesia yang non-abolisionis (tidak menghapus total), namun de facto mulai bergerak menuju sikap abolisionis de jure (penghapusan secara hukum).
Pasal 100 KUHP Nasional mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam masa percobaan tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta terdapat harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan ini menempatkan Indonesia di persimpangan jalan kebijakan hukum pidana, menciptakan ambiguitas yang krusial dan mendesak untuk ditinjau ulang.
Ambiguitas Konsep dan Ketidakpastian Keadilan
Masa percobaan yang diatur dalam KUHP Nasional menimbulkan dilema fundamental terkait kepastian hukum dan keadilan bagi terpidana mati.
Pertama, ambiguitas kriteria. Pasal 100 Ayat (4) menyebutkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup bergantung pada apakah terpidana, “Menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji” dan “Terdapat harapan untuk diperbaiki.”
Kriteria, “Sikap dan perbuatan terpuji” adalah frasa yang sangat subjektif, tidak terukur dan rentan diinterpretasikan secara arbitrer. Apakah kriteria ini murni didasarkan pada rehabilitasi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ataukah dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum seperti intervensi politik atau tekanan publik? Ketiadaan indikator yang jelas membuka ruang bagi disparitas penerapan dan penyalahgunaan wewenang. Tidak adanya indikator yang jelas dan terukur secara yuridis mengenai apa yang dimaksud dengan ‘terpuji’ akan melahirkan berbagai polemik.
Apakah itu sekedar tidak melakukan pelanggaran disiplin? Atau harus melakukan aksi sosial yang luar biasa?
Ketidakjelasan ini membuka ruang lebar bagi interpretasi sewenang-wenang, bahkan potensi kolusi atau praktik koruptif, dimana penilaian moral dapat ‘diperdagangkan.’
Kedua, durasi penderitaan dan penangguhan hukuman. Menjalani pidana mati dengan penangguhan selama 10 tahun bukanlah pemberian keadilan, melainkan penundaan penderitaan psikologis yang ekstrem (death row phenomenon).
Sepuluh tahun dalam bayang-bayang eksekusi adalah bentuk penyiksaan mental yang bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional. Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan etis, apakah terpidana yang telah menjalani 10 tahun dengan perbaikan diri, lantas dieksekusi hanya karena, ‘perbuatan terpuji’ yang dilakukannya tidak memenuhi standar subjektif para penilai? Hal ini berpotensi mencederai paradigma keadilan restoratif, keadilan rehabilitatif dan keadilan korektif yang juga diadopsi oleh semangat pembaruan KUHP.
BACA JUGA: PRO KONTRA HUKUMAN MATI DI INDONESIA
Mendesak Kejelasan dan Standardisasi Prosedural
Untuk mengatasi ambiguitas Pasal 100 KUHP, diperlukan tindakan yang menurut penulis harus segera dilakukan.
Pemerintah dan Mahkamah Agung harus segera merumuskan Aturan Pelaksana yang sangat detail mengenai mekanisme penilaian, “Sikap dan perbuatan terpuji.” Standar ini harus bersifat objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya, seperti berikut.
- Indikator spesifik perubahan perilaku (psikososial).
- Proses asesmen berkala oleh tim independen (psikolog, sosiolog, rohaniawan dan ahli hukum).
- Keterlibatan keluarga atau korban dalam proses penilaian (jika relevan).
As the curtain of debate closes mengenai ambiguitas masa percobaan dalam KUHP Nasional adalah dengan memastikan bahwa rasa keadilan masyarakat dan hak asasi manusia terpidana sejalan. Jika pidana mati masih dipertahankan, maka mekanisme pelaksanaannya, terutama masa percobaan, harus bebas dari keraguan dan subjektivitas. Indonesia memiliki peluang historis untuk membuktikan bahwa modernisasi hukum pidana tidak hanya terletak pada teks, tetapi juga pada konsistensi, keterbukaan dan integritas dalam menegakkan hukum demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
KUHP Nasional harus menjadi tonggak reformasi yang membawa pencerahan, kejelasan, bukan kerumitan baru. Masa percobaan harus berfungsi sebagai instrumen korektif yang sungguh-sungguh, bukan sekadar janji palsu yang menggantungkan nasib manusia di ujung ambiguitas hukum.


