Hola, gengs. Pernah Nggak sih, diteror karena utang temanmu? Padahal kamu sama sekali nggak tahu menahu kapan temanmu ngutang, nggak pernah ikut campur, plus nggak ikut menikmati juga. Tapi saat dia tidak mampu membayar hutangnya, malah kamu yang ditelpon, diteror bahkan dipermalukan?
Rasanya kek, orang yang beli tahunya, kita yang dapat ampasnya. Kagak bisa dimakan tapi aromanya ke mana-mana. Nah, ternyata hukum Indonesia tuh, sudah mengatur batasan penagihan pinjol ini loh. Penasaran, kan? Yuk, kita bahas!
Perjanjian Hanya Mengikat Para Pihak
Kalo kalian baca Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artinya, perjanjian utang-piutang hanya mengikat bagi mereka yang membuatnya. Jika kamu tidak ikut menandatangani, memberi kuasa atau terlibat dalam perjanjian, kamu tidak punya kewajiban membayar. Bahkan jika namamu dicantumkan sebagai kontak darurat (tanpa ijin yah), pihak pinjol tetap tidak berhak untuk menagih, apalagi sampai mengintimidasi dan mencemarkan nama baikmu. Hal ini dikarenakan tidak adanya hubungan hukum, kamu tidak memiliki legal standing dalam perjanjian itu sehingga kamu tidak bisa dipaksa bertanggung jawab atas utang orang lain.
BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL
Namanya Utang Memang Harus Dibayar, Tapi Kudu Ada Etikanya!
Iya sih, hutang merupakan kewajiban hukum. Meski demikian penagihan utang secara online tetap harus memperhatikan batas kewajaran dan etika ya. Bayangkan, temanmu meminjam Rp1.000.000,00 dari pinjol dan mencantumkan namamu sebagai kontak darurat tanpa izin. Saat dia telat bayar, justru kamu yang dihubungi dan datamu diancam untuk disebarkan. Males nggak sih? Aplikasi pinjol kan tidak berhak mengunggah tangkapan layar percakapan, menyebut nama dan menghinamu di media sosialnya. Dalam situasi ini, meskipun aplikasi pinjol adalah kreditur yang berhak menagih, batasan terkait aturan penagihan tetap harus ditaati.
Aturan OJK Tentang Praktik Penagihan Pinjol
OJK telah mengeluarkan aturan ketat mengenai praktik penagihan pinjaman online. Aturan utama yang menjadi landasan adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta diperkuat oleh POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
BACA JUGA: CURKUM #2 DITEROR PINJOL
Berdasarkan regulasi ini, penagih tidak boleh menggunakan cara-cara yang intimidatif, kekerasan fisik maupun verbal atau menyebarkan data pribadi pihak lain yang tidak terkait dengan perjanjian pinjaman. Beberapa poin penting dari aturan OJK terkait penagihan antara lain:
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat;
- Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi keberadaan nasabah, bukan untuk menagih utang;
- Penagih dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik maupun verbal serta tindakan yang bersifat mempermalukan atau merendahkan harkat dan martabat debitur, kontak darurat, rekan atau keluarga.
Nah, sekarang sudah paham kan, gimana batasan kita sebagai pemilik kontak darurat yang dicantumkan teman dalam perjanjian utang piutang dengan pinjol. Inget yah, hukum di Indonesia itu ada untuk melindungi kita. Jadi jangan lagi panik kalau diteror pinjol gara-gara utang temanmu. Intinya perjanjian utang-piutang itu cuma mengikat pihak yang bikin perjanjiannya. Kamu yang nggak ikutan berutang dan nggak tanda tangan apa-apa, nggak ada kewajiban hukum untuk membayar! Sekian.