Home Blog Page 8

UU PPRT DAN AKHIR DARI ROMANTISASI EKSPLOITASI PEKERJA DOMESTIK

Yeay! Finally. Setelah 22 tahun tarik-ulur politik, perdebatan panjang dan janji legislasi yang terus diulang setiap periode, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga alias UU PPRT akhirnya disahkan juga. 

Fyi, RUU PPRT ini udah diajukan sejak tahun 2004 dan masuk dalam Prolegnas setiap periode masa bakti DPR RI, tapi baru disahkan April 2026.

Mungkin sebagian orang menganggap ini cuma berita biasa. Tapi buat pekerja rumah tangga di Indonesia, ini literally momen bersejarah.

And honestly, it is. Karena untuk pertama kalinya, negara akhirnya resmi mengakui kalau pekerja rumah tangga (PRT) adalah pekerja. Sounds simple, but it took decades to finally get this recognition.

Apa itu UU PPRT?

UU PPRT adalah regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk soal hak, kewajiban, perlindungan hukum, hingga mekanisme pengawasan negara.

Selama ini, relasi kerja PRT sengaja ditempatkan di wilayah ‘abu-abu,’ dibungkus narasi manis bernama ‘kekeluargaan.’ Terdengar hangat memang, tapi praktiknya sering berubah jadi mekanisme eksploitasi paling halus. 

Kalimat seperti, “Sudah dianggap keluarga sendiri,” sering dipake buat membenarkan jam kerja tanpa batas, minimnya waktu istirahat, upah yang nggak layak, sampe kekerasan verbal yang dinormalisasi atas nama ‘didikan.’

Perspektif residu feodalisme sosial ini meminggirkan dimensi profesionalisme pekerja domestik. Makanya istilah yang dipakai pun problematik. Not worker. Not employee. Yup! Pembantu.

BACA JUGA: PERLINDUNGAN HUKUM ITU APA SIH?

Bahasa ternyata nggak pernah netral. Kata ‘pembantu’ secara sosial menempatkan pekerja rumah tangga dalam posisi subordinat sejak awal. Ia terdengar seperti orang yang ‘membantu,’ bukan seseorang yang menjual tenaga kerja dan punya hak profesional. Ketika bahasa sudah berhasil mengecilkan posisi seseorang, eksploitasi jadi lebih mudah dinormalisasi.

Kata ‘keluarga’ mungkin salah satu marketing eksploitasi paling sukses dalam sejarah relasi kerja di Indonesia. Karena begitu relasi kerja dibungkus dengan label kekeluargaan, batas profesional mulai kabur. Jam kerja nggak jelas, hak libur dianggap nggak penting, bahkan kontrol terhadap hidup personal pekerja sering dianggap wajar.

Eksploitasi jadi terasa sopan. No screaming, chains and prison bars. Tapi pekerja bisa bekerja dari subuh sampai malam tanpa batas yang manusiawi dan itu dianggap normal karena ‘tinggal serumah.’

Padahal, modern society runs on domestic work. Orang bisa fokus kerja kantoran, bangun bisnis, ngejar karier, karena ada pekerja domestik. Yet the law spent decades acting like domestic work was not ‘real work.’ So, that’s why lahirnya UU PPRT ini jadi angin segar bagi PRT.

Poin-Poin Penting UU PPRT 

1. Minimal Umur 18 Tahun

Nggak bisa lagi asal rekrut anak di bawah umur. Pasal 5 UU PPRT mengatur kalau calon pekerja rumah tangga wajib berusia minimal 18 tahun, punya KTP dan surat keterangan sehat. 

2. Mekanisme Perekrutan

UU PPRT juga mengatur soal mekanisme perekrutan. Bisa dilakukan langsung sama pemberi kerja atau lewat Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sesuai Pasal 7.

Artinya, penyalur PRT sekarang nggak bisa lagi bergerak di area abu-abu tanpa pengawasan.

3. PRT Punya Hak Dasar

Pasal 15 sudah mengatur hak-hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah, jam kerja manusiawi, cuti, THR, hak ibadah, sampai waktu istirahat.

BACA JUGA: KETIKA RUMAH TAK LAGI AMAN, BERPISAH ENGGAN BERTAHAN KOK SAKIT, GIMANA DONG?

4. Jaminan Sosial dan Kesehatan

Pasal 16 bilang PRT juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Kalau masuk kategori penerima bantuan iuran, ditanggung pemerintah. Kalau nggak, jadi tanggung jawab pemberi kerja dan diketahui RT/RW.

5. Ada Pelatihan Vokasi

Pasal 23 udah buka akses pelatihan vokasi. Pasal 23 Ayat (2) UU PPRT menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait. Selain keduanya, pelatihan vokasi juga bisa dilakukan oleh pihak swasta. Bagi calon PRT biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

6. Penyalur PRT Nggak Bisa Semena-mena

Pasal 28 udah kasih warning keras buat P3RT alias penyalur PRT. Mereka dilarang, memotong upah, pungut biaya aneh-aneh, nahan dokumen atau maksa pekerja tetap terikat setelah masa kerja selesai. 

Kalau bandel? Ada sanksi dan teguran, peringatan tertulis, pembekuan, sampe pencabutan izin usaha. Ini diatur di Pasal 32 Ayat 3 dan 4.

7. Skema Penyelesaian  Sengketa

UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, yang mengutamakan mekanisme alternative dispute resolution (ADR). First step-nya musyawarah dulu. Kalau nggak selesai, bisa lewat RT/RW, bahkan lanjut sampai instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Semoga bermanfaat!

MEMBEDAH KONTROVERSI PERKARA KONEKSITAS YANG DIPERIKSA DI PERADILAN MILITER

0

Akhir-akhir ini kita sering mendengar soal perkara peradilan militer dan koneksitas. Isu ini muncul di berbagai pemberitaan dan diskusi publik. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya, kenapa setiap kali muncul kasus yang melibatkan militer apalagi berkaitan dengan masyarakat sipil selalu menjadi perdebatan? 

Jadi Apa Sih, Sebenarnya Perkara Koneksitas Itu? 

Secara sederhana, perkara koneksitas adalah kasus pidana yang melibatkan dua pihak sekaligus yaitu sipil dan militer. Misalnya, ada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh anggota TNI dan warga sipil. 

Kita bedah terlebih dahulu dasar hukumnya, perkara koneksitas ini diatur dalam Bab XII Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tepatnya dalam Pasal 170 sampai Pasal 172. Pasal 170 KUHAP menjelaskan jika suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, maka perkara tersebut bisa diperiksa melalui mekanisme koneksitas.

“(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”

BACA JUGA: PERADILAN MILITER TERNYATA MASIH MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA UMUM?

Ada satu hal penting yang perlu dipahami dari Pasal 170 ayat (1) KUHAP, syarat mutlak dari perkara koneksitas adalah adanya pelaku dari dua lingkungan hukum yang berbeda, yaitu militer dan sipil. Artinya, kalau suatu tindak pidana hanya dilakukan oleh sesama sipil saja, atau hanya anggota militer saja, maka itu bukan perkara koneksitas dan wajib diadili di peradilan yang berwenang. Kasus baru bisa disebut koneksitas kalau memang ada keterlibatan bersama antara anggota militer dan warga sipil dalam satu tindak pidana yang sama, maka harus diperiksa dan diadili oleh peradilan umum.

Namun demikian dalam Pasal 170 ayat (2) KUHAP, diatur sebaliknya bahwa : 

“(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.”

Bagaimana Menentukan ke Pengadilan Mana Perkara akan Diadili?

Biasanya, untuk menentukan ke mana perkara akan dibawa, dibentuk tim koneksitas yang terdiri dari jaksa dari kejaksaan dan oditur militer. Mereka akan menilai berbagai aspek, seperti siapa pelaku dominan, lokasi kejadian, hingga dampak dari tindak pidana tersebut, kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara. Secara teori, mekanisme ini dibuat agar keputusan yang diambil objektif dan adil, prosedur tersebut diatur dalam Pasal 171 KUHAP yaitu: 

“(l) Penuntut umum berkoordinasi dengan oditur militer untuk menetapkan pengadilan yang berwenang mengadili tindak pidana atas dasar hasil penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O Ayat (2).

(2) Penetapan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh penuntut umum dan oditur militer.”

BACA JUGA: PENGADILAN DI INDONESIA NGGAK HANYA PENGADILAN NEGERI KOK! INI 5 LINGKUNGAN PERADILAN DI INDONESIA YANG WAJIB KAMU TAHU!

Praktik dan Teori Tidak Selalu Sejalan

Tapi, seperti yang sering terjadi, teori dan praktik nggak selalu sejalan. Salah satu sumber kontroversi adalah soal transparansi. Banyak yang menilai bahwa ketika kasus koneksitas dibawa ke peradilan militer, prosesnya cenderung lebih tertutup dibandingkan peradilan umum. Hal ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat, terutama jika kasusnya melibatkan pelanggaran serius seperti yang lagi happening akhir-akhir ini.

Bayangkan saja, ketika ada kasus besar yang melibatkan anggota militer dan masyarakat sipil sebagai pelaku, publik pasti berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil. Tapi kalau akhirnya diperiksa di peradilan militer yang akses informasinya terbatas, muncul kesan bahwa ada perlakuan khusus. Padahal, dalam prinsip hukum, semua orang seharusnya setara di hadapan hukum.

Selain itu, ada juga persoalan independensi. Peradilan militer berada dalam lingkup institusi militer itu sendiri. Meskipun secara formal tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, banyak pihak mempertanyakan apakah benar-benar bisa objektif ketika mengadili anggotanya sendiri. Ini bukan berarti peradilan militer pasti tidak adil ya, tapi trust issue publik.

BELAJAR DARI FILM MERCY (2026): APAKAH HAKIM BISA DIGANTIKAN AI?

Banyak orang percaya bahwa pekerjaan di bidang hukum adalah salah satu yang paling sulit digantikan oleh kecerdasan buatan (AI). Alasannya sederhana, hukum tidak hanya soal aturan, tapi juga soal rasa keadilan. Namun setelah menonton film Mercy (2026) karya sutradara Timur Bekmambetov, pandangan itu terasa mulai diuji.

Film ini menggambarkan masa depan di mana hakim manusia sudah tidak lagi memegang peran utama. Sebagai gantinya, hadir sebuah sistem bernama “Mercy Court,” yaitu pengadilan berbasis AI yang diklaim lebih cepat, efisien dan objektif. Latar belakang munculnya sistem ini cukup masuk akal, yakni pengadilan konvensional dianggap gagal menjawab kebutuhan zaman. Prosesnya lambat, biayanya mahal dan seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik, tekanan publik, bahkan potensi suap.

Di tengah kondisi itu, negara dalam film tersebut memilih jalan yang radikal, yaitu menyerahkan proses peradilan kepada mesin.

Mercy Court dirancang dengan kemampuan yang luar biasa. Sistem ini bisa mengolah jutaan data dalam waktu singkat, mulai dari rekaman CCTV, percakapan digital, hingga jejak transaksi keuangan. Dari data tersebut, AI kemudian menghitung probabilitas apakah seseorang bersalah atau tidak. Semua dilakukan secara statistik dan berbasis algoritma, tanpa campur tangan emosi manusia. Putusan pun bisa dijatuhkan dalam waktu sangat cepat.

BACA JUGA: DI INDONESIA AI KAWAN ATAU LAWAN?

Menariknya, istilah “Mercy” di sini justru terasa ironis. Bukan tentang belas kasihan seperti yang kita pahami selama ini, melainkan tentang keyakinan bahwa keadilan berbasis data adalah bentuk keadilan paling “murni.” Dalam logika sistem ini, manusia justru dianggap sumber masalah, karena bisa bias, bisa dipengaruhi dan tidak selalu konsisten.

Dari satu sisi, sistem seperti ini memang terlihat ideal. Hakim AI tidak bisa disuap, tidak punya kepentingan pribadi dan tidak akan terpengaruh opini publik. Semua diputuskan berdasarkan data dan aturan yang sudah diinput ke dalam sistem. Dalam konteks tertentu, ini bisa menghadirkan kepastian hukum yang selama ini sering dipertanyakan.

Namun, di balik itu semua, ada masalah yang tidak bisa diabaikan.

Pertama, Mercy Court sangat bergantung pada data. Padahal dalam dunia nyata, data tidak selalu bersih dan objektif. Data bisa dimanipulasi, bisa tidak lengkap, bahkan bisa salah sejak awal. Jika dasar yang digunakan sudah bermasalah, maka hasil akhirnya pun berpotensi keliru. AI tidak punya kemampuan untuk ‘meragukan’ data seperti manusia.

Kedua, sistem ini tidak memiliki empati. Tidak ada ruang untuk mempertimbangkan kondisi sosial, latar belakang pelaku atau nilai-nilai kemanusiaan lainnya. Padahal dalam praktik hukum, hal-hal seperti itu sering menjadi faktor penting dalam menjatuhkan putusan. Hukum bukan hanya soal benar atau salah secara hitam putih, tapi juga soal keadilan yang dirasakan.

Ketiga, ada persoalan transparansi. Algoritma yang digunakan dalam Mercy Court tidak sepenuhnya bisa dipahami publik. Ini berbahaya, karena kekuasaan besar justru berada pada sistem yang tidak bisa diawasi secara langsung. Ketika terjadi kesalahan, siapa yang harus bertanggung jawab?

BACA JUGA: GIMANA SIH, ATURAN PENGGUNAAN AI UNTUK KAMPANYE PILPRES?

Di titik inilah kita mulai sadar bahwa peran hakim manusia sebenarnya jauh lebih kompleks dari sekadar membaca undang-undang.

Hakim tidak boleh hanya menjadi ‘corong undang-undang’ atau bouche de la loi. Hukum memang tertulis dalam aturan, tetapi kehidupan masyarakat terus berubah. Tidak semua situasi bisa diakomodasi secara sempurna oleh undang-undang. Di sinilah hakim berperan untuk menjembatani antara teks hukum dan realitas sosial.

Dalam sistem hukum Indonesia, hal ini bahkan sudah ditegaskan. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: 

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Artinya, ketika aturan tidak jelas atau belum mengatur, hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding).

Ini adalah sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh AI dengan sempurna.

AI bekerja berdasarkan apa yang sudah ada di dalam sistemnya. Sementara hakim manusia bisa melihat konteks, memahami kondisi dan menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan. Hakim bisa mempertimbangkan keadilan secara substansial, bukan hanya formalitas aturan.

Pada akhirnya, hakim tidak boleh cuma membaca undang-undang lalu langsung memutus tanpa menggunakan perasaan dan pemahaman situasi. Keadilan itu bukan cuma soal aturan, tapi juga soal melihat kondisi nyata dan sisi manusia. Kalau hakim kerjanya cuma seperti itu, kaku dan tanpa pertimbangan hati, maka tidak ada bedanya dengan mesin dan kalau begitu, sekalian saja digantikan oleh AI yang lebih cepat dan konsisten.

KALAU ORANG GADAIKAN MOTOR TANPA SURAT, JANGAN MAU! INI RISIKO HUKUMNYA!

0

“Ketika dompet sudah teriak maka sekolahin motor adalah solusinya!“

Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, praktik gadai motor sering jadi solusi cepat untuk mendapatkan uang tunai. Tapi hati-hati! Kalau ada yang menawarkan gadai motor tanpa surat-surat resmi, sebaiknya langsung ditolak. Alih-alih untung, kamu  justru bisa terjebak dalam masalah hukum serius.

Ada banyak kejadian di mana seseorang menerima gadai motor tanpa dokumen, ternyata motor tersebut hasil dari tindak pidana. Ketika pihak yang menggadaikan motor menghilang tanpa tanggung jawab, penerima gadai akan kehilangan uang plus sulit memperjuangkan haknya. 

Kenapa Ini Berbahaya?

Motor tanpa surat resmi seperti STNK dan BPKB patut diduga sebagai barang bermasalah. Bisa jadi motor tersebut adalah hasil dari tindak pidana misalnya hasil curian, penggelapan, penipuan atau juga masih dalam status kredit. 

FYI aja nih kalau menggadaikan motor yang masih dalam jaminan fidusia (statusnya masih kredit) merupakan tindak pidana loh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang menyatakan bahwa : 

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). “

Artinya orang yang menggadaikan motor yang masih dalam status kredit, jelas telah melakukan tindak pidana. Oleh karenanya motor yang digadaikan merupakan barang hasil tindak pidana. 

BACA JUGA: APA ITU JAMINAN FIDUSIA DAN BAGAIMANA AKIBAT HUKUM TERHADAP ASETNYA?

Bukannya Untung, Malah Buntung

Banyak yang tidak sadar, menerima gadai motor tanpa surat bisa membuat Anda berurusan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 592 KUHP Nasional, seseorang dapat dipidana karena penadahan jika membeli, menyewa, menerima gadai, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Frasa “patut diduga” ini penting. Artinya, meskipun kamu tidak tahu secara pasti asal-usul motor tersebut, tetapi kondisi seperti tidak adanya surat-surat sudah cukup menjadi indikator kuat bahwa barang tersebut bermasalah. Jika tetap diterima, kamu bisa dianggap lalai dan tetap diproses secara hukum.

Ancaman pidana dalam pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara hingga 4 tahun.

Risiko Kehilangan Uang

Selain risiko pidana, kamu  juga berpotensi mengalami kerugian finansial. Misalnya terkait dengan motor yang digadaikan, tapi masih dalam status kredit, ketika motor ditarik oleh pihak leasing, kamu tidak punya dasar hukum kuat untuk menuntut pengembalian uang, apalagi jika tidak ada bukti yang dapat mendukung tuntutan kamu. 

Lebih parah lagi, jika si penggadai kabur, maka peluang untuk mendapatkan kembali uang kamu semakin kecil. Dalam kondisi ini, posisi hukum kamu sangat lemah.

BACA JUGA: CURKUM #124 DC AMBIL PAKSA MOTOR TANPA DOKUMEN

Tips Agar Tidak Terjebak

  • Pastikan ada STNK dan BPKB asli
    STNK dan BPKB adalah bukti legal kepemilikan kendaraan. Jika tidak ada atau hanya fotokopi, besar kemungkinan kendaraan bermasalah (misalnya hasil curian, penggelapan, penipuan atau masih dalam pembiayaan/leasing).
  • Cek kesesuaian identitas pemilik dengan kendaraan
    Cocokkan nama di KTP dengan yang tertera di BPKB/STNK. Jika berbeda, tanyakan dasar penguasaannya (misalnya surat kuasa atau perjanjian jual beli). Hal Ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
  • Hindari transaksi tanpa perjanjian tertulis
    Perjanjian tertulis memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban para pihak. Tanpa itu, akan sulit membuktikan kesepakatan jika terjadi masalah.
  • Jika ragu, lebih baik tolak daripada menyesal
    Dalam praktik, banyak kasus gadai berujung penipuan atau kendaraan ditarik debt collector. Kalau ada hal yang mencurigakan, keputusan paling aman adalah tidak melanjutkan transaksi.

Gadai motor tanpa surat mungkin terlihat menguntungkan di awal, tapi risikonya jauh lebih besar. Kamu bisa kehilangan uang, kehilangan barang, bahkan terancam pidana.  Jadi, ingat baik-baik kalau ada yang mau gadaikan motor tanpa surat, jangan mau! 

KOPERASI MERAH PUTIH, BISA BIKIN MASYARAKAT TERJERAT KASUS KORUPSI? 

0

Koperasi merupakan simbol perekonomian gotong royong di Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, koperasi Indonesia menggaungkan konsep ekonomi kerakyatan yang memuat cita-cita bangsa dalam memajukan perekonomian berbasis nilai kerakyatan sila keempat Pancasila. 

Semangat inilah yang kemudian ingin dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto melalui program koperasi merah putih dengan membangun perekonomian dari sudut terkecil pemerintahan, yaitu desa/kelurahan. 

Kendati demikian gerakan koperasi merah putih dengan segala niat baik ini bagai pedang bermata dua, sebab sangat berpotensi membuat masyarakat terjerat kasus korupsi. Kenapa? Baca artikel ini sampai selesai yah! 

BTW, ini menurutku aja yang gengs! 

Delik Materiil dalam UU Tipikor

Kita semua sepakat bahwa segala tindakan korupsi adalah salah di mata hukum dan moral. Namun demikian, sejak perubahan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Pasca putusan MK No 25/PUU-XIV/2016, dinamika penegakan hukum atas tindak pidana korupsi mengalami perubahan signifikan. 

Sebelumnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik formil, dimana  tindak pidana dianggap telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, tanpa perlu timbulnya akibat dari perbuatan tersebut. Simpelnya adalah seseorang baru dikatakan bersalah kalau tindakannya sudah memenuhi unsur-unsur proses suatu tindak pidana walaupun akibat dari tindak pidana tersebut belum terjadi. 

BACA JUGA: HARKOPNAS, MARI KITA MENGENAL SEJARAH PANJANG KOPERASI

Namun saat ini, sejak Putusan MK No 25/2016, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi delik materiil dimana tindak pidana yang dianggap selesai dan dapat dipidana hanya jika akibat yang dilarang oleh undang-undang telah benar-benar timbul. Artinya, seseorang baru dikatakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jika sudah ada kerugian keuangan negara sebagai akibat dari timbulnya tindak pidana. 

Nah, supaya punya gambaran, mari kita bedah Pasal 2 UU Tipikor bersama yah. Pasal 2 UU Tipikor berbunyi: 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara…”

Dengan adanya unsur “merugikan keuangan negara” atau “perekonomian negara” sebagai akibat dari tindak pidana maka apabila pengelolaan koperasi merah putih mengalami kerugian bisnis berpotensi dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kenapa?

Sumber Keuangan Koperasi 

Berdasarkan Inpres No 9 tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diketahui  bahwa sumber pendanaan untuk koperasi merah putih dapat berasal dari APBN, APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau dapat pula bersumber dari pinjaman Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). Semua sumber anggaran ini adalah uang milik negara. 

Nah, untuk mekanisme penyaluran dana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kemudian diatur lebih lanjut dalam dalam PMK No 15 tahun 2026 yang menjelaskan bahwa pembiayaan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan melalui pinjaman bank (Bank Himbara). Pengajuan pinjaman ini tentunya harus mengikuti SOP yang ditetapkan dalam PMK 15/2026. Selain itu, kalau merujuk pada website Kemenkeu dijelaskan bahwa kalau ada koperasi kesulitan bayar cicilan, ada mekanisme penyelamatan melalui Dana Desa agar tidak macet.  

BACA JUGA: KOPERASI RIWAYATMU KINI

So, balik lagi tetap dana APBN yang digunakan. 

Secara skema apabila ada keputusan/skema bisnis/pengajuan anggaran tidak sesuai SOP sehingga mendatangkan kerugian, maka akan ada audit dari negara. Ketika auditor menemukan adanya kerugian akibat kesalahan SOP/keputusan/skema bisnis, maka dapat dianggap merugikan keuangan negara /perekonomian negara. Dan yeah, jawabannya bisa jadi TIPIKOR! 

Loh, emang segampang itu yah? 

Belajar Dari Kasus-Kasus Sebelumnya : Dinamikanya Juga Begitu  

Banyak yang mengatakan bahwa tidak serta merta dianggap korupsi! Ada banyak hal yang harus diulas! 

Misal harus bisa dibuktikan mens rea-nya! 

Mari kita kilas balik  kasus Tom Lembong. Apakah terbukti adanya mens rea? Jawabannya tidak! Tapi tetap dipidana kan? 

Selain itu mari kita belajar dari  kasus PT PLN Batubara dengan PT. Tansri Madjid Energy (PT. TME) yang displit. Ulasan ini diperoleh dari Jurnal Hukum Staatsrecht (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta) tulisan Carol Rosalyn Manoi dan Rio Christiawan yang berjudul “Kedudukan dan Tanggung Jawab Perusahaan Induk/ Holding Company atas Kerugian Pada Anak Perusahaan BUMN.”

Majelis Hakim memutuskan Direktur PT. TME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian Direktur PT. PLN Batubara diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pembayaran di luar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PT. PLN Batubara sehingga dianggap melakukan kerugian negara. 

Pada pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa kerjasama antara PT. PLN Batubara dengan PT. TME tidak hanya mengikat kedua belah pihak yang tunduk pada domain hukum keperdataan akan tetapi juga mengikat secara hukum bagi kepentingan negara, karena PT. PLN Batubara anak perusahaan BUMN PT. PLN. 

BACA JUGA: KORUPSI: KETIKA KEADILAN HANYA SEBATAS NADI TAK BERTUAN!  

Selain itu mari kita lihat kasus PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang diulas dalam jurnal yang sama. Kasus tersebut bermula ketika PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen life) melakukan investasi pada Medium Term Note (MTM) yang diterbitkan oleh PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT.PRM). Kemudian dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT. PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalirkan dan didistribusikan ke Grup Perusahaan PT. Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT. PRM, sehingga mengalami gagal bayar. Dari akibat perbuatan tindakan direksi dari PT. Asuransi Jiwa Taspen (Taspen life) tersebut dianggap merugikan keuangan negara. 

Selain itu terdapat pula kasus gagal bayar perusahaan yang berhutang kepada bank BUMN/BUMD yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, padahal perbuatan hukumnya adalah perbuatan hukum perdata. 

Contohnya, kasus PT. SNP dan Bank Jambi. pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

Dengan demikian terdapat batas tipis antara perbuatan hukum perdata (perbuatan bisnis) dan tindak pidana korupsi. Hal ini mengingat dari kasus-kasus yang telah diuraikan di atas, perbuatan yang sumbernya dari praktik bisnis malah berakhir di meja pengadilan tindak pidana korupsi. 

Bahkan kesalahan prosedur pembayaran oleh Direksi BUMN saja dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, bagaimana dengan masyarakat desa yang mungkin belum punya pemahaman mengenai SOP bisnis yang sesuai dengan SOP penggunaan anggaran pemerintah? 

Selain itu, bagaimana jika keputusan bisnis yang diambil kepala koperasi sebagai bagian dari inovasi malah merugikan keuangan koperasi? 

Yuk, komen di bawah!

PENGADILAN DI INDONESIA NGGAK HANYA PENGADILAN NEGERI KOK! INI 5 LINGKUNGAN PERADILAN DI INDONESIA YANG WAJIB KAMU TAHU!

Kalo denger kata ‘pengadilan’ pasti kita langsung kepikiran sama satu hal, yaitu pengadilan negeri. Tempat sidang perkara pidana, ada hakim pakai toga, ada jaksa, ada pengacara, pokoknya vibesnya tuh, kayak di film-film gitu. Nah, sebenarnya dalam sistem peradilan di Indonesia, pengadilan itu ada banyak jenisnya, bukan cuma pengadilan negeri aja. 

FYI ya, nggak semua masalah hukum dibawa ke satu tempat yang sama. Contohnya nih, sengketa warisan atau drama perceraian, itu nggak semuanya mampir ke pengadilan negeri. Kedua perkara tersebut bisa aja diajukan ke pengadilan negeri atau ke pengadilan agama, tergantung agama dan kronologi kasusnya. Makanya, penting banget buat kita aware sama jenis-jenis lingkungan peradilan di Indonesia, biar nggak salah alamat, pas lagi nyari keadilan!

Yuk, yuk, disimak! 

Peradilan Umum

Sebelumya, kenalan dulu yuks, dengan peradilan umum. Nah, peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum tuh, ada dua.

  1. Pengadilan negeri, pengadilan tingkat pertama yang kedudukannya di kota atau ibukota kabupaten, serta daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  2. Pengadilan tinggi, pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, serta daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

BACA JUGA: PERADILAN MILITER TERNYATA MASIH MENGGUNAKAN HUKUM PIDANA UMUM?

Peradilan Agama

Selanjutnya yuks, kita belajar tentang peradilan agama. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam ya, gaes.  Lingkungan peradilan yang satu ini fokus menangani urusan privat, mulai dari perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak, sampai legalitas perkawinan. Oh ya, sama urusan ekonomi syariah. Nah, ini dia daftar pengadilan yang masuk dalam kategori peradilan agama.

  1. Pengadilan agama, tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  2. Pengadilan tinggi agama, pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Tata Usaha Negara

Lagi punya masalah sama keputusan pejabat atau administrasi negara? Untuk yang ini silakan pake jalur peradilan tata usaha negara. Peradilan ini nggak ngebahas kasus pencurian atau utang piutang. Peradilan ini didesain khusus buat gugat menggugat keputusan pemerintah yang bikin kalian rugi. Jadi kalau merasa ada sengketa administrasi, gas langsung ke sini! Ini nih, lingkup pengadilannya.

  1. Pengadilan tata usaha negara, pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  2. Pengadilan tinggi tata usaha negara, pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

But sedikit disclaimer yah gengs , kalo dalam UU PTUN diatur seyogyanya setiap wilayah kota atau kabupaten punya PTUN sendiri. Faktanya, hingga saat ini belum seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan tidak semua provinsi memiliki Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 

Jumlah PTUN sendiri masih terbatas dan umumnya terkonsentrasi di ibu kota provinsi. Sementara itu, keberadaan PTTUN sebagai pengadilan tingkat banding juga masih sangat terbatas dan hanya berada di beberapa kota besar. 

BACA JUGA: 5 PERAN MAHKAMAH AGUNG MENJAGA MARWAH PERADILAN INDONESIA

Peradilan Militer

Lanjut ya! Sekarang kita bahas peradilan militer. Nah, pengadilan ini tuh, eksklusif banget, karena cuma berwenang mengadili tindak pidana yang pelakunya adalah anggota TNI atau orang-orang yang statusnya disamakan. Jadi, kalau mereka kena masalah hukum pidana, urusannya nggak di pengadilan biasa. 

Siapa aja sih, yang masuk radar peradilan ini?

  1. prajurit;
  2. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit;
  3. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b dan huruf c tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Nggak cuma ngurusin pidana, peradilan militer juga berwenang loh, buat urusan administrasi militer. 

Nah, pengadilan militer juga ada beberapa lingkup.

  1. Pengadilan militer (dilmil), mengadili perkara pidana pada tingkat pertama untuk prajurit berpangkat kapten ke bawah.
  2. Pengadilan militer tinggi (dilmilti), berwenang mengadili perkara pidana tingkat pertama bagi prajurit berpangkat mayor ke atas, serta memeriksa banding atas putusan pengadilan militer.
  3. Pengadilan militer utama (dilmiltama), memeriksa banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang diputus oleh pengadilan militer tinggi, serta sengketa wewenang mengadili.
  4. Pengadilan militer pertempuran (dilmilpur), mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir khusus di daerah pertempuran.

BACA JUGA: SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Peradilan Konstitusi

Last but not least, ada peradilan konstitusi yang tugasnya dipegang oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai amanat UUD 1945, MK punya empat kewenangan yang nggak main-main. 

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  3. Memutus pembubaran partai politik. 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Uniknya, MK itu mengadili di tingkat pertama sekaligus terakhir. Artinya, sekali ketok palu, putusannya langsung final dan nggak bisa diganggu gugat lagi! 

Nah, itu dia gaes, lima  jenis lingkungan peradilan yang ada di Indonesia. Dari sini kelihatan kan, kalau dunia hukum kita itu luas dan punya ‘kamar’ nya masing-masing. Semoga info ini bermanfaat buat nambah insight kalian ya. See you on the next one!

KAPAN SEBUAH PUTUSAN DAPAT DIKATAKAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT?

Dalam dunia hukum, putusan sering dianggap sebagai “akhir” dari sebuah perkara. Padahal sebenarnya, nggak semua putusan yang diucapkan, langsung punya kekuatan hukum mengikat secara penuh. Nyatanya, masih ada tahap-tahap yang harus dilalui sampai sebuah putusan benar-benar final dan dapat dieksekusi (mempunyai kekuatan eksekutorial). Katanya M. Yahya Harahap, upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Nah, pertanyaannya kapan sih putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau mengikat (inkracht van gewijsde)?

Tingkatan Pengadilan 

Dalam perkara pidana dan perdata, penghitungan kapan sebuah putusan  memiliki kekuatan mengikat ditentukan berdasarkan tingkatan pengadilannya.

Nah ada beberapa tingkatan pengadilan dalam perkara pidana maupun perdata yaitu pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi. 

Pengadilan tingkat pertama adalah lembaga peradilan yang memutus, memeriksa dan menyelesaikan perkara baik pidana maupun perdata untuk pertama kalinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh dari pengadilan tingkat pertama yaitu pengadilan negeri. Sedangkan pengadilan tingkat banding itu adalah pengadilan tinggi yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi setiap daerah. 

BACA JUGA: 5 MENIT PAHAM PUTUSAN VERSTEK, PUTUSAN SAAT TERGUGAT MANGKIR

Pengadilan tinggi berfungsi untuk mengadili dan memeriksa perkara di tingkat banding. Nah banding itu sendiri terjadi ketika salah satu pihak tidak puas dengan putusan tingkat pertama. Sehingga perkara diperiksa ulang baik dari segi fakta maupun penerapan hukumnya. 

Di atas pengadilan tinggi, ada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang berperan sebagai pengadilan tertinggi dan biasanya tidak lagi memeriksa fakta, melainkan fokus pada apakah hukum sudah diterapkan dengan benar. Selain itu, dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali jika ditemukan bukti baru atau kekeliruan yang mendasar.

Putusan Pidana

Menurut ketentuan Pasal 2 Pasal 285 Ayat (2) jo Pasal 300 Ayat (1) KUHAP Baru, putusan dianggap memiliki kekuatan mengikat apabila dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah putusan pada tingkat pertama dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa tidak dimintakan permohonan banding, atau dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Putusan Pengadilan dibacakan tidak dimintakan permohonan kasasi, atau setelah ada putusan kasasi. 

Lebih lanjut mengenai putusan memiliki yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat dapat kita baca dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:

  1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
  2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
  3. putusan kasasi

BACA JUGA: APA AJA SIH, JENIS PUTUSAN PIDANA DALAM KUHAP BARU?

Putusan Perdata

Jika mengacu pada Penjelasan Pasal 195 HIR yang berbunyi:

“Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.”

Nah ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu suatu putusan perdata dikatakan memiliki kekuatan hukum mengikat  diatur dalam Pasal 2 UU No 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura jo Pasal 46 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam perkara perdata dikatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap ketika terhadap putusan tingkat pertama tidak diajukan permohonan banding setelah 14 hari diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, atau setelah 14 hari sejak putusan banding diberitahukan tidak diajukan permohonan kasasi , atau terhadap putusan kasasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat atau final and binding. Hal tersebut juga ditegaskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan.

Nah ini baru 3 jenis inkrahnya putusan  dalam 3 lingkungan peradilan yang aku jelasin yah. Masih ada lagi nih putusan dan PTUN dan di Peradilan Militer. Kalo menurut kalian putusan di PTUN dan Peradilan militer incraht nya kapan yah? 

YUKK, BEDAH PASAL 136 KUHAP TENTANG PENYADAPAN YANG BIKIN OVERTHINK!

“Negara boleh masuk ke ruang privat warganya hanya atas nama hukum dan demi keadilan, di luar itu adalah kesewenang-wenangan.” – Mahfud MD, (tahu lah siapa).

First of all, let’s talk about our digital footprints. Di zaman sekarang, ponsel sudah menjadi bagian dari kehidupan kita. Semua rahasia, transaksi, hingga data pribadi ada di sana. Now imagine, just imagine, jika negara memiliki wewenang untuk mengakses semua itu secara legal. 

Udah pada baca belum, ketentuan Pasal 136 KUHAP terbaru. Pasal ini mengatur kewenangan penyadapan dalam proses penyidikan sebagai salah satu bentuk upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Basically, it’s a double-edged sword. Di satu sisi, penyidik membutuhkan penyadapan untuk menangkap pelaku kejahatan yang menggunakan komunikasi terenkripsi. Namun di sisi lain, jika aturannya tidak jelas, privasi warga sipil menjadi taruhannya. 

Penyadapan harus ditempatkan sebagai extraordinary measure yang nggak boleh dilakukan seenak jidat. 

Why? Karena perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi (kata komdigi si ini).

Without further ado, let’s fckin dive into it.

BACA JUGA: 6 TANDA KALAU SMARTPHONE KALIAN KENA SPYWARE, ALIAS SADAP

Apa Sih Penyadapan Itu?

Defining the term is crucial. So let’s talk about that first.

Penyadapan, atau dalam istilah hukum disebut interception, adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ketentuan Pasal 1 angka 36 KUHAP menjelaskan bahwa Penyadapan adalah kegiatan untuk memperoleh informasi pribadi yang dilakukan secara rahasia dalam penegakan hukum dengan cara mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, mengubah, menyambungkan, memasang alat pada jaringan, memasang alat perekam secara tersembunyi, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan menggunakan jaringan kabel komunikasi, jaringan nirkabel, atau melalui jaringan sistem informasi elektronik internet, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam hukum internasional, penyadapan masuk dalam kategori teknik penyidikan khusus (Special Investigative Techniques). Karena sifatnya masuk ke ranah pribadi, makanya hukum internasional mensyaratkan adanya prinsip keperluan (necessity). 

Artinya, negara nggak boleh nyadap cuma karena “pengen tahu”. Alasannya harus kuat: negara “harus tahu” karena itu satu-satunya cara buat dapet bukti kejahatan yang kelas berat.

Problematika Penyadapan

Basically, we are in a regulatory jungle. 

Saat ini, aturan penyadapan di Indonesia masih belum seragam. Berdasarkan analisis hukum dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pengaturan penyadapan tersebar di belasan undang-undang berbeda. Kondisi ini menciptakan tumpang tindih regulasi karena setiap lembaga penegak hukum memiliki standar operasional masing-masing untuk masuk ke ruang privat warga negara.

The main problem is the lack of a unified standard. Hal ini dapat memicu ketidakpastian hukum karena mekanisme perizinan yang tidak seragam. Bayangin aja, sebagian wajib melalui izin Ketua Pengadilan Negeri, sementara yang lain cukup melalui mekanisme internal atau Dewan Pengawas yang sangat berisiko memicu kesewenang-wenangan. 

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 sudah menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam satu payung hukum yang utuh (unified law) agar hak asasi warga negara tidak dikorbankan demi ego sektoral.

BACA JUGA: 5 PASAL “PROBLEMATIK” DI DALAM KUHP BARU YANG DIGUGAT KE MK!

Urgensi vs Privasi

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi yang diambil untuk penegakan hukum wajib dihancurkan kalau nggak terbukti berkaitan dengan kasusnya. Jangan sampai rekaman private yang nggak relevan malah jadi konsumsi oknum atau bocor ke media sosial.

Takeaway, Prosedur Adalah Kunci

Moving forward, kehadiran Pasal 136 KUHAP terbaru seharusnya menjadi solusi untuk mengakhiri drama ini dengan memaksa negara menetapkan standar dalam Electronic Surveillance, ketentuan Pasal 136 ayat (2) KUHAP jelas mengatur bahwa “ketentuan  mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan”. Itu artinya negara wajib menetapkan aturan tunggal yang sinkron dengan UU Pelindungan Data Pribadi. 

Kita butuh aturan yang jelas dan tegas agar pelaku kejahatan bisa ditangkap, tetapi tanpa harus mengorbankan privasi warga negara. Penegakan hukum yang profesional bukan diukur dari seberapa banyak instansi yang bisa menyadap, melainkan dari seberapa patuh instansi-instansi tersebut melakukan penyadapan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.

CYA.

“Surveillance is not about safety, it’s about control.” – Glenn Greenwald, Jurnalis Peraih Pulitzer 2014.

JARANG DIKETAHUI ORANG! BERIKUT URUTAN SIDANG PTUN!

Pernah nggak sih, kalian dengar tentang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)? Buat yang baru denger, pengadilan tata usaha negara itu adalah peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara. 

Yah, simpelnya kayak kamu punya izin usaha dan izin usaha itu dicabut tanpa ada alasan yang jelas sama pemerintah. Nah, kamu bisa gugat pemerintah di PTUN yah. 

Nah, sebagai persiapan supaya kalo nanti kamu ada perkara PTUN, seenggaknya kamu sudah paham lah yah, urutan sidang di PTUN. Yuk, disimak! 

1. Pendaftaran Gugatan

Pertama yaitu pendaftaran gugatan. Pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara (misalnya keputusan pejabat pemerintah) akan mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini didaftarkan secara resmi ke pengadilan, lengkap dengan identitas, kronologi dan tuntutan yang diminta. Btw, gugatan itu hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari dan dihitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) ya, guys.

2. Pemeriksaan Administratif (Dismisal Process)

Kedua, pemeriksaan administratif. Setelah gugatan masuk, hakim akan memeriksa dulu secara administratif. Hakim pada tahap ini bisa mengambil keputusan melalui sebuah penetapan yang disertai alasan-alasan yang jelas. Keputusan itu bisa menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima atau tidak memiliki dasar yang kuat, jika memang ditemukan hal-hal yang membuat gugatan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan dengan pertimbangan sebagai berikut.

  1. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
  2. Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 UU PTUN tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan.
  3. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
  4. Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  5. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

BACA JUGA: CURKUM #98 PERBEDAAN SIDANG TERBUKA DAN SIDANG TERTUTUP

3. Pemeriksaan Persiapan

Di tahap ini, hakim bakal memberikan arahan ke penggugat kalau ada bagian gugatan yang masih kurang jelas atau belum lengkap. Penggugat juga dikasih waktu, maksimal 30 hari buat memperbaiki dan melengkapi semua yang dibutuhkan. Bahkan, kalau dirasa perlu, hakim juga bisa meminta penjelasan langsung dari badan atau pejabat tata usaha negara yang terkait, biar semuanya makin terang. Nah, kalau dalam waktu 30 hari itu penggugat belum juga memperbaiki gugatannya, mau nggak mau hakim bisa memutuskan kalau gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

4. Pemeriksaan Persidangan

  1. Pembacaan gugatan, di sini penggugat akan membacakan isi gugatannya di depan majelis hakim dan tergugat.
  2. Pembacaan eksepsi (kalau ada) dan jawaban atas gugatan, setelah gugatan dibacakan, giliran tergugat memberikan jawaban.
  3. Replik, penggugat kemudian diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban tergugat.
  4. Duplik, setelah replik, tergugat juga bisa memberikan tanggapan balik yang disebut duplik.
  5. Pembuktian, pemeriksaan alat bukti (surat, saksi, ahli, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim)
  6. Kesimpulan, Setelah pembuktian selesai, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan secara tertulis.

BACA JUGA: PEMBATALAN SHM GAK HARUS LEWAT PTUN TAPI BISA DI BPN LOH, INI ALASANNYA!

5. Pembacaan Putusan

Sesuai dengan Pasal 108 UU No. 5 Tahun 1986 menjelaskan bahwa putusan pengadilan itu harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kalo salah satu atau bahkan kedua pihak tidak hadir saat putusan dibacakan, ketua majelis hakim akan memerintahkan agar salinan putusan tersebut dikirim kepada pihak yang bersangkutan melalui surat tercatat. Namun, kalo ketentuan ini nggak dijalankan, maka akibatnya putusan pengadilan tersebut bisa dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

So, itu dia alur sidang di PTUN. Ternyata nggak membingungkan seperti yang dibayangkan kan, guys? Dengan memahami urutan ini, kalian jadi punya gambaran lebih jelas tentang bagaimana sengketa antara masyarakat dan pemerintah diselesaikan secara hukum. Semoga bermanfaat yah!

LAW STUDENT SURVIVAL GUIDE (LSG): CONTRACT DRAFTING WITH EXPERT

0

Mahasiswa hukum kalo ditanya syarat sah perjanjian, agaknya pada langsung bisa jawab dengan penuh percaya diri dan rasa yakin. 

Tapi kalo disuruh bikin kontrak profesional dengan bahasa-bahasa kompleks, yakin langsung bisa?

Nah, inilah problem pendidikan Indonesia saat ini!

Banyak mahasiswa hukum akhirnya menjadi lulusan yang hanya paham teori, tapi bingung kalo masuk ranah praktik.

Itu hal yang wajar ya gaes, karena di kampus, ilmu yang diajarkan adalah dasar-dasar ilmu hukum. Sayangnya, mindset mahasiswa ‘ahhh, masih ada waktu kok untuk belajar lebih dalam setelah lulus’. Padahal di dunia kerja, realitanya berbeda. Industri menuntut fresh graduate langsung bisa kerja!!!

So, melalui LAW STUDENT SURVIVAL GUIDE (LSG): Contract Drafting with Expert, klikhukum.id ingin menjembatani kamu dengan dunia industri saat ini! 

Melalui LSG  edisi Contract Drafting with Expert kamu bakal dapet: 

✔ Teknik menyusun kontrak yang benar
✔ Template kontrak profesional
✔ Insight langsung dari praktisi
✔ Upgrade skill siap kerja
✔ Networking
✔ E-Certificate

PROFIL PEMATERI 

DICKY FERISSY, S.H., M.Kn.

  • Notaris & PPAT
  • Founder platform edukasi : Not A Risk
  • Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia) – Periode 2023 s/d 2026
  • Pengurus Pusat IPPAT – Periode 2024 s/d 2027

WAKTU DAN TEMPAT 

📅 Sabtu, 25 April 2026
⏰ 10.00 WIB
📍 Zoom Meeting

PRICE 

💰 Harga: Rp150.000
🔥 Promo: Rp99.000

Tunggu apa lagi! Daftar di link berikut ini yah!