KEKERASAN SEKSUAL DAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU

Akhir-akhir ini, makin banyak kasus kekerasan seksual yang terungkap. Benar-benar deh, mengundang emosi sekaligus prihatin. Kekerasan seksual bisa terjadi di mana aja, entah di lingkungan keluarga, pekerjaan, sekolah, bahkan di tempat umum sekalipun. 

Nggak kebayang, betapa besarnya dampak yang dirasakan oleh korban kekerasan seksual. Apalagi kalau hal ini terjadi pada anak-anak. Membayangkan aja sudah sangat menakutkan. Gak sedikit juga kasus kekerasanseksual ini berujung kepada kematian korban. 

Gak tanggung-tanggung, setelah melakukan kejahatan seksual, pelaku tega membunuh korbannya. Banyak cara yang dilakukan, mulai dari disekap, sampai ada yang dimutilasi lalu dibuang. Sungguh perbuatan yang sangat keji dan menakutkan. 

Sayangnya, meskipun sudah ada ganjaran yang berat terhadap para pelaku, rasa-rasanya semakin ke sini kasus-kasus kekerasan seksual tidak kunjung mereda. Baru-baru ini terungkap kasus, guru pesantren memperkosa belasan santri bahkan sampai melahirkan anak. 

Ada kasus dosen di Semarang yang memperkosa mahasiswa. Ada kasus mahasiwa di Udayana yang diperkosa oleh oknum dosen. Ada juga kasus kakek di Talaud yang tega memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Aaah, sebenernya gak cuma itu, masih banyak kasus kekerasan seksual lain yang belum up ke media.

BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKSUAL ANAK

Jadi serem, rasanya gak ada lagi tempat yang aman. Baik di rumah, di tempat kerja, di sekolah bahkan di tempat umum sekalipun, bisa saja pelaku kekerasan seksual mengincar korbannya. 

Meskipun kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka terhadap persoalan ini. Kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata. 

Pandangan semacam ini bahkan didukung oleh negara melalui muatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Pengkategorian ini tidak saja mengurangi derajat perkosaan yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan moralitas semata.

Di Indonesia, kekerasan seksual selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sebenarnya hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sudah diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak. 

Adapun ganjaran yang diberikan kepada pelaku kejahatan kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 285 KUHP pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Sedangkan ganjaran yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan anak   sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 diatur dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Karena kekerasan seksual terhadap anak makin marak terjadi, akhirnya pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Di antaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. 

Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terkait efektivitas dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang termuat dalam UUD 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: MARAKNYA KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN, BAGAIMANA HUKUM MENJERAT PELAKU?

Hukuman kebiri kimia di Indonesia pertama kali dijatuhkan kepada Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak di Mojokerto, Jawa Timur. Dia divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan dihukum 12 tahun penjara dan denda 100 juta subside 6 (enam) bulan kurungan dan hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. 

Untuk pelaksanaan teknis kebiri kimia, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 70 Tahun 2020 TentangTata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Dalam Pasal 6 PP dijelaskan bahwa tahapan kebiri kimia meliputi penilaian klinis, kesimpulan, kemudian pelaksanaan. 

Sedangkan dalam Pasal 9 huruf C PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut tegas mengatur pelaksanaan kebiri dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Artinya, pelaku kejahatan kekerasan seksual dalam level tertentu akan dijatuhi hukuman kebiri setelah hukuman pokok selesai dijalani. Sedangkan yang menjadi eksekutor dalam pelaksanaan hukuman tambahan kebiri ini adalah kejaksaan.

Adanya hukuman tambahan kebiri kimia awalnya saya pikir akan mengurangi maraknya kejahatan kekerasan seksual. Namun nyatanya sampai hari ini, kita masih saja dikagetkan dengan kasus-kasus kejahatan seksual yang mengejutkan. Hal ini jelas menggambarkan bahwa hukuman tambahan kebiri kimia yang meskipun dianggap melanggar HAM, tenyata belum juga cukup untuk menuntaskan masalah ini.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id