homeEsaiUTANG TERHADAP PINJOL ILEGAL SECARA HUKUM TIDAK SAH DAN...

UTANG TERHADAP PINJOL ILEGAL SECARA HUKUM TIDAK SAH DAN TIDAK WAJIB DIBAYAR

Fenomena pinjaman online atau pinjol beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat. Kemudahan akses, proses cepat serta syarat yang relatif ringan membuat banyak orang tergoda menggunakan layanan ini. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul pula masalah besar yakni maraknya pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Tidak sedikit masyarakat yang kemudian bertanya apakah utang kepada pinjol ilegal secara hukum wajib dibayar?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihatnya dari perspektif hukum perdata, khususnya mengenai keabsahan suatu perjanjian.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum

Dalam hukum Indonesia, syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut menyebutkan bahwa agar suatu perjanjian dianggap sah, harus memenuhi empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Dua syarat pertama disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan dua syarat terakhir merupakan syarat objektif.

Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Namun apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void).

Artinya, secara hukum perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak awal.

BACA JUGA: 5 RESIKO MENGGUNAKAN JASA PINJOL ILEGAL

Mengapa Perjanjian Pinjol Ilegal Bisa Batal Demi Hukum?

Pinjol ilegal pada dasarnya adalah layanan pinjaman yang tidak memiliki izin operasional dari otoritas yang berwenang. Dalam sistem hukum keuangan Indonesia, kegiatan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi harus mendapatkan izin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Ketika sebuah perusahaan pinjaman beroperasi tanpa izin, maka kegiatan usahanya dapat dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah kaitannya dengan syarat “Sebab yang halal” dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Jika suatu perjanjian dibuat dalam kerangka kegiatan yang bertentangan dengan hukum, maka sebab atau tujuan perjanjian tersebut dapat dianggap tidak halal.

Akibatnya, perjanjian tersebut berpotensi batal demi hukum.

Dalam perspektif ini, hubungan hukum antara peminjam dan penyedia pinjaman ilegal menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan kata lain, secara teori hukum perdata, perjanjian tersebut dapat dianggap tidak sah.

Konsekuensinya, secara hukum tidak ada kewajiban perdata yang dapat dipaksakan melalui mekanisme hukum formal.

BACA JUGA: UTANG GAK HARUS DIBAYAR! BISA HAPUS SENDIRI

Catatan Penting dalam Praktik

Dalam praktiknya, ada yang beranggapan bahwa karena pinjol tersebut ilegal, maka perjanjian pinjamannya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Namun perlu dipahami beberapa hal penting.

Pertama, walaupun pinjol tersebut ilegal, utang pada prinsipnya tetap merupakan kewajiban moral bagi peminjam.

Kedua, pinjol ilegal sering menggunakan cara penagihan yang bermasalah, seperti:

  • penyebaran data kontak
  • intimidasi
  • teror kepada keluarga atau rekan kerja

Metode penagihan semacam ini jelas merugikan masyarakat dan sering kali melanggar hukum.

Ketiga, penggunaan layanan pinjol ilegal justru dapat menimbulkan risiko hukum dan keamanan data pribadi. Banyak kasus menunjukkan bahwa aplikasi pinjol ilegal mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, seperti daftar kontak, foto, hingga pesan pribadi.

Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan saat proses penagihan.

BACA JUGA: DITEROR KARENA UTANG PINJOL TEMAN? BEGINI ATURAN BATASAN PENAGIHAN PINJOL DI INDONESIA!

Pilihan yang Lebih Aman

Melihat berbagai risiko tersebut, pendekatan yang paling bijak sebenarnya adalah menghindari pinjol ilegal sejak awal. Kemudahan yang ditawarkan sering kali justru berujung pada masalah baru yang lebih kompleks.

Jika memang membutuhkan pinjaman, masyarakat sebaiknya menggunakan layanan keuangan yang resmi dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Dengan demikian, hak dan kewajiban para pihak memiliki dasar hukum yang jelas serta mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Pada akhirnya, pemahaman terhadap aspek hukum dalam transaksi keuangan sangat penting. Tidak semua kemudahan yang terlihat di permukaan benar-benar aman secara hukum. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id