homeEsaiEMANG BOLEH ANGGOTA TNI PUNYA JABATAN PUBLIK ATAU POLITIS?

EMANG BOLEH ANGGOTA TNI PUNYA JABATAN PUBLIK ATAU POLITIS?

Heyo, gengs!
Kali ini kita bakal ngebahas yang loreng-loreng.
Tentunya bukan ormas ataupun celana leging motif macan ya.
Tapi soal Tentara Nasional Indonesia a.k.a TNI.

Beberapa waktu terakhir terdapat kisruh terkait “Apakah TNI bisa menduduki jabatan sipil, mengingat TNI kan termasuk dalam golongan militer?” 

Isu ini kemudian diperkuat dengan adanya RUU perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang salah satu poinnya memberikan perluasan jabatan sipil yang diampu perwira TNI Aktif. Perluasan ini disinyalir membuka kemungkinan prajurit TNI aktif untuk memegang jabatan di kementerian negara alias jabatan politis. 

Nah, cuman untuk saat ini pembahasan mengenai revisi Undang-Undang TNI tersebut dihentikan ya, bestie. Kabarnya akan dilanjutkan di periode berikutnya, karena sangat banyak protes dari masyarakat yang memiliki ketakutan akan kembalinya kekuasaan militer di pemerintahan seperti pada masa orde baru. 

Okay, back to topic. Sebenarnya sejak adanya Undang-Undang No. 34 tahun 2004, ternyata TNI sudah memiliki kesempatan masuk dalam jabatan sipil loh. 

BACA JUGA: REVISI UU TNI, REFORMASI ATAU KEMBALI KE ZAMAN ORDE BARU?

Akan tetapi jabatan sipil yang boleh diduduki dibatasi dengan undang-undang, mengingat fokus utama TNI untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman militer pihak luar. 

Semisal TNI fokusnya ke dalam lingkup politik praktis, tentunya negara bakal terancam dong, kalau ada serangan militer dari pihak luar. 

Ya, ibaratnya gini, kalo  ada pesawat musuh lagi nembak ke wilayah NKRI tapi TNI lagi sibuk debat soal fufufafa, kan kocak. 

Oleh sebab itu, undang-undang mau bilang kalo “Pak/Ibu TNI fokus saja menjaga keamanan dan kedaulatan. Kalo sibuk politik siapa dong, yang bakal jagain negara ini dari serangan musuh. Ya, kan?”

Nah, untuk jabatan sipil yang bisa diampu, secara hukum sudah disebutkan dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI. 

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional dan mahkamah agung.”

Jadi sudah jelas kan, kalo TNI sebenarnya bisa menduduki jabatan di pemerintahan. Tapi dari isi pasalnya disebutin bahwa jabatan yang boleh diampu adalah jabatan yang memang berhubungan dengan keahlian TNI. Misalnya, SAR, BNN, Intelijen dan lain sebagainya. 

Terus dalam penjelasan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI juga disebutin, yang dimaksud dengan jabatan dalam ketentuan pasal tersebut adalah jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif tidak termasuk jabatan menteri pertahanan atau jabatan politis lainnya. 

Nah, berarti seorang prajurit aktif memang nggak boleh tuh, memegang jabatan politis. Ini juga selaras dengan ketentuan dalam Pasal 39 UU TNI yang ngelarang TNI buat ikut partai politik, politik praktis, berbisnis dan juga dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. 

BACA JUGA: MENCURI PERHATIAN DUNIA INTERNASIONAL MELALUI SERANGAN UMUM 1 MARET

Harusnya kan sudah pas ya, kalo militer itu mesti netral. Kaga perlu ngambil-ngambil lagi jabatan politis yang memang seharusnya menjadi ladangnya masyarakat sipil. Ya, nggak?  Seenggaknya TNI punya privilege lebih dibandingkan masyarakat sipil, karena bisa memegang senjata. Masyarakat sipil mah, jangankan menyentuh, ngeliat aja sudah dikira teroris. 

Satu lagi nih, kalo jabatan politis juga diambil sama TNI, selain kekhawatiran akan pergerakan kekuatan militer dalam berpolitik, apa nggak kasihan sama gen z yang lagi cari kerjaan. Bapak/Ibu TNI mah, enak sudah punya gaji tetap dari negara. Kalo double degree terima gaji ya, kite agak sad juga. Inget pak, ada yang namanya konsep ‘bersyukur.’

Intinya, harapan ke depan semoga TNI nggak memegang jabatan politis. TNI harus menunjukkan netralitasnya dalam penyelenggaraan negara, mengingat TNI garis terdepan yang akan mempertahankan keutuhan NKRI dari perpecahan. 

Ingat, kita juga punya sejarah gemilang TNI sebagai garda terdepan yang menyelamatkan negara dari kehancuran masa G30S PKI. Semoga kepercayaan masyarakat terhadap TNI dapat tetap berjalan terus sampai kapanpun. Amin. 

Dari Penulis

KAMU DI PHK SECARA SEPIHAK? INI DIA HAK-HAK KAMU!

Tetap semangat dan optimis, karena setiap akhir adalah awal yang baru.

JANGAN JANJI MENIKAHI SESEORANG KALAU GAK MAU DI PENJARA

Boleh Ko Katong Sejanji Nikah Itu? Jang Bajanji Kaweng...

WAR TAKJIL MUSLIM VS NON MUSLIM GIMANA SIH, HUKUMNYA?

Halo gengs, ketemu lagi dengan kaks penulis. Kali ini...

PERMISI, VISI MISI PASLON 1 MAU LEWAT!

Halo, basudara semua, sudahkah kalian nonton debat kemarin? 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id