homeEsaiMENSOS DKK GA DI PIDANA MATI? BERIKUT ALASANNYA!

MENSOS DKK GA DI PIDANA MATI? BERIKUT ALASANNYA!

Jagat persilatan nasional kembali heboh dengan ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka pada Minggu (6/12) pagi. Selain Mensos, Komisi Pemberantasan Korupsi atawa KPK selaku pihak yang bertanggung jawab atas penetapan Mensos juga menetapkan empat tersangka lain. Dua di antaranya merupakan anak buah Pak Mensos dan dua sisanya merupakan pihak swasta.

Gara-gara Pak Mensos ditetapkan jadi tersangka itulah, di jagat media sosial sedari pagi sudah banyak netizen yang gonjang-ganjing menginginkan Mensos dan para pihak yang terlibat dipidana dengan pidana mati, mengingat saat ini masih masa pandemi COVID-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020.

Hanya saja, apakah memungkinkan Mensos dan konco-konconya itu dipidana mati atas kasus mereka saat ini? Hehehe, menurut saya jangan terlalu berharap saja, sih. Percaya deh, Mensos dan konco-konconya itu gak akan dipidana mati. Dan saya punya beberapa alasannya.

1. Mensos dan Kawan-Kawan Tidak Diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Kalau melihat dari berbagai media, Mensos dan konco-konconya diancam pidana dengan pasal yang terkait suap atau gratifikasi dan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf I UU Pemberantasan Tipikor. Dalam semua pasal tersebut tidak ada ancaman pidana mati.

BACA JUGA: CURKUM #56 ANCAMAN PIDANA BAGI PEMALSU SURAT BEBAS COVID-19!

Pasal-pasal tersebut hanya mencantumkan pidana penjara dan/atau pidana denda, sehingga hakim hanya dapat memilih menjatuhi pidana penjara dan/atau pidana denda terhadap Mensos dan konco-konconya.

Berbeda ceritanya apabila Mensos dan konco-konconya diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor, maka Mensos dan konco-konconya memiliki ‘peluang’ untuk dijatuhi pidana mati. Ya ampun, punya peluang kok ya peluang untuk dijatuhi pidana mati.

2. COVID-19 Merupakan Bencana Nasional Nonalam

Mari berandai-andai. Ternyata KPK pada akhirnya menetapkan Mensos dan konco-konconya diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor, nih. Lalu, apakah itu berarti Mensos dan konco-konconya bisa dijatuhi pidana mati? Hehehe, belum tentu. Ada dua alasan terkait hal ini.

Pertama, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor hanya memberikan pidana mati sebagai salah satu pilihan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Itu artinya, penjatuhan pidana mati tidak serta merta diterapkan pada para pelaku, tetapi dikembalikan lagi kepada keputusan para hakim.

Kedua, Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mensyaratkan ‘keadaan tertentu’ untuk menjatuhkan pidana mati kepada para pelaku. Dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) tersebut, dijelaskan bahwa keadaan tertentu itu antara lain: negara dalam keadaan bahaya (biasanya waktu perang atau istilah kerennya Staat van Oorlog en Beleg atau SOB); waktu terjadi bencana alam; pelaku mengulangi tindak pidana korupsi; atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Mengingat COVID-19 dinyatakan sebagai bencana nasional nonalam, maka sulit diharapkan Mensos dan konco-konconya tersebut dijatuhi pidana mati.

3. Masih Ada UU Nomor 2 Tahun 2020

Masih ingat dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menggegerkan jagat persilatan nasional kemarin? Pasal 27 Ayat (2) Perppu tersebut menyatakan bahwa … Ah, itu sudah pernah saya tuliskan analisisnya di artikel berjudul “Surat Terbuka Untuk Presiden.” Ada kok di situs media hukum yang menyenangkan ini. Cek aja langsung deh.

BACA JUGA: MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR SDA

Nah, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu udah resmi disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Benar sih, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi gara-gara keberadaan Pasal 27 Ayat (2) Perppu tersebut. Hanya saja, berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XVIII/2020, karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah disahkan terlebih dahulu menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, maka para pemohon kehilangan objek permohonannya. Jadinya ya gitu deh, Pasal 27 Ayat (2) Perppu tersebut masih berlaku sampai sekarang.

Nah, bisa saja dong Pak Mensos dan konco-konconya itu memakai Pasal 27 Ayat (2) Perppu tersebut sebagai alasan bahwa perbuatan mereka tidak dapat dipidana. Dengan begitu, jangankan dipidana mati, wong mereka saja belum karuan bisa dipidana, kok.

Jadi begitulah kira-kira alasan saya pesimis Pak Mensos dan konco-konconya ini dipidana dengan pidana mati, meski publik di dunia maya menginginkan hal tersebut. Saya hanya berharap satu saja, “Tolong, dong, pelaksana tugas Mensos besok jangan Pak Luhut lagi. Iya, Pak Luhut yang Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu, tuh.” Soalnya kasian Pak Luhut sudah kebanyakan pekerjaan. Bebannya sudah terlalu berat coi.

Dari Penulis

PRO KONTRA HUKUM KEBIRI KIMIA

Kawan saya, Binsar Napitupulu, peranakan Batak-Temanggung, beberapa hari lalu...

DRAMA PENJEBAKAN PROSTITUSI ONLINE

Halo, gaes. Mengawali bulan Februari yang sering didaulat sebagai...

PERMASALAHAN HUKUM DI BALIK LAGU SRI MINGGAT

Selasa, 5 Mei 2020, sepertinya  jadi tanggal yang akan...

PEKERJAAN SIA-SIA MEMBUAT PEDOMAN INTERPRETASI UU ITE

Kalau lagi mager, maka suruhlah para anak buah bapak

SURAT UNTUK PAK PRESIDEN

Assalamu'alaikum Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id