CARA MENAGIH HUTANG YANG BAIK DAN BENAR

Menagih hutang merupakan salah satu pekerjaan yang lumayan sulit dilakukan di muka bumi. Segala cara sudah dilakukan, namun bukannya dikembalikan, eh yang punya hutang mlipir pelan-pelan, lalu menghilang. Raibb bak di telan bumi. Kalau hutangnya sedikit sih mungkin bisa ikhlas ya, nah kalau hutangnya banyak gimana??

Saking baiknya, kadang ada gitu orang yang percaya banget memberikan pinjaman uang dalam jumlah banyak ke temennya, entah untuk modal usaha atau untuk membantu temannya yang sedang dalam masalah. Bahkan karena sifat yang gak tegaan, meskipun secara finansial gak mampu, tapi dengan kebaikannya, ada juga orang yang gak ragu meminjamkan nama dan sertifikat rumahnya untuk digadaikan biar bisa membantu temennya. Ada po? ada bangett .

Manis di bibir, memutar kata, malah kau tuduh aku lah yang meminjam duit nya oooooo uoooo ooooooo. Tau lah lanjutannya gimana?  hehehehehe.

Meminjam aset berupa motor, mobil, tanah atau rumah untuk digadaikan, lalu setelah cair uangnya dipinjam, itu salah satu modus yang sering dipake jika target orang yang mau dihutangi kebetulan cuma punya aset tapi gak punya uang cash. Iming-iming bahwa nanti cicilan akan dibayarkan ontime membuat orang yang dihutangi akan menjadi luluh dan percaya bahwa semua akan baik-baik saja. Cicilan pertama lancar, cicilan kedua telat, cicilan ketiga macet, cicilan ke empat, orangnya hilang secara misterius.

Ada banyak alasan orang berhutang, ada yang benar-benar mempergunakan hutang sebagai modal yang digunakan untuk usaha, namun ada juga orang yang berhutang hanya untuk urusan konsumtif. Hutang tidak selalu bersifat negatif ya gaes, misalnya saja hutang yang digunakan untuk memulai bisnis atau usaha. Wajar saja, soalnya hutang bisa menjadi salah satu alternatif sumber keuangan dan modal usaha.

Masalahnya, kalau yang berhutang gak mampu bayar hutang terus gimana? Pada prinsipnya ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa “Tidak ada seorangpun atas putusan pengadilan boleh di pidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”. Artinya, orang yang berhutang gak boleh di penjara hanya karena alasan tidak mampu membayar hutang. CATETTT.

Apakah kalau gak bisa bayar hutang, orang yang berhutang pasti gak bisa masuk penjara ?? ya gak juga sih, asal bisa buktikan bahwa sebenarnya ada niat jahat yang direalisasikan dengan memakai nama palsu, martabat palsu, rangkaian kebohongan, tipu muslihat dan bujuk rayu untuk mendapatkan hutang tersebut, ya bisa aja orang yang berhutang tersebut di kenakan sanksi atas tindak pidana penipuan.

Bingung?? ga usah bingung gaes, tak kasih contoh.

Contoh kasus pertama: Mawar meminjam uang dari Melati sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) untuk membuka restoran. Mawar menjanjikan bahwa setiap bulan Melati akan memberikan uang bagi hasil dari restoran tersebut dan dalam waktu satu tahun Mawar akan mengembalikan hutang pokoknya kepada Melati. Satu tahun berlalu, ternyata Mawar tidak pernah memberikan bagi hasil apalagi dapat membayar hutangnya. Melati juga baru mengetahui ternyata Mawar tidak pernah membuka restoran.

BACA JUGA: MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Berdasarkan ilustrasi kasus diatas, maka Mawar dapat dilaporkan atas perbuatan pidana penipuan dan penggelapan atas hutangnya terhadap Melati, karena faktanya Mawar tidak pernah membuka restoran, alasan tersebut digunakan hanya untuk membujuk rayu Melati agar mau meminjamkan uang.

Contoh kasus kedua: Mawar meminjam uang dari Melati senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Mawar menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 3 bulan. Setelah 3 bulan, Melati berkali-kali menagih piutangnya kepada Mawar. Tidak sanggup menghadapi teror tagihan hutang terus menerus dari Melati, akhirnya Mawar memberikan cek kepada Melati senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Dengan semangat 45 Melati pergi ke bank untuk mencairkan cek tersebut, namun ternyata cek yang diberikan oleh Mawar adalah cek kosong.

Berdasarkan ilustrasi dalam kasus kedua tersebut maka perbuatan Mawar dapat dilaporkan atas tuduhan melakukan perbuatan pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong.

Dari dua ilustrasi kasus diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa gak selamanya orang berhutang dapat berlindung dengan prinsip bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak mungkin dapat di pidana, catat gaes asal unsur pidananya terpenuhi, hutang juga dapat berakhir di hotel prodeo.

Terus gimana dong, kalau unsur pidana gak ada, tapi si berhutang sengaja gak mau bayar hutangnya dengan alasan gak punya uang, padahal nyatanya dia punya banyak aset. Nah untuk kasus seperti ini, sebaiknya orang yang memberikan hutang segera memproses secara keperdataan ya gaes.

Seperti apa prosesnya??

Pertama: Siapkan dokumen-dokumen yang dapat menjadi bukti adanya hutang piutang, seperti: perjanjian hutang piutang, kuitansi atau surat pengakuan hutang.

Kedua: berikan surat peringatan (somasi) kepada orang yang berhutang tersebut. Somasi ini penting gaes, karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata, somasi merupakan salah satu syarat sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

Ketiga: sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pastikan kita mendapatkan informasi yang cukup tentang aset yang dimiliki oleh si berhutang. Informasi tentang aset si berhutang penting untuk mengajukan permohonan sita jaminan dalam gugatan, fungsinya tentu saja agar gugatan dapat dieksekusi dan tidak hanya menang diatas kertas.

Keempat: pastikan gugatan yang dibuat benar, sehingga nantinya putusan bisa dieksekusi.

Kelima: setelah ada putusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan kita dikabulkan, ajukan permohonan eksekusi.

Keenam: tunggu penjualan aset si berhutang melalui lelang eksekusi, setelah itu baru deh dari hasil lelang tersebut kita mendapatkan pembayaran atas hutang yang telah kita berikan.

BACA JUGA: KURSINYA PANAS GAES!

Huehehe panjang ya gaess prosesnya, ya iya lah, selain makan waktu, proses ini juga makan biaya.

Pesan saya cuma satu, jangan pernah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembayaran hutang kalau sama sekali gak tahu aset apa yang dimiliki oleh orang yang berhutang. Kenapa?? karena itu adalah perbuatan sia-sia.

Kalau yang punya hutang kepada kita itu gak punya aset, ga punya uang, cuma punya nyawa, ya sudah doa kan saja dia sehat selalu, dilimpahkan banyak rejeki, dibukakan pintu hatinya biar segera melunasi hutang-hutangnya. Gak ada cara lain gaes wes berdoa saja segera dapat rejeki penggantinya. Ihklassss.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id