HAK ANGKET DPR, PEDANG BERMATA DUA UNTUK KESEIMBANGAN PEMERINTAHAN

Halo, gengs! Belakangan ini sering terdengar tentang isu terkait hak angket. Katanya sih, karena ada indikasi terkait kecurangan di dalam pemilihan presiden dan wakil presiden beberapa waktu lalu. Nah, isu ini diangkat oleh pihak-pihak yang merasa ada kecurangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang mengakibatkan paslon yang diusungnya kalah telak.

Hmm, kok yakin banget ada kecurangan sih? Ini baru quick count loh. Haduh-haduh bukannya kemarin masih optimis dengan hasil real count? Kok, sekarang goyang.

Okelah, back to the topic.

Sudahkah kalian tahu apa itu hak angket dan bagaimana hak angket dapat berpengaruh terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Kalau belum, siapkan mata anda dan mari simak pembahasan berikut ini. 

Jadi menurut Pasal 20A UUD 1945, dalam melaksanakan fungsinya DPR memiliki beberapa hak, salah satunya adalah hak angket. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak angket diatur dalam Pasal 79 Ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: CARA MENGHITUNG KURSI DPR SETIAP PARPOL DENGAN METODE SAINTE LAGUE

Dari pengertian tersebut kita bisa tahu bahwa hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki apakah dalam pelaksanaan undang-undang dan/atau ada kebijakan pemerintah yang memiliki dampak luas,  bertentangan dengan peraturan. 

Nah, tujuan pemberian hak angket kepada DPR adalah agar terciptanya keseimbangan di dalam elemen pemerintahan. Kalau bahasa kerennya sih, check and balance.

Wah, DPR nih, macam polisi di pemerintahan ew. Gokil sekalee!

Namun perlu kita ketahui bersama gengs, bahwa penggunaan hak angket ini harus bijak. Karena bisa digunakan untuk kepentingan politik bukan kepentingan rakyat. 

Saat ini hak angket digunakan untuk menyelidiki apakah terjadi pelanggaran terhadap UU Pemilu atau tidak. Kendati demikian terkait bagaimana hak angket ini dapat membatalkan pemilu tentu harus melalui proses panjang, karena usul hak angket harus disetujui 50% anggota DPR. Setelah disetujui barulah dilakukan penyelidikan. 

Apabila DPR telah mendapat data dan bukti terkait dugaan pelanggaran terhadap UU Pemilu yang diakibatkan kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu, maka DPR akan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi, karena yang memiliki kewenangan memutus sengketa pemilu adalah Mahkamah Konstitusi. Keren juga ya, melalui hak angket bisa tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang.

BACA JUGA: KALAU KATA ANGGOTA DPR, MAKAN UANG HARAM KECIL-KECIL OKE LAH

Tapi kaka penulis bingung ini, sebenarnya yang mau diangket dalam pelaksanaan pemilu ini apa sih? Hasil suaranya atau prosesnya? Hasil suara pemilu kan suara rakyat. Yakin, mau mengangket suara rakyat? 

Kalau prosesnya yang mau diangket, bukannya yang bikin UU pemilu itu DPR? Harusnya tahu dong, konsekuensi pemilu ini ada yang menang dan kalah. Tapi ketika kalah kok, bilang ada kecurangan sih. 

Kaka penulis jadi curiga, jangan-jangan hak angket ini digunakan bukan karena dalam pelaksanaan UU pemilu bertentangan dengan aturannya, tapi bertentangan dengan keinginan partai politik. Kocak memang!

Mengakhiri tulisan ini, kaka penulis mau bilang bahwa hak angket bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi hak angket dapat digunakan untuk menyeimbangkan proses penyelenggaraan pemerintahan, namun di sisi lain dapat menjadi senjata elit politik tertentu untuk kepentingan diri dan partainya. 

Pak komeng membeli baja
Kalau kalah terima saja 

Spontan uhuyyyy!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id