Home Blog Page 10

SPILL SANKSI PUNGLI BERKEDOK THR, JANGAN MAU DIINTIMIDASI OKNUM PREMAN DAN ORMAS!

Nggak terasa sebentar lagi Lebaran. Menjelang Lebaran pasti suasananya mulai terasa beda nggak sih, guys? Mulai dari yang belanja kebutuhan pokok, cari kue kering, sampai berburu baju baru buat dipakai di hari raya besok. Pokoknya vibes Lebaran tuh, mulai kerasa banget di mana-mana. 

Terus obrolan tentang THR (Tunjangan Hari Raya) juga sering muncul dan ditunggu-tunggu nih. Kenapa selalu ditunggu? Soalnya selain buat kebutuhan hari raya, THR juga sering dipake buat beli baju baru atau persiapan pulang kampung alias mudik.

Fenomena Permintaan THR 

Di balik suasana Lebaran ini, pasti ada aja fenomena yang  hampir muncul tiap tahun, yaitu permintaan THR dari oknum tertentu ke para pelaku usaha. Biasanya permintaan kaya gini datang dari oknum  yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), kelompok tertentu atau bahkan preman. Mungkin beberapa ada yang menganggap kalo ini hal biasa, karena sekedar minta sumbangan tetapi dengan embel embel ”Bentuk partisipasi menjelang hari raya.”

Padahal di sisi lain para pelaku usaha tuh, nggak nyaman bahkan terpaksa ngasih uang tersebut. 

Sebenarnya Secara Hukum Apa Sih, THR Itu?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Untuk dasar hukumnya yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR itu berlaku antara perusahaan dan pekerja bukan untuk organisasi masyarakat atau lingkungan sekitar. 

BACA JUGA: MASIH ADANYA KEKOSONGAN HUKUM PENYEBAB DRIVER OJEK ONLINE GAGAL DAPAT THR

THR atas Nama Ormas Pungli Kah?

Terus kalo ada yang minta dana mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu, apakah otomatis disebut pungli? Jawabannya belum tentu guys. Permintaan dana itu bisa aja sifatnya sumbangan sukarela jika:

  • Tidak ada paksaan
  • Tidak ada ancaman
  • Tidak dipatok wajib
  • Perusahaan bebas menolak

Nah, kalo ada unsur memaksa atau menyalahgunakan jabatan, perbuatan itu bisa masuk pidana loh! Dasar hukumnya Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pelaku diancam, karena melakukan pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara.

BACA JUGA: HUKUM DAN SEJARAH THR DI INDONESIA, DARI MILIK PNS/ASN HINGGA MILIK SEMUA

Modus Permintaan THR

Dalam praktiknya, modus ‘minta THR’ ini memang sering terjadi menjelang hari raya terutama di kawasan pertokoan, pusat usaha, sampai industri kecil. Padahal sebagai pelaku usaha punya hak untuk menolak jika permintaan tersebut terasa memaksa atau nggak punya dasar yang jelas. 

Memberikan sumbangan tuh, boleh-boleh aja. Selama dilakukan secara sukarela. Tapi kalo ada unsur tekanan atau intimidasi, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan bisa dilaporkan kepada pihak berwenang! Jadi kesimpulannya, minta THR kepada pelaku usaha nggak selalu otomatis dianggap sebagai pungli selama sifatnya benar-benar sukarela dan nggak ada paksaan sama sekali. Tapi kalo ada ancaman, tekanan, kewajiban yang dipaksakan, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar yang bisa dikenakan pidana.

Dengan kalian memahami aturan ini, aku harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi fenomena ‘minta THR’ yang sering muncul di daerah kalian masing-masing. Penting buat kalian pahami adanya batasan antara sumbangan sukarela dan pungutan yang berpotensi melanggar hukum supaya nggak merugikan kalian sendiri. So, selamat berkumpul dengan keluarga menjelang Lebaran guys! Hati-hati yah, buat yang mau mudik. See uuu.

APAKAH ANAK ANGKAT BERHAK ATAS PEMBAGIAN WARIS?

Dalam sebuah ikatan pernikahan, salah satu hal yang didambakan oleh pasangan tuh, anak nggak sih? Beberapa orang ngerasa kurang lengkap aja tanpa kehadiran seorang anak dalam satu keluarga. Tapi, nggak semua orang juga bisa punya darah daging sendiri, karena banyak faktor. Ada yang memang nggak secara cepat dikasih titipan sama Tuhan untuk punya keturunan, ada juga yang memang secara diagnosis kesehatan tidak bisa memiliki anak. Oleh karena itu melakukan mengadopsi anak bisa jadi pilihan untuk menyempurnakan kebahagiaannya. 

Kendati demikian ada kasus di mana nggak lama setelahnya, Tuhan ngasih kepercayaan ke mereka buat menimang darah dagingnya sendiri. Sehingga dalam satu keluarga tersebut ada anak angkat dan juga anak kandung. Begitu pula jika seseorang menikah dengan janda/duda yang punya anak bawaan sehingga menjadi anak tirinya, namun pasangan ini pun juga punya darah daging mereka berdua sendiri. 

Yang sering jadi persoalan di keluarga seperti kasus ini adalah tentu mengenai warisnya. Kalau nggak tahu gimana status anak angkat/anak tiri dalam pembagian waris, bisa-bisa bakal ada sengketa dalam keluarga. Kalau kamu ngalamin hal seperti ini, atau ada kenalan kamu yang sedang dilemma mengenai kasus waris seperti ini, kamu bisa baca artikel ini biar nggak bingung gimana ngadepinnya!

FYI aja nih, sistem hukum waris di Indonesia itu plural/pluralisme yaitu ada lebih dari satu sistem hukum dalam suatu lingkungan sosial, di mana nggak cuma satu hukum aja yang berlaku. Oleh karena itu, aku bakal jelasin satu-persatu aturan hukum warisnya ya!

BACA JUGA: HAK WARIS ADAT VS HUKUM NASIONAL: SIAPA YANG BERHAK ATAS TANAH LELUHUR?

  1. Berdasarkan Hukum Perdata

KUH Perdata memang tidak mengatur secara spesifik mengenai hak waris terhadap anak angkat/anak tiri, namun berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang dapat membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. 

Salah satunya termasuk kehendaknya mengenai pembagian hartanya. Nah, pada banyak kasus anak angkat/anak tiri bisa mendapatkan bagian berupa hibah melalui wasiat untuk memberikan bagian kepada anak angkat/anak tirinya tersebut. Sehingga, anak angkat/anak tiri statusnya bukan merupakan ahli waris, namun mereka berhak mendapatkan bagian melalui hibah wasiat. Walaupun KUHPerdata tidak menetapkan batasan jumlah harta yang dapat dihibahkan. Namun, hibah tidak boleh mengurangi bagian mutlak (legitime portie) dari ahli waris sah. Pasal 913 KUHPerdata menyatakan bahwa bagian mutlak adalah bagian dari harta warisan yang tidak dapat ditiadakan oleh hibah atau wasiat.

  1. Berdasarkan Hukum Islam 

Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, telah disebutkan secara lengkap mengenai siapa saja ahli waris menurut hukum Islam yakni:

  • Menurut hubungan darah: golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Sedangkan jika dari golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  • Menurut hubungan perkawinan: terdiri dari duda atau janda.
  • Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda. 

BACA JUGA: CURKUM #103 AHLI WARIS YANG TIDAK PUNYAK HAK WARIS

Jika dicermati, anak angkat/anak tiri tidak termasuk ke dalam kategori tersebut. Sehingga status anak angkat/anak tiri dalam pembagian waris menurut Hukum Islam bukan merupakan ahli waris. Sama halnya dengan hukum perdata, terhadap anak angkat/anak tiri juga dapat menerima wasiat. Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya (wasiat wajibah adalah wasiat yang telah ditetapkan oleh hukum sehingga pelaksanaannya tidak dipengaruhi oleh kehendak si pemberi wasiat).

  1. Berdasarkan Hukum Adat

Menurut Hilman Hadikusuma dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama” menjelaskan bahwa anak angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangganya. Dalam praktiknya, kita melihat bahwa hukum adat di Indonesia sangatlah beragam. Pada beberapa adat memang memberikan hak terhadap anak angkat yang sama dengan anak kandung, namun ada pula adat yang memberikan hak berbeda. 

Sekarang jangan bingung lagi ya, guys. Kalau ngadepin kasus kayak gitu, sesuaikan dulu hukum yang dipakai keluarga tersebut adalah hukum yang mana!

KENAPA ORANG PAHAM HUKUM MALAH MAKIN BERPOTENSI JADI PELANGGAR?

0
  1. Orang Biasa Melanggar Hukum Karena Bingung, Orang Paham Hukum Karena Sudah Diprediksi 

Orang biasa melanggar hukum biasanya karena tidak tahu. Salah parkir, salah isi formulir atau asal tanda tangan. Begitu ditegur, reaksinya panik dan minta maaf.

Orang yang paham hukum beda cerita. Mereka melanggar hukum dengan tenang. Bukan karena tidak tahu, tapi karena tahu persis apa yang sedang dilakukan. Kalau orang biasa jatuh ke lubang karena gelap, orang paham hukum jatuh ke lubang karena sudah mengukur kedalamannya dan yakin masih bisa keluar. Singkatnya yang satu tersandung, yang satu sengaja melangkah.

  1. Hukum Itu Aturan, Tapi Mereka Tahu Celahnya

Bagi kebanyakan orang, hukum itu seperti rambu lalu lintas. Merah ya, berhenti. Bagi orang yang paham hukum, rambu itu bahan diskusi. “Merahnya berlaku sampai kapan?” “Kalau kondisi darurat gimana?” “Kalau lampunya mati?” “Gimana caranya tetap jalan di lampu merah, tapi nggak melanggar hukum?”

Selama tidak ada larangan tertulis yang jelas, sebuah perbuatan dianggap aman. Bukan karena benar, tapi karena belum dibilang salah. Di sinilah hukum sering digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan alat keadilan.

BACA JUGA: APA SIH, BEDANYA KEJAHATAN DAN PELANGGARAN DALAM HUKUM PIDANA?

  1. Penjahat Jaman Sekarang Nggak Ngotorin Tangan

Penjahat yang kita bayangkan biasanya pakai topeng, lari-lari dan teriak. Tapi penjahat versi modern sering rapi, wangi dan pakai map. Kejahatan tidak dilakukan dengan tangan, tapi dengan tanda tangan.

Orang biasa mencuri barang. Orang yang paham hukum ‘mengatur kebijakan.’ Yang satu ketahuan cepat, yang satu baru ketahuan kalau sudah ramai di berita. Bahkan sering kali, yang kedua masih sempat bilang, “Semua sudah sesuai prosedur.”

  1. “Diskresi” Kata Sakti yang Sering Dipakai Kebanyakan

Diskresi itu sebenarnya niatnya baik. Negara butuh ruang untuk mengambil keputusan cepat. Tapi dalam praktik, diskresi sering jadi tameng.

Kalau kebijakan salah, jawabannya ‘diskresi.’ Kalau masyarakat dirugikan, jawabannya ‘kewenangan.’ Diskresi akhirnya bukan alat bantu, tapi alasan paling aman untuk tidak mengakui kesalahan. Padahal, tidak semua yang berwenang itu benar dan tidak semua yang sah itu adil.

BACA JUGA: 3 POTENSI PELANGGARAN HUKUM DALAM PACARAN

  1. Apakah Semua Orang Paham Hukum itu Jahat?

Nah, di sini kita harus jujur. Tidak semua orang yang paham hukum itu licik. Banyak juga yang justru jadi pembela keadilan, membantu orang kecil dan meluruskan aturan yang salah.

Kalau kita bilang semua orang pintar hukum itu calon penjahat, itu berlebihan. Ilmu hukum itu netral. Seperti pisau bisa buat masak, bisa buat melukai. Masalahnya bukan di pisaunya, tapi di tangan yang memegang

  1. Masalah Sebenarnya yaitu “Ilmu Tanpa Moral”

Masalah utama bukan karena orang tahu hukum, tapi karena tahu hukum tanpa punya etika. Ketika hukum hanya dipakai untuk mencari aman, bukan untuk mencari benar, di situlah masalah muncul.

Orang biasa melanggar hukum karena tidak paham. Orang paham hukum melanggar hukum karena tahu caranya. Tapi orang bermoral mau paham atau tidak akan berpikir dua kali sebelum merugikan orang lain.

Di negara hukum, penjahat paling berbahaya bukan yang melawan aturan terang-terangan, tapi yang bersembunyi di baliknya. Mereka tidak terlihat salah, tapi dampaknya nyata.

Maka solusinya bukan mencurigai orang pintar, melainkan memastikan bahwa hukum selalu ditemani hati nurani. Karena hukum tanpa moral hanya akan melahirkan kejahatan yang rapi, sopan dan susah dibuktikan.

Dan jujur saja yang seperti itu justru paling bikin pusing.

TARIF TOL YANG BENAR SECARA HUKUM ITU BERAPA SIH? YUK SIMAK PENJELASANNYA!

0

Banyak orang sering bertanya sebenarnya tarif tol yang benar secara hukum itu berapa? Kenapa tarifnya berbeda di setiap ruas jalan tol, bahkan kadang naik dalam beberapa tahun sekali? Apakah ada aturan hukumnya atau hanya kebijakan pengelola jalan tol saja?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu bagaimana hukum di Indonesia mengatur penetapan tarif jalan tol.

Jalan Tol Memang Berbayar Secara Hukum

Secara prinsip, jalan tol memang dirancang sebagai jalan berbayar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan dan terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Jalan). 

Dalam Pasal 1 UU Jalan, jalan tol didefinisikan sebagai jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Artinya, secara hukum, negara memang memperbolehkan adanya pungutan biaya bagi pengguna jalan tol.

Alasan utamanya adalah karena pembangunan dan pengelolaan jalan tol membutuhkan investasi yang sangat besar, sehingga diperlukan mSekanisme pengembalian investasi melalui tarif yang dibayar oleh pengguna jalan.

BACA JUGA: KECELAKAAN DI  TOL BUKAN CUMA TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI

Tarif Tol Tidak Boleh Ditentukan Sembarangan

Penetapan tarif tol sebenarnya tidak dilakukan secara sembarangan. Aturan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tarif tol dihitung berdasarkan tiga faktor utama, yaitu:

  1. Kemampuan bayar pengguna jalan;
  2. Keuntungan dari biaya operasi kendaraan;dan
  3. Kelayakan investasi bagi badan usaha jalan tol.

Dengan kata lain, tarif tol harus mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan sekaligus kelangsungan investasi pembangunan infrastruktur.

Selain itu, penetapan tarif tidak langsung ditentukan oleh pengelola tol. Secara hukum, tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah melalui evaluasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Tarif Tol Bisa Naik, Tapi Ada Aturannya

Banyak orang merasa tarif tol sering naik. Namun sebenarnya kenaikan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Pasal 48 Ayat (3) UU Jalan serta Pasal 83 PP No. 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM), seperti kualitas jalan, keamanan, hingga kelancaran lalu lintas. Jika standar tersebut tidak terpenuhi, kenaikan tarif bisa saja ditunda.

Nah, perhitungan kenaikan harga jalan tol menggunakan rumus tarif baru = tarif lama (1 + inflasi). 

BACA JUGA: BOT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL

Kenapa Tarif Tol Berbeda-beda?

Jika diperhatikan, tarif tol di setiap ruas tidak sama. Hal ini karena tarif dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti:

  • Panjang ruas jalan tol.
  • Biaya pembangunan dan investasi.
  • Volume kendaraan yang melintas.
  • Kebijakan investasi dan konsesi pengelola.

Karena itu, tarif tol Jakarta–Cikampek bisa berbeda dengan tarif tol di Sumatera atau Jawa Tengah.

Selain itu, kendaraan juga dibagi dalam beberapa golongan tarif, mulai dari Golongan I (mobil pribadi, pickup dan sebagainya) hingga Golongan V (Truk besar dengan 5 gandar). Setiap golongan memiliki tarif yang berbeda.

Secara hukum, tidak ada satu angka tarif tol yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Tarif tol ditetapkan berbeda-beda tergantung ruas jalan, jenis kendaraan serta perhitungan ekonomi dan investasi.

Namun yang jelas, penetapan tarif tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

So, begitu dulu pembahasan ini. Semoga mudik pas lebaran nanti lancar ya, dan jangan kaget kalo tarif tol yang satu dengan tol yang lain berbeda.

PERKARA “CONTENTIOSA” TETAPI MENGGUNAKAN ISTILAH “PERMOHONAN” DI PENGADILAN AGAMA?

0

Bentuk perkara di pengadilan agama ada 2 (dua) macam, yaitu:

  1. perkara gugatan (contentiosa); dan
  2. perkara permohonan (voluntair). 

Perkara gugatan diproses di Kepaniteraan Gugatan, sedangkan perkara permohonan diproses di Kepaniteraan Permohonan. 

Perkara Contentiosa yang Menggunakan Istilah Permohonan 

Namun demikian, di pengadilan agama terdapat satu jenis perkara contentiosa tetapi menggunakan istilah permohonan, yaitu permohonan izin ikrar talak. Dalam perkara tersebut, suami berkedudukan sebagai pihak pemohon dan istri sebagai pihak termohon. Adapun pemohon dan termohon mempunyai hak dan kedudukan yang sama di muka hakim dengan menerapkan asas equality before the law. 

Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwasannya putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Dengan demikian, perceraian dibedakan atas kehendak suami dan perceraian atas kehendak istri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam perceraian memang menghendaki demikian, sehingga proses perceraian atas kehendak suami berbeda dengan proses perceraian atas kehendak istri. Perceraian atas kehendak suami disebut dengan cerai talak, dan perceraian atas kehendak istri disebut dengan cerai gugat. 

BACA JUGA: BUKAN CUMA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA JUGA BISA BUAT NGURUS BEBERAPA HAL INI!

Kenapa Ada Sengketa Tapi Menggunakan Permohonan?

Menurut hukum Islam, suamilah yang mempunyai kekuasaan memegang tali perkawinan, dan karena itu pula maka suamilah yang berhak melepaskan tali perkawinan dengan mengucapkan ikrar talak. 

Maka dari itu, apabila suami hendak mengucapkan ikrar talak, dia bukan mengajukan gugatan cerai, melainkan mengajukan permohonan izin untuk mengucapkan ikrar talak dalam proses persidangan di hadapan hakim atau majelis hakim.

Pengadilan agama akan menilai, apakah sudah selayaknya suami mentalak istrinya dengan melihat alasan-alasan dan pembuktian di persidangan (fakta persidangan), sehingga terciptalah suatu perceraian yang baik dan adil sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Islam dan hukum positif di Indonesia. Konsekuensinya, perceraian yang dilakukan akan dinyatakan sah menurut hukum Islam dan resmi menurut hukum negara. 

Permohonan Talak Sejatinya adalah Perkara Contentiosa

Permohonan cerai talak meskipun berbentuk permohonan, tetapi pada hakikatnya adalah contentiosa, karena di dalamnya mengandung unsur sengketa antara kedua belah pihak, sehingga dalam register perkara di pengadilan agama ditulis dengan Pdt.G, bukan Pdt.P. Selain itu,, para pihak tidak disebut sebagai penggugat dan tergugat. 

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA PERCERAIAN ITU JAUH  LEBIH RUMIT DARI YANG KAMU BAYANGKAN!

Dengan demikian, perkara ini diproses sebagai perkara contentiosa untuk melindungi hak-hak istri dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan pasca perceraian, seperti pemberian nafkah selama masa iddah, nafkah mut’ah (nafkah penghibur hati istri yang diceraikan suaminya),  nafkah maskan (tempat tinggal), nafkah kiswah (pakaian yang layak) dan nafkah untuk pemeliharaan anak. Dalam kondisi bila selama hubungan rumah tangga, suami ada utang nafkah, maka hakim juga akan menetapkan pemberian nafkah madhiyah kepada istri, yaitu pemberian nafkah yang dianggap terutang pada masa lampau, misalnya suami tidak memberikan nafkah selama tiga bulan sebesar enam juta rupiah, maka nominal itulah yang harus dibayarkan suami kepada istrinya.

Istri Tidak Punya Hak Untuk Menceraikan Suami

Adapun dalam perkara cerai gugat, istri tidak mempunyai hak untuk menceraikan suami. Oleh sebab itu, ia harus mengajukan gugatan untuk bercerai ke pengadilan agama, dan hakim atau majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan memutuskan perkawinan tersebut dengan kekuasaannya dengan tetap melihat pada fakta persidangan. Dengan adanya cerai gugat, maka perempuan memperoleh kesamaan dan perlindungan hukum ketika hubungan rumah tangganya dirasa sudah tidak lagi dapat dipertahankan, sedangkan pihak suami enggan untuk menceraikannya. Dalam perkara cerai gugat ini, istri berkedudukan sebagai penggugat dan suami sebagai pihak tergugat.

ABORSI TERNYATA BOLEH! BERIKUT PENJELASANNYA! 

Paradigma hukum Indonesia perlahan bergeser dari pendekatan menghukum menjadi pemulihan sosial. Salah satu yang cukup jelas terlihat adalah pengaturan hukum pidana terhadap tindakan aborsi. 

Tentunya hal ini bukan untuk membenarkan aborsi, melainkan untuk memahami bahwa aborsi dalam keadaan tertentu semestinya diperbolehkan. Perubahan ini jelas terlihat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apa saja perubahannya? Ayok, disimak! 

Kedaruratan Medis dan Kekerasan Seksual

Perubahan paradigma hukum mengenai aborsi tercantum dalam Pasal 463 KUHP. Pasal 463 Ayat (1) KUHP menyatakan bahwa:

“Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 463 Ayat (2) yang berisi:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.”

BACA JUGA: ABORSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Pasal 463 ini menjembatani ketegangan lama antara hukum pidana dan etika moral dalam dunia kesehatan. Dokter yang menjalankan kewajiban profesional untuk menyelamatkan nyawa kini memiliki kepastian hukum, tidak lagi terjebak dalam dilema antara sumpah profesi dan ancaman pidana. Hukum kini mengakui bahwa mempertahankan kehamilan yang berisiko fatal atau membahayakan nyawa ibu adalah situasi darurat, bukan kejahatan. 

Sikap hukum yang lebih empatik juga terlihat dalam perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Kehamilan akibat pemerkosaan bukan sekadar persoalan biologis, melainkan beban psikologis yang dapat menghancurkan kehidupan korban.

Memaksa perempuan untuk melanjutkan kehamilan dari tindak pidana yang dialaminya sama saja dengan memperpanjang penderitaan. Oleh karena itu, hukum memberikan batas waktu hingga 14 minggu kehamilan bagi korban kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi aman. Batas ini ditetapkan sebagai titik temu antara kepentingan pemulihan korban dan pertimbangan etika medis, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam situasi paling rapuh yang dialami warganya.

Menghindari Aborsi Ilegal dan Menjaga Kendali Negara

Pengaturan aborsi juga tidak dapat dilepaskan dari realita yang terjadi selama ini. Larangan total terhadap aborsi justru mendorong aborsi ke ruang-ruang ilegal yang berbahaya.

Banyak perempuan yang berada dalam kondisi terdesak akhirnya memilih jalan pintas melalui praktik aborsi tidak aman, dengan risiko pendarahan, infeksi, hingga kematian. Dalam konteks ini, regulasi di KUHP baru dapat dibaca sebagai upaya negara melakukan pengurangan dampak buruk, dengan menarik praktik aborsi ke dalam sistem pelayanan kesehatan yang terkontrol dan diawasi.

BACA JUGA: TERPAKSA ABORSI

Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 60 Ayat (1) UU Kesehatan menyatakan:

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.” 

Pasal 60 Ayat (2) UU Kesehatan lebih lanjut mengatur:

“Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dilakukan: 

  1. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; 
  2. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan 
  3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan. Implementasi

Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup warga negaranya. Melalui pasal ini, hukum Indonesia tidak lagi menutup mata terhadap kompleksitas medis yang sering terjadi di lapangan. 

Lebih jauh lagi, adanya klausul mengenai kekerasan seksual di pasal ini menunjukkan bahwa hukum kita mulai mengadopsi perspektif korban (victim-centered approach), dimana trauma psikologis diakui sebagai dasar yang sah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang aman. 

Pada akhirnya, pengaturan aborsi dalam KUHP dan UU Kesehatan 2023 mencerminkan wajah hukum Indonesia yang semakin matang. Hukum tidak lagi berdiri kaku sebagai alat penghukuman semata, tetapi hadir sebagai instrumen perlindungan bagi mereka yang berada dalam situasi paling rentan. 

Legalitas aborsi dalam kondisi tertentu bukanlah bentuk pembenaran atas perbuatan tersebut, melainkan pengakuan bahwa dalam keadaan ekstrem, keselamatan dan martabat manusia harus ditempatkan sebagai prioritas utama. 

MAU CEPET LULUS? INI 2 METODE PENELITIAN HUKUM YANG WAJIB KAMU KUASAI!

Penutup dari perjalanan kuliah salah satunya adalah skripsi atau tugas akhir. Kadang, bikin mahasiswa semester awal denger kata skripsi aja udah merinding dan kebayang susahnya meneliti dan menulis dengan benar biar bisa cepet lulus. Sebelum masuk ke ranah skripsian ini, kalian harusnya tahu dulu dong, metode penelitiannya. Kenapa harus tahu dari sekarang? Ya, biar nggak bingung nantinya mau dibawa ke arah mana skripsinya. 

Nah, di jurusan hukum sendiri punya metode penelitian yang unik dan beda dari yang lain loh! Kalau metode penelitian pada umumnya kan ada kualitatif sama kuantitatif, sedangkan metode penelitian hukum beda nih! Ada dua jenis metode penelitian dalam hukum, yakni metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris. Hmm, kira-kira maksudnya apa sih? Dan bentuk penelitiannya nanti kayak gimana? Baca sampai selesai ya!

BACA JUGA: TIPS LULUS KULIAH FAKULTAS HUKUM DENGAN CEPAT

  1. Metode Penelitian Normatif

Menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya yang berjudul Penelitian Hukum, menyatakan bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Simpelnya penelitian hukum itu mengkaji bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai sumber data utama. 

Dalam metode ini, kita sebagai peneliti diminta untuk bisa menginterpretasikan norma hukum yang berlaku. Misalnya, kita meneliti tentang batasan kebebasan berpendapat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, kalau mau bikin penelitian pakai metode ini, kalian harus mencari dasar hukum dilengkapi teori hukum yang kuat dan sesuai dengan apa yang akan dibahas ya, guys! Karena, kalau salah dalam penerapan peraturan yang kalian jadikan sebagai dasar teori, otomatis penelitian kalian jadi kurang valid. Intinya, metode ini nantinya menghasilkan penelitian yang berdasarkan pada norma hukum tekstual.

Nah, enaknya penelitian hukum normatif ini, kalian nggak perlu turun ke lapangan buat mengambil data langsung. Misalnya, minta orang buat ngisi kusioner atau wawancara. But, kadang wawancara itu hanya dipakai sebagai additional untuk melengkapi penelitian, tapi bukan yang utama yah. Kalian cukup ke perpus aja itu udah oke, kok. 

BACA JUGA: 3 ALASAN KENAPA BANYAK LULUSAN FAKULTAS HUKUM YANG JADI PENGANGGURAN!

  1. Metode Penelitian Empiris

Nah, sedangkan metode penelitian hukum empiris menurut Mukti Fajar dan Yulianto Achmad dalam bukunya yang berjudul  Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, yakni mencakup penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian efektivitas hukum. 

Metode ini adalah pengamatan terhadap penerapan hukum dalam praktik di masyarakat secara langsung. Misalnya, kita meneliti tentang efektivitas penegakan tilang pada kota X berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya sebagai peneliti harus melakukan observasi dan mengumpulkan data yang diperlukan dari kota X tersebut, entah berupa wawancara terhadap Satlantas setempat, survei terhadap beberapa pengguna jalan dan metode pengumpulan data lain yang nantinya data tersebut harus dianalisis dan menghasilkan suatu kesimpulan terkait efektif atau tidaknya penegakan tilang di kota X.

Kebalikan dari penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris ini data utamanya dari data lapangan. Jadi kalian harus keluar buat nyari bahannya. Misal, ngasih kuesioner atau wawancara. Tapi kelebihannya, kalian nggak harus banyak-banyak mengobrak-abrik isi buku di perpustakaan. Bahan bacaannya hanya secukupnya saja untuk menunjang analisa data yang kalian peroleh. 

Nah  kira-kira kalian tertarik pakai metode yang mana nih, buat skripsi ataupun penelitian kalian nanti?

MAKAN BERGIZI GRATIS: ANTARA GIZI DI PIRING DAN GIZI DI REKENING GURU

1

Welcome to era di mana susu gratis lebih seksi daripada sertifikasi guru. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Presiden Prabowo kini bukan lagi sekadar janji kampanye yang manis seperti susu kental manis, tapi sudah menjelma menjadi raksasa birokrasi baru bernama Badan Gizi Nasional. 

Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK 

Salah satu hal yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adalah pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026. Sepertinya, pemerintah sedang mencoba membuktikan bahwa cara tercepat menjadi abdi negara bukan lewat tes CPNS yang berdarah-darah, tapi lewat jalur dapur umum.

Mari kita bedah secara yuridis-konyol melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 17 regulasi ini dengan gagahnya menyatakan bahwa pegawai inti SPPG mulai dari kepala dapur hingga ahli gizi bisa diangkat menjadi PPPK. 

Secara Hukum Administrasi Negara, ini adalah langkah ‘akselerasi’ yang membuat para guru honorer yang telah mengabdi sejak zaman Orde Baru merasa ingin banting setir jadi koki. 

Bayangkan, seorang kepala SPPG bisa mengantongi gaji pokok plus tunjangan yang mencapai angka 7 juta rupiah, sementara guru honorer di pelosok mungkin masih harus bertahan hidup dengan gaji 300 ribu rupiah yang seringkali cairnya 3 (tiga) bulan sekali. Logika sederhana namun menyakitkan adalah gizi anak memang penting, tapi gizi rekening guru sekolah dianggap bisa kenyang hanya dengan pahlawan tanpa tanda jasa.

BACA JUGA: CEBAN DOANG? PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS YANG MAKSAIN DIRI!

Kenapa Harus ASN/PPPK?

Kenapa mereka harus diangkat menjadi ASN atau PPPK? Secara teori Hukum Administrasi, ini adalah upaya untuk menciptakan akuntabilitas publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa orang yang mengelola anggaran triliunan untuk urusan perut rakyat bukan orang ‘lewat’ yang bisa resign kapan saja saat kompor meledak. Dengan status ASN, mereka terikat pada disiplin pegawai dan tanggung jawab jabatan.

Namun, jika dilihat dari kacamata humor, ini seperti memberi seragam dinas lengkap dengan lencana garuda kepada seseorang hanya agar mereka tidak lupa memasukkan garam ke dalam sayur lodeh. Kalau tidak diangkat jadi ASN memangnya kenapa? Ya, secara hukum, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan. Tapi bagi guru honorer, argumen ini terdengar seperti “Kamu boleh lapar, yang penting anak didikmu kenyang dan koki yang memasaknya punya SK dari Pemerintah.”

BACA JUGA: SUDAH SEJAHTERAKAH INDONESIA DALAM GIZI DAN PANGAN?

Tamparan Bergizi bagi Guru Honorer 

Kritik terbesarnya adalah soal rasa keadilan sosial. Hukum administrasi negara seharusnya mencerminkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (AUPB), salah satunya adalah asas keadilan. Mengangkat petugas dapur menjadi PPPK dengan gaji yang jauh melampaui guru honorer adalah sebuah anomali birokrasi yang sangat elegan dalam ketidakadilannya.

Secara logis, jika seorang sopir dapur MBG bisa mendapatkan penghasilan lebih besar dari seorang guru kelas, maka pesan tersirat pemerintah adalah “Lebih baik mengantar makanan daripada mengantar masa depan.”

Terakhir, program MBG ini adalah bukti bahwa pemerintah sangat ambisius dalam mengurus fisik bangsa, namun sedikit ‘amnesia’ dalam mengurus otak bangsa (lewat kesejahteraan gurunya). Kita semua setuju anak-anak butuh gizi, tapi jangan sampai demi sepiring nasi dan telur rebus, kita mengabaikan martabat mereka yang mencerdaskan bangsa. Status PPPK untuk pegawai SPPG mungkin sah secara hukum lewat Perpres, tapi secara moral, itu adalah ‘tamparan bergizi’ bagi para guru. Semoga suatu saat nanti, gaji guru bisa seharum aroma masakan di dapur MBG, bukan sekadar sisa-sisa remah kerupuk di dasar kaleng birokrasi. Selamat makan, Indonesia, jangan lupa cuci tangan terutama dari janji-janji yang terlalu manis untuk ditelan!

KUPAS TUNTAS PASAL PENYERANGAN HARKAT DAN MARTABAT PRESIDEN DALAM KUHP BARU

0

Ketentuan mengenai perlindungan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik setelah diaturnya norma khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Aturan ini termuat dalam Bab II tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Apa saja yang sebenarnya diatur? Apakah kritik terhadap presiden bisa dipidana? Berikut kupas tuntasnya secara sistematis.

  1. Struktur Pengaturan dalam KUHP

Dalam KUHP Nasional, pengaturan ini dibagi menjadi dua bagian besar:

  1. Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perbedaan ini penting, karena yang pertama menyangkut serangan fisik, sedangkan yang kedua menyangkut serangan terhadap kehormatan atau nama baik.

  1. Penyerangan Fisik

Pasal 217 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden (yang tidak termasuk tindak pidana lebih berat) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Artinya, jika serangan tersebut tidak sampai pada kategori yang lebih berat seperti percobaan pembunuhan atau tindak pidana terorisme, maka pasal ini menjadi dasar penjeratan pidananya.

Norma ini pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan kepala negara dan wakil kepala negara sebagai simbol konstitusional.

BACA JUGA: PERLUKAH, PASAL PENGHINAAN PRESIDEN?

  1. Penyerangan Kehormatan

Pasal 218 Ayat (1)KUHP Nasional  menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda kategori IV.

Frasa “di muka umum” menjadi unsur penting. Artinya, perbuatan tersebut harus dilakukan dalam ruang publik atau dapat diakses publik. Misalnya, melalui pidato, media sosial atau pernyataan terbuka.

Namun, Ayat (2) memberikan batasan penting bahwa tidak termasuk penyerangan kehormatan apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Di sinilah ruang demokrasi dijaga. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, evaluasi publik atau pendapat ilmiah tidak serta-merta dapat dipidana sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum dan bukan penghinaan personal.

BACA JUGA: 5 PASAL “PROBLEMATIK” DI DALAM KUHP BARU YANG DIGUGAT KE MK!

  1. Penyebaran Konten

Pasal 219 KUHP Nasional memperluas cakupan dengan mengatur penyebaran konten yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perbuatan yang dimaksud meliputi:

  • Menyiarkan atau mempertunjukkan tulisan/gambar
  • Menempelkan tulisan agar terlihat umum
  • Memperdengarkan rekaman
  • Menyebarluaskan melalui teknologi informasi

Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui umum, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda kategori IV.

Dengan rumusan ini, media sosial dan platform digital termasuk dalam cakupan pasal, sepanjang memenuhi unsur ‘penyerangan kehormatan’ dan ada niat untuk menyebarluaskan.

  1. Delik Aduan

Salah satu aspek paling penting terdapat dalam Pasal 220 KUHP Nasional. Tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 KUHP Nasional hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Artinya, proses hukum baru bisa berjalan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden secara pribadi mengajukan pengaduan tertulis.

Konsekuensinya:

  • Aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya aduan resmi.
  • Delik ini bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut.
  • Presiden atau Wakil Presiden memiliki kendali penuh apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak.

Pengaturan ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi berlebihan serta menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat jabatan dan kebebasan berekspresi.

BACA JUGA: PASAL PENGHINAAN PEMERINTAH TETAP BERTAHAN DI RKUHP

  1. Bagaimana dengan Kebebasan Berpendapat?

Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, penting membedakan antara:

  • Kritik kebijakan (diperbolehkan)
  • Serangan personal yang merendahkan martabat (dapat dipidana)

Penafsiran pasal ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat ruang diskusi publik. Unsur ‘kepentingan umum’ dalam Pasal 218 Ayat (2) KUHP Nasional menjadi kunci penyeimbang antara perlindungan kehormatan dan kebebasan berekspresi.

Pasal 217–220 KUHP Nasional mengatur perlindungan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam dua bentuk yakni perlindungan fisik dan perlindungan kehormatan.

Namun, tidak semua kritik dapat dipidana. Hanya perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan secara personal dan dilakukan di muka umum yang berpotensi terkena sanksi, itupun jika ada pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pasal ini tidak serta-merta membungkam kritik, tetapi bertujuan menjaga martabat jabatan kepala negara dalam koridor hukum yang tetap menghormati prinsip demokrasi.

ANALISIS HUKUM : USIA DEWASA SESEORANG MENURUT HUKUM PERDATA ITU 18 ATAU 21 TAHUN?

0

Pertanyaan mengenai batas usia dewasa dalam hukum perdata kerap menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menentukan usia 21 tahun sebagai standar kedewasaan. Namun di sisi lain, Undang-Undang Perkawinan justru menggunakan batas 18 tahun. Lalu, sebenarnya usia dewasa seseorang menurut hukum perdata itu berapa?

Yuk, simak artikel ini sampai selesai! 

  1. Ketentuan dalam Pasal 330 KUH Perdata

Secara klasik, Pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa apabila belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Dengan demikian, seseorang dikatakan dewasa apabila:

  1. Telah genap berusia 21 tahun; atau
  2. Belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah.

Konsekuensinya, orang yang belum dewasa berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Dalam praktik, ketentuan ini menjadi rujukan lama dalam berbagai transaksi perdata, seperti jual beli, perjanjian, hingga pengalihan hak.

Namun, perkembangan peraturan perundang-undangan kemudian memunculkan norma baru yang mempengaruhi tafsir terhadap usia kedewasaan tersebut.

  1. Munculnya UU Perkawinan 

Ketika diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat ketentuan penting dalam Pasal 47 Ayat (1) yang menyatakan bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tuanya.

Ayat (2) mempertegas bahwa orang tua mewakili anak dalam segala perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurut hemat penulis dengan adanya pasal di atas maka dapat disimpulkan bahwa anak yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua. Artinya, secara sistematis terjadi pergeseran batas usia kedewasaan dari 21 tahun menjadi 18 tahun.

Di sinilah mulai muncul pertanyaan: apakah ketentuan 21 tahun dalam KUH Perdata masih berlaku sepenuhnya?

BACA JUGA: CURKUM #136 USIA MINIMAL CAKAP HUKUM

  1. UU Nortaris 

Di dalam Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa 

“Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
  2. cakap melakukan perbuatan hukum.”

Artinya, Undang-Undang Notaris mengakui bahwa usia seseorang untuk dapat menandatangani akta notaris adalah 18 tahun, dimana orang dengan usia 18 tahun dianggap telah dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum. 

  1. Penguatan dari Putusan Mahkamah Agung

Perdebatan ini semakin menemukan titik terang melalui putusan Mahkamah Agung. Dalam Putusan MA RI Nomor 477/K/Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim menyatakan bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anak berlaku sampai anak berusia 18 tahun.

Majelis berpendapat bahwa batas usia anak di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah 18 tahun, bukan 21 tahun. Dengan pertimbangan tersebut, secara implisit Mahkamah Agung mengakui bahwa usia 18 tahun merupakan batas kedewasaan dalam konteks hukum keluarga dan perdata.

Lebih lanjut, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (RAKERNAS) tahun 2011, ditegaskan bahwa tidak berada di bawah kekuasaan orang tua identik dengan telah dewasa. Kesimpulan forum tersebut menyatakan bahwa usia dewasa adalah 18 tahun.

BACA JUGA: CURKUM #69 USIA ANAK DALAM HUKUM PIDANA

  1. Terus Gimana Dong, Usia Dewasa Itu?

Secara teori hukum, ketika terdapat peraturan yang lebih baru dan mengatur hal yang sama, maka berlaku asas lex posterior derogat legi priori — peraturan yang lebih baru mengesampingkan yang lama.

Karena Undang-Undang Perkawinan lahir setelah KUH Perdata (yang merupakan produk kolonial), maka ketentuan usia 18 tahun dipandang lebih relevan dan aktual. Ditambah lagi, praktik peradilan telah konsisten menggunakan batas 18 tahun sebagai standar kedewasaan.

Dalam konteks kecakapan hukum, seseorang yang telah berusia 18 tahun dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum tanpa diwakili orang tua.

Secara normatif historis, KUH Perdata memang menetapkan usia 21 tahun sebagai batas kedewasaan. Namun perkembangan peraturan dan praktik peradilan menunjukkan bahwa batas usia dewasa yang berlaku saat ini adalah 18 tahun atau sudah menikah.

Dengan demikian, dalam praktik hukum perdata modern di Indonesia, usia dewasa seseorang pada umumnya dipahami sebagai 18 tahun.

Meski demikian, dalam kasus-kasus tertentu tetap perlu melihat konteks pelaksanaannya. Misalnya, karena majelis hakim di Indonesia dalam putusannya memiliki keberagaman putusan terkait usia dewasa seseorang maka sebagai mitigasi risiko, maka dalam pembuatan akta dan kontrak, terkadang notaris, PPAT maupun contract drafter lebih memilih usia 21 tahun, karena tidak mau mengambil risiko. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menafsirkan usia kedewasaan tetap diperlukan, terutama dalam transaksi hukum yang bernilai besar.