homeEsaiTNI JAGAIN SIDANG SIPIL? EMANG BOLEH YA SECARA HUKUM?

TNI JAGAIN SIDANG SIPIL? EMANG BOLEH YA SECARA HUKUM?

Kalo kalian mengikuti persidangannya Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pasti nggak asing sama momen di mana anggota TNI yang diminta mundur oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Tipikor Nadiem Makarim, Purwanto S Abdullah. 

Anggota TNI tersebut diminta mundur oleh Purwanto saat agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Nadiem Makarim pada Senin, 05 Januari 2026 kemarin. 

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Agung saat ini memang menggandeng TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, salah satunya adalah menjaga keamanan dan keselamatan Jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 

Tapi apakah tindakan anggota TNI berada di dalam ruang persidangan sipil mengenakan seragam lorengnya sudah tepat secara hukum? 

Mari, kita bahas! 

Dasar Hukum Pengamanan TNI Terhadap Kejaksaan 

Pada tahun 2025 kemarin Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres No 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Pasal 2 Perpres 66/2025 disebutkan bahwa jaksa dalam menjalankan tugasnya harus mendapat perlindungan negara. Sementara dalam Pasal 3 disebutkan pelindungan itu dilakukan atas permintaan Jaksa. 

Nah, dua alat negara yang yang dapat diminta jaksa untuk melakukan perlindungan, yaitu dari aparat Kepolisian Republik Indonesia dan dari aparat  Tentara Nasional Indonesia sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 4 Perpres 66/2025. 

BACA JUGA: EMANG BOLEH ANGGOTA TNI PUNYA JABATAN PUBLIK ATAU POLITIS?

Bentuk Pelindungan 

Dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres 66/2025 disebutkan bahwa perlindungan TNI terhadap kejaksaan dapat dilakukan dalam bentuk : 

  1. perlindungan terhadap institusi kejaksaan;
  2. dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau
  3. bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis. 

Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan kalau bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara. 

Dalam kaitannya dengan keberadaan personil TNI dalam persidangan Nadiem makarim, dalam Perpres tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai bentuk pengawalan dalam menjalankan tugas, apakah sampai dalam ruangan persidangan atau tidak, hanya saja perpres tersebut mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional. 

Nah, aing dah coba nih, buat googling ketentuan lebih lanjut terkait ketetapan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional mengenai perlindungan jaksa ini, namun sampai saat ini tidak belum nemu ya gengs. 

Jadi sampai saat ini aing nggak tahu tuh, apakah boleh secara hukum TNI mengawal jaksa penuntut umum sampe ke dalam ruang sidang dan ngalangin pengunjung sidang yang lain. 

BACA JUGA: 3 PERAN PENTING SEORANG HAKIM DALAM PERSIDANGAN

Jadi, sebenarnya Secara Hukum, Bisa Nggak Sih TNI Melakukan Pengamanan Sampe ke dalam Ruang Sidang? 

Sebenarnya sih, boleh-boleh aja tapi ada aturannya yah, gengs. Dasar hukumnya adalah  Perma No 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. 

Dalam Pasal 10 Ayat (6) Perma  5/2020 disebutkan bahwa persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau persidangan perkara terorisme, pengamanan persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jadi pengamanan itu baru dapat dilakukan TNI/POLRI sampe ke dalam ruang sidang kalau ditunjuk saja yah, gengs. 

Selama tidak ada penunjukkan mah, nggak usah ada pengamanan dari TNI/POLRI. 

Terus di dalam Pasal 12 Perma 5/2020 juga disebutkan bahwa ketua/kepala pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal Pengamanan persidangan. So, selama tidak dikoordinasikan sama ketua pengadilan, maka TNI itu tidak perlu ada di dalam ruang sidang untuk mengamankan persidangan. 

BACA JUGA: BUKAN CUMAN HAKIM! TERNYATA POLISI, JAKSA, LAPAS DAN PENGACARA JUGA PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN LOH!

Pengamanan Berasa Tekanan 

Keberadaan aparat TNI yang ngamanin jaksa sampe ke dalam ruang sidang menurut aing malah kayak bentuk tekanan kepada penegak hukum yang lain seperti hakim dan juga advokat. Kenapa? Karena TNI adalah representasi dari kekuatan bersenjata. 

Gimana rasanya jadi hakim dan advokat yang sidang tapi diliatin TNI? Rasanya, huaaa banget kan? 

Padahal, Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945 udah nyebutin tuh kalo kekuasaan kehakiman  merupakan kekuasaan yang merdeka untuk  menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 

Ini sih menurut pendapat aing.
Menurut kalian gimana guys? 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id