Siapa sih, yang nggak suka kemudahan, terutama dalam hal uang? Di era digital gini, pinjaman online menjadi salah satu produk finansial yang paling diminati masyarakat Indonesia, sebab memiliki proses pengajuan yang cepat, syarat mudah dan praktis.
Tapi ada satu hal yang harus kita ingat, yaitu risiko besar yang bisa datang kalau salah pilih jasa pinjol. Khususnya, yang ilegal!
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang risiko dan konsekuensi dari penggunaan jasa pinjol ilegal. Jadi siap-siap deh, buat ngeliat sisi gelap dari pinjol yang mungkin belum pernah kamu sadari sebelumnya. Yuk, mari kita cek fakta-faktanya!
Apa Itu Pinjol?
Pinjol adalah singkatan dari “Pinjaman Online” atau “Pinjaman Online Cepat.” Ini mengacu pada layanan pinjaman yang ditawarkan secara daring melalui platform atau aplikasi di internet (fintech).
Pinjol memungkinkan individu untuk mengajukan pinjaman dengan proses yang lebih cepat dan praktis daripada pinjaman tradisional dari lembaga keuangan seperti bank.
Cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP dan slip gaji, siapa saja bisa menjadi pengguna pinjaman online untuk menuntaskan berbagai problem keuangan.
Banyak orang berpikir kalau pinjaman online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang secara instan.
Padahal di balik kenyamanan yang ditawarkan, ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh pelanggan jika mereka melanggar kewajiban mereka.
Karena nggak semua pinjol memiliki izin resmi atau beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pinjol ilegal bisa saja memberikan suku bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis.
Resiko menggunakan jasa pinjol illegal
- Pengabaian Regulasi.
Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin dan mengabaikan regulasi yang sudah ditetapkan oleh OJK terkait pinjaman online.
Dasar hukum pinjaman online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
- Suku Bunga Tinggi.
Nah, kalo pakai jasa pinjol ilegal, bunga-bunganya bisa bikin dompet kamu merana, guys! Karena mereka nggak diatur oleh lembaga keuangan resmi, jadi suku bunganya bisa aja di luar akal sehat.
Mereka bisa naikin bunganya tinggi banget dan sesuka mereka. Inilah yang membuat jumlah yang harus dibayar melejit tak terkendali. Dalam waktu singkat, utang bisa berlipat ganda dan sulit untuk ditangani.
Dikutip dari cnnindonesia, bunga pinjol ini bisa sampai empat persen per hari. Beda sama fintech yang sudah terdaftar dan berizin di OJK, besaran bunga dan dendanya sudah diatur, yaitu 0,8% perhari.
- Rentan Pencurian Data Pribadi
Kayak yang sudah dijelaskan di awal kalau pinjol illegal itu minim proteksi, karena di luar tanggung jawab OJK.
Pinjaman online umumnya meminta informasi pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon dan informasi keuangan.
Karena nggak diawasi, pinjol illegal bisa melangkah lebih jauh dengan mengakses data pribadi yang lebih sensitif, seperti riwayat kredit, riwayat transaksi keuangan bahkan akses kontak di ponselmu.
Mirisnya, data pribadi kamu bisa jadi mainan mereka. Soalnya mereka bisa mengakses data pribadi nasabah tanpa batasan.
Untuk itu perlunya hati-hati saat kamu menyetujui permintaan akses dari aplikasi dan pakailah layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK yang keamanannya lebih terjamin. Ingat, ngasih data pribadi itu kayak ngasih kunci rumah ke orang asing! So, be wise!
- Ancaman dan Intimidasi.
Ancaman dan intimidasi makanan sehari-hari. Pinjaman ilegal dikenal dengan praktik penagihan yang agresif, kasar dan mengancam, bahkan sampai mengganggu kehidupan sehari-hari.
Nah, ini nih, yang bikin stres dan merusak kesejahteraan mental serta emosional. Ada juga yang sampai nekat membunuh dan bunuh diri akibat terjebak pinjaman online ini.
- Tidak Adanya Perlindungan Konsumen.
Kalau lembaga keuangan resmi, biasanya tunduk sama undang-undang perlindungan konsumen, sehingga memberikan perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak pantas, suku bunga yang tidak wajar dan perlakuan yang tidak adil.
Sementara pinjaman online ilegal, nggak diawasi oleh badan pengawas keuangan yang memastikan praktik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Nah, ini yang bikin konsumen lebih rentan terhadap penyalahgunaan dan penagihan yang kasar.
Pinjol illegal dijalankan dengan ‘ugal-ugalan’ dan ‘nabrak’ banyak peraturan. Mulai dari penagihan intimidatif (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE), penyebaran data pribadi (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE), penipuan (Pasal 378 KUHP) sampai pelecehan seksual melalui media elektronik (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE) dan berbagai pelanggaran lainnya.
Jadi sudah tahu ya, dark side menggunakan pinjol illegal. Selalu waspada dan baca setiap ketentuan dari layanan pinjol yang akan kamu gunakan. Pastikan juga kalau kamu berurusan dengan layanan yang sah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oke, terima kasih telah membaca tulisan ini dan jangan sampai kelilit pinjol ya! Hehehe.